26.7 C
Jakarta
Array

PBNU Nilai Presiden Jokowi Konsitusional Keluarkan Perppu Ormas

Artikel Trending

PBNU Nilai Presiden Jokowi Konsitusional Keluarkan Perppu Ormas
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com, Jakarta — Langkah presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) pada 12 Juli 2017 oleh banyak kalangan dinilai sangat cerdas, tepat dan konstitusional. “PBNU menilai apa yang dilakukan oleh Presiden Jokowi sangat cerdas dan aspiratif. Bahkan dalam konteks sekarang sangat tepat dan konstitusional dan karena itu harus didukung oleh semua pihak,” ujar Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Hukum Robikin Emhas, Kamis, (13/7) melalui telfon selulernya ketika dihubungi oleh redaksi Harakatuna di Jakarta.

Dukungan PBNU terhadap Perppu Ormas ini, lanjutnya tidak lain karena melihat fenomena penyebaran paham radikalisme di Indonesia yang berlangsung sangat masif dan terstruktur. Kalau dibiarkan dan hukum serta UU tidak memadai untuk menanggulanginya, maka akan sangat membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa. Bahkan kelangsungan NKRI itu tersendiri. “Karena ibarat sel kanker, tingkat penyebarannya sangat cepat sehingga dibutuhkan penanganan yang tepat dan cepat, termasuk melalui pendekatan hukum. Namun di sisi lain UU Ormas yang ada dinilai tidak cukup memadai dalam menanggulanginya,” Ular Robikin.

UUD 1945 sendiri dengan tegas memberi hak konstitusional kepada Presiden untuk menerbitkan Perppu manakala terdapat kegentingan yang memaksa. Namun konstitusi tidak menjelaskan apa yang dimaksud kegentingan yang memaksa. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009 tanggal 8 Februari 2010 telah menentukan syarat agar suatu keadaan secara objektif dapat disebut sebagai kegentingan yang memaksa. “Dan keberadaan ormas yang berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa dan menggiring pada upaya makar dan serta gerakan radikal lainnya seperti yang jelas-jelas dipraktekan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dapat dikategorikan sebagai keadaan yang genting dan memaksa,” Tutupnya. (fz)

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru