28.2 C
Jakarta
Array

Pelaku Teror Van di Masjid London Dihukum Penjara 43 Tahun

Artikel Trending

Pelaku Teror Van di Masjid London Dihukum Penjara 43 Tahun
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. London. Pelaku teror van di Finsbury Park, London, Juni tahun lalu yang menewaskan satu orang dan menyebabkan 12 orang lainnya luka-luka dijatuhi hukuman penjara 43 tahun.

Darren Osborne (48) terbukti bersalah secara sengaja menabrakkan van ke arah kerumunan orang di dekat sebuah masjid di Finsbury Pak, London utara pada 19 Juni 2017.

Akibat tindakannya, seorang tewas, yakni Makram Ali yang berusia 51 tahun, serta melukai 12 orang lainnya.

Putusan hukuman dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Woolwich, pada Jumat (2/2/2018), setelah Osborne dinyatakan bersalah pada sidang sehari sebelumnya.

Hakim Pengadilan Bobbie Cheema-Grub mengatakan, Osborne telah melakukan tindakan teror dengan tujuan membunuh.

“Ini adalah serangan teror. Anda bertujuan untuk membunuh,” kata hakim kepada terdakwa di persidangan, dikutip AFP.

Hakim Cheema-Grub menambahkan, terdakwa telah teradikalisasi dan pola pikirnya yang dipenuhi kebencian menjadi hal yang berbahaya.

Osborne yang seorang pengangguran mengaku tidak bersalah di pengadilan dan mengatakan ada orang lain yang mengemudikan van saat insiden terjadi.

Namun hal tersebut diklaim polisi sebagai kebohongan dan rekayasa yang dilakukan terdakwa.

Kompas.com

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru