26.1 C
Jakarta
Array

Pemenuhan Hak Korban Teror Perlu Diperhatikan

Artikel Trending

Pemenuhan Hak Korban Teror Perlu Diperhatikan
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Jakarta-Indonesia menjadi negara yang tak sekali dua kali menjadi sasaran serangan teroris. Mulai dari Bom Bali 2002 hingga terbaru Bom Surabaya 2018 yang menyita banyak perhatian publik.

Sebagai negara yang rentan akan serangan teroris, Aliansi Indonesia Damai (AIDA) menilai, pemerintah perlu menjamin hak-hak para korban serangan terorisme.

Direktur AIDA, Hasibullah Satrawi mengatakan, pemenuhan hak-hak korban terorisme belum dijalankan secara maksimal oleh pemerintah. Oleh karena itu, dia mendorong pemenuhan hak itu.

“Kami mendorong pemerintah, kementerian, dan lembaga negara terkait untuk terus memaksimalkan upaya-upaya untuk memenuhi hak-hak korban terorisme sesuai dengan perundangan maupun peraturan yang berlaku,” kata Hasibullah dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Sofyan, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2019).

Selain itu, Hasibullah menekankan supaya pemerintah segera mengesahkan peraturan pemerintah yang dapat mengakomodir hak dari korban terorisme lama. Karena peraturan saat ini, kata Hasibullah, korban hanya mendapatkan kompensasi melalui putusan pengadilan. Sedangkan peristiwa terorisme lama putusannya telah ditetapkan.

“Kami mendorong Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Perundang-Undangan, Kementerian Keuangan, LPSK, dan BNPT agar segera menerbitkan PP dari UU Nomor 5 Tahun 2018 sebagai aturan turunan untuk memberikan kompensasi pada korban terorisme lama,” tutur Hasibullah.

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru