33 C
Jakarta
Array

Penafsiran kata ‘Yatama’ dalam Keadilan Poligami

Artikel Trending

Penafsiran kata 'Yatama' dalam Keadilan Poligami
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Poligami bukanlah sebuah tujuan dari pasangan yang menjalani bahtera rumah tangga. Dalam perspektif mubadalah, poligami bukanlah solusi dalam relasi pasutri, tetapi problem yang seringkali mendatangkan keburukan. Pandangan ini sangat sesuai dengan penempatan “poligami yang sulit adil” (Q.S An Nisa ayat 129) yang diapit dengan ayat nusyuz (Q.S an Nisa ayat 128) dan perceraian (Q.S an Nisa ayat 130[1]. Artinya, poligami merupakan problem yang kompleks. Maka, Al Quran mewanti wanti agar berbuat adil(fa in khiftum alla ta’dilu),kemudian meminta satu istri saja jika khawatir tidak adil ( fa wahidatan). Syekh Wahbah azZuhaily, memandang bahwa praktik poligami bukan bangunan ideal dari rumah tangga muslim. Menurutnya, banguna ideal rumah tangga muslim adalah monogami. Praktik poligami adalah pengecualian dalam praktik rumah tangga.Praktik ini bisa dilakukan karena ada sebab umum dan sebab khusus. Walhasil, hanya kondisi darurat yang membolehkan seorang menempuh praktik poligami[2].

Dalam dunia tafsir, poligami menarik perhatian tersendiri bagi para mufassir baik mufassir klasik, pertengahan, maupun kontemporer. Salah satu mufassir kontemporer yang tertarik dalam menafsirkan konsep poligami adalah Muhammad Syahrur, seorang pemikir muslim liberal yang lahir di Damaskus pada 11 April 1938. Pemikiran tafsir Syahrur tergolong unik dan berbeda dari para mufassir lain, sebagaimana dipaparkan dalam buku disertasi Epistemologi Tafsir Kontemporer, bahwa menurut Syahrur seorang mufassir tidak perlu bersusah payah mencari makna otentik atau ide moral dari suatu teks dimasa lalu, namun dia bisa langsung mencari makna teks yang relevan dengan era sekarang. Sebab makna itu berkembnag sesuai dengan nalar keilmuan kontemporer[3]

Salah satu pemikir modern yangmembolehkan poligami dengan syaratsyarattertentu adalah Muhammad Syahrur.Syahrur memahami nas al Qur’an denganmenolak adanya sinonimitas bahasa alQur’an, ia tidak menggunakan asbab al nuzulayat, dan tidak memakai hasil penafsiranulama lain, sekalipun penafsiran parashahabat Rasulullah Saw.

Dalam menafsirkan ayat poligami, Muhammad Syahrur fokus pada penafsiran kata aqsatha dan ‘adala. Dimana para ulama sepakat bahwa  kata aqsatha masuk dalam konteks adil pada anak yatim yang akan dinikahi, sedangkan kata ‘adala masuk dalam konteks adil pada istri istri yang dinikahi dalam hal nafkah dan qasamah. Namun Syahrur mempunyai penafsiran tersendiri atas kedua kata tersebut dalam QS an Nisa ayat 3 tersebut, sehingga tafsiran Syahrur menjadi [4]

Apabila kamu takut tidak dapat berbuat adil terhadap anak anak yatim (dari janda yang kamu nikahi), maka nikahilah wanita wanita (janda yang mempunyai anak yatim) dua, tiga, atau empat. Dan apabila kamu takut tidak bisa berbuat adil  (antara anak kamu dan anak anak yatim dari janda yang kamu nikahi), mak nikahilah satu (dari janda yang mempunyai anak yatim itu) atau budak yang kamu miliki yag demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat keji.

Dalam merumuskan konsep keadilan (poligami), Syahrur mempertimbangkan aspek strukturalisme linguistic, yaitu mengaitkan ayat tersebut dengan ayat lainnya, sehingga Syahrur menafsirkan kaya yatama sebagai anak yatim dari janda yang ditinggal mati. Keadilan dalam konteks itu tertuju pada anak yatim dari janda yang dinikahi, bukan seperti pendapat para jumhur ulama yang tertuju pada anak yatim yang akan dinikahi. 

Teori Syahrur yang terkenal yaitu pendekatan tartil[5]dan teori hudud[6](teori batas). Menggunakan pendekatan tartilnya, Syahrur sampai pada kesimpulan bahwa poligami diperbolehkan hanya dalam kondisi darurat dan pada dasarnya islam menganut prinsip monogami. Dengan tegas ia menyatakan ta’adud az zaujat zhurufun idhthirariyah wa anna asasa al ‘adad fi az zawaj huwa al wahdah[7].

Kemudian dengan teori hududnya, syahrur membuat dua persyaratan bagi orang yang hendak melakukan poligami. Pertama, syarat kammiyah (kuanitas), yakni menyangkut batasan jumlah perempuan yang boleh dipoligami. Menurutnya, batas poligami adalah dua, sedangkan batas maksimalnya adalah empatKedua, syarat naw’iyyah (kualitas), menyangkut kualitas orang yang hendak melakukan poligami. Bahwa orang yang akan berpoligami, harus ada kekhawatiran dalam dirinya  tidak dapat berbuat adil kepada anak anak yatim, dia harus berusaha untuk berlaku adil, dan bahwa perempuan yang hendak dipoligami harus berstatus janda serta memiliki anak yatim. Jika syarat tersebut tidak dimiliki, maka seseorang tidak perlu melakukan poligami dan cukup menikah dengan satu istri saja.[8]

Adanya konsep keadilan poligami menurut syahrur ini menunjukkan bahwa pentingnya rekonstruksi penafsiran yang diharapkan dapat menjawab isu isu di era kontemporer. Sejalan dengan tujuan para mufasir kontemporer yang menganggap tafsir ulama klasik tidak dapat digunakan lagi sebagai jalan untuk menghadapi isu kontemporer, maka al Quran harus tetap hidup dan dibaca oleh masyarakat kontemporer. 

[1] Faqihudin Abdul K.Qiraah Mubadalah.(Yogyakarta;Diva Press.2019) hlm 419

[2]Wahbah AzZuhahaily. Al Fiqhul Islami wa Adillatuh. (Beirut;Darul Fikr, cetakan kedua,1985) juz 7 hlm 169

[3]Abdul Mustaqim. Epistemologi Tafsir Kontemporer. (Yogyakarta;LKis Group.2012) hlm xi

[4]Yassirli Amrona R.Poligami dan Keadilan dalam Pandangan Muhammad Syahrur:Studi Rekonstruksi Pemikiran (jurnal).ProfetikaJurnal Studi Islam, Vol. 18, No. 2, Desember 2017: 164-175

[5]mengumpulan ayat ayat yang setema untuk mendapatkan pandangan yang komprehensif yang tidak terjebak pada pemahaman parsial

[6]Dalam menafsirkan ayat muhkamat, Syahrur menggunakan metode ijtihad dengan teori hudud. Syahrur menggunakan teori hudud ini karena poligami termasuk ayat muhkamat.

[7]Abdul Mustaqim. Epistemologi Tafsir Kontemporer. (Yogyakarta;LKis Group.2012) hlm 265

[8]Abdul Mustaqim. Epistemologi Tafsir Kontemporer. (Yogyakarta;LKis Group.2012) hlm 265

[zombify_post]

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru