30.9 C
Jakarta

Pemerintah Harus Terus Waspadai Gerakan FPI yang Bangkit Lagi

Artikel Trending

AkhbarNasionalPemerintah Harus Terus Waspadai Gerakan FPI yang Bangkit Lagi
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Jakarta – Bersamaan dengan terus bergulirnya kebangkitan FPI dengan variasi namanya yang terus berubah, pemerintah diharapkan terus waspadai gerakan FPI yang sejauh ini masih memiliki sejumlah simpatisan yang aktif di berbagai daerah.

Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia Islah Bahrawi mengatakan pemerintah perlu mewaspadai pergerakan organisasi Front Persaudaraan Islam (FPI), sebab tokoh-tokoh di dalam organisasi yang disebut FPI baru itu sebelumnya juga aktif di Front Pembela Islam (FPI).

Ia mengatakan, pemerintah harus melindungi dan mengayomi masyarakat agar gerakan FPI baru tidak menyasar di bawah permukaan. “Jadi menurut saya, memang pemerintah harus mengawasi itu,” kata Islah, dalam pernyataannya, di Jakarta, Senin.

Menurut dia, sangat bahaya kalau ternyata ada pembiaran terhadap bentuk-bentuk baru, baik yang normatif maupun yang di bawah permukaan.

Pemerintah sebelumnya telah melarang kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam (FPI) dengan berbagai pertimbangan, antara lain kelompok yang dipimpin Rizieq Shihab itu dinilai tidak bisa memenuhi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai ormas, diduga mendukung ISIS, sering meresahkan masyarakat, dan terlibat tindak pidana.

BACA JUGA  Jaga Keamanan Global, Indonesia Bersama Oman Akan Bentuk Kesepahaman Pemberantasan Terorisme

Setelah dibubarkan, gerakan FPI berganti nama menjadi Front Persaudaraan Islam yang disebut FPI gaya baru, dengan deklarasi FPI baru yang ditandatangani eks petinggi Front Pembela Islam seperti Shobri Lubis, Muchsin Ali Alatas, serta Munarman.

Islah melanjutkan bahwa keputusan pemerintah melarang semua kegiatan, penggunaan logo dan atribut Front Pembela Islam sudah cukup rigid.

Keberadaan mereka, kata dia, juga dilarang dalam organisasi tanpa bentuk sehingga apapun produknya, pemerintah berwenang menghambat dan menindak organisasi yang telah dilarang.  “Jika tidak, maka pemerintah akan berkesan mandul dalam implementasi hukumnya,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni juga meminta FPI benar-benar menjadi perhatian pemerintah. Pihaknya menuturkan bahwa gerakan FPI baru tidaklah dapat disepelekan.

Menurut dia, jika ada tokoh Front Pembela Islam mendaftarkan nama FPI baru maka sudah sewajarnya ditolak. “Ya, kalau misalnya ada lagi yang mengajukan, tapi pengurus-pengurusnya sama, terutama memang dikenali mereka dari pengurus teras FPI, ya pemerintah dalam hal ini Kemenkumham perlu me-‘review’ kemudian menolak izinnya,” kata Sahroni.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru