Harakatuna.com. Baghdad- Pengadilan Irak dilaporkan menjatuhkan hukuman mati dengan cara digantung kepada seorang petinggi Negara Islam Irak dan Suriah ( ISIS).
Diwartakan kantor berita AFP Rabu (19/9/2018), Ismail Alwan Salman al-Ithawi diekstradisi dari Turki pada awal 2018 ini.
Pejabat senior Irak berujar, al-Ithawi ditangkap atas kerja sama intelijen Turki, Amerika Serikat (AS), dan Baghdad.
“Terdakwa merupakan seorang petinggi ISIS dengan posisi sebagai wakil Pemimpin Abu Bakr al-Baghdadi,” kata juru bicara Pengadilan Karkh Abdel Sattar Bayraqdar.
Lahir di kota Irak Ramadi, al-Ithawi memegang sejumlah jabatan di ISIS. Termasuk menteri urusan maklumat agama.
Pada 9 Desember 2017, Perdana Menteri Irak Haider al-Abadi mendeklarasikan berakhirnya perang melawan ISIS yang berlangsung selama tiga tahun itu.
Sebelum Abadi mendeklarasikan perang berakhir, ISIS menguasai sepertiga wilayah Irak, dan juga beberapa kawasan di Suriah.
Adapun Baghdadi berulang kali dilaporkan tewas. Namun, intelijen Irak meyakini dia masih hidup dan bersembunyi di perbatasan Suriah dan Irak.
Agustus lalu, beredar pesan suaranya melalui aplikasi Telegram. Baghdadi menyerukan anggotanya perlawanan kepada negara Barat.
sumber: Kompas