33.2 C
Jakarta
Array

Pengamat Politik Islam: Pembubaran HTI Sudah Sesuai Aspirasi NU dan Muhammadiyah

Artikel Trending

Pengamat Politik Islam: Pembubaran HTI Sudah Sesuai Aspirasi NU dan Muhammadiyah
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Jakarta. Pengamat politik Islam, Zuhairi Misrawi menilai tepat keputusan pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), organisasi kemasyarakatan yang bertentangan dengan ideologi Pancasila dan UUD 1945.

Sikap pemerintah itu, tegas Intelektual muda Nahdlatul Ulama (NU) ini juga sudah sesuai dengan aspirasi NU dan Muhammadiyah yang meminta agar tegas melarang ormas yang anti-Pancasila.

“HTI selama ini mengampanyekan ideologi yang anti-Pancasila dan dapat memecah belah umat dan warga,” tegas Gus Mis demikian sapaannya kepada Tribunnews.com, Senin (8/5/2017).

Namun demikian Pemerintah juga bertanggungjawab untuk memperkuat pentingnya Pancasila dalam berbangsa dan bernegara.

“Mereka yang selama ini sudah dirasuki ideologi anti-Pancasila agar diberi pencerahan tentang keistimewaan Pancasila sebagai ideologi negara,” ujarnya.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, Hizbut Tahrir Indonesia dibubarkan karena prinsip organisasi yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila.

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melayangkan gugatan untuk membubarkan organisasi HTI.

“Prinsip (HTI) yang bertentangan dengan prinsip Pancasila dan UUD 1945. Seperti masalah sistem khilafah dan lain-lain,” ujar Tito di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Senin (8/6/2017).

Tito mengikuti rapat terbatas bersama Menteri Koordinasi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto beserta sejumlah kementerian terkait membahas wacana pembubaran HTI.

Dalam rapat tersebut, diutus Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menkumham Yasonna Laoly bertindak sebagai pihak pengkaji untuk menggugat HTI.

“Intinya Menkopolhukam yang diikuti sejumlah kementerian lembaga yang di bawah koordinasi kemenkopolhukam menyatakan bahwa pemerintah mengeluarkan sikap tentang keberadaan HTI yang dianggap dapat membahayakan keutuhan NKRI sebagai identitas bangsa,” kata Tito.

Tito bersama jajarannya akan memberi masukan terutama terkait data dan fakta kegiatan HTI yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

“Polri akan berikan masukan. Dan setelah itu langkah hukum akan dilakukan oleh Kemendagri dan Kemenkumham kepada kejaksaan. Kejaksaanlah yang akan lakukan gugatan ke pengadilan,” kata Tito.

(Tribunnews)

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru