31 C
Jakarta

Pasar vs Masjid; Tinjauan Maqashid Syariah

Artikel Trending

KhazanahTelaahPasar vs Masjid; Tinjauan Maqashid Syariah
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Terkait Surat Edaran Pemerintah (SE) dan Fatwa Majlis Ulama (MUI) Indonesia, tentang larangan berinteraksi dengan melibatkan banyak orang termasuk masjid, gereja, pasar, dan tempat umum lainnya, karena adanya wabah virus corona (covid-19), menemui pro dan kontra di tengah masyarakat.

Sebagian mereka menganggap bahwa itu sebuah pembodohan dan pendangkalan iman.

Mengapa?

Karena masjid-masjid ditutup sementara pasar tetap dibuka lebar, sehingga interaksi banyak orang tidak terhindarkan.

Mengapa pasar tetap dibuka sementara masjid diharuskan tutup? Bukankah mestinya masjid dibuka lebar sebagai medium tertinggi dalam bermunajat dan berdoa kepada Allah agar wabah covid- 19 segera berlalu?

Bukankah pasar justru lebih rentang terjadinya penularan virus melalui berbagai media?

Mari kita menakar kedua tempat itu melalui pendekatan مقاصد الشريعة (tujuan syariat Islam) dalam kondisi pandemi covid-19.

Maqashid Syariah (MS) adalah salah satu bidang hukum Islam yang membicarakan tujuan penyariatan, yakni kemaslahatan manusia. Al-quran dan hadis nabi, seluruh titahnya bertujuan untuk kebaikan dan kesejahteraan manusia.

Menurut Imam al-Gazali, tujuan tersebut tidak keluar dari 5 hal, yakni kemaslahatan agama, kehidupan, harta, akal, dan keturunan. Demikian juga yang dikembangkan oleh al-Syatibi dalam al-Daruritaul Khams yaitu menjaga agama, jiwa, akal, kehormatan/nasab, dan harta.

Prinsip Dasar Islam adalah syahadat, salat, zakat, puasa, dan haji. Sedangkan Prinsip dasar iman adalah percaya kepada Allah, malaikat, kitab-kitab, rasul, hari akhirat, dan qada dan qadar.

Apabila satu dari rukun islam dan rukun iman dinafikan dan diingkari, berarti sudah melanggar dasar dan prinsip agama Islam.

Sudah diyakini bahwa ibadah salat itu adalah kewajiban setiap muslim, dalam kondisi apa pun termasuk dalam situasi darurat, salat tetap diwajibkan sampai maut menjemput. Namun, pelaksanaanya boleh dengan sendiri-sendiri, bolah berjamaah, dan bahkan nabi menganjurkan dilaksanakan secara berjamaah di masjid untuk mendapatkan kesempurnaan 27 derajat.

Jadi, masjid adalah tempat untuk mendapatkan kemuliaan sunah. Bukan satu-satunya tempat untuk menunaikan kewajiban. Berjamaah di rumah bersama keluarga dalam kondisi genting juga tak kalah pahalanya dan kemuliannya dengan di masjid. Bahkan memaksakan diri beribadah di masjid yang berpotensi menularkan wabah adalah dosa.

Pasar dan tempat transaksi lainnya adalah bagian dari media untuk menjaga dan melangsungkan kehidupan, karena di sanalah dipajang semua kebutuhan dasar kehidupan manusia.

Oleh karena itu, menjaga agama dan menjaga kelangsungan kehidupan, keduanya bagian dari tujuan syariat (maqashid syariah), sama-sama wajib dijaga. Bila keduanya bersamaan, maka dahulukan menjaga kehidupan untuk melaksanakan agama seperti salat.

Dalam kondisi darurat, ketika bersamaan perintah atau larangan pemerintah dengan agama, maka dahulukanlah ketaatan kepada pemerintah karena merekalah pemegang tanggungjawab yang paling tinggi dalam negara dan agama, dan tentunya demi kemaslahatan bersama. Larangan melaksanakan sunah di masjid adalah bagian dari maqashid syariah demi menjaga kehidupan. Jangan sampai kitalah yang merasa sangat saleh, ahli ibadah, dan lebih taat menyebabkan kematian orang lain, dosanya amat besar.

Sebagai bahan renungan, ada sebuah hadis yang bersumber dari Aisyah ra. sangat bagus menjadi penguat nalar kita, yaitu:

لا صلاة بحضرة الطعام و لا وهو يدافع الاخبثان (رواه مسلم)

“Tidak ada salat apabila makanan sedang dihidangkan, dan juga saat menahan kencing dan kentut”

Ketika bersamaan makanan dan waktu salat, maka mendahulukan makan sebelum salat lebih afdal, tujuannya adalah mengagungkan ibadah salat, sehingga katika salat tidak memikirkan lagi makanan (lebih baik makan salat dari pada salat makan). Selain itu, bagi yang memang kondisi sangat lapar apalagi mengancam nyawa, seyogyanya lanjutkan dulu kehidupan sebelum agama yaitu makan sebelum salat.

BACA JUGA  Pasca Pemilu: Potensi Ekstremisme Menguat

Hadis Aisyah di atas Itu Nabi ucapkan dalam kondisi normal, bagaimana dengan kondisi darurat?

Dalam riwayat lain,

اذا وضع العشاء و اقيمت الصلاة فابدءوا العَشاء (أخرجه البخاري: ٦٧١ و مسلم: ٥٥٨)

“Bila bersamaan hidangan makan malam dan salat isya, dahulukan makan malam”

Dalam mazhab Syafi’i, apabila seseorang hendak melaksanakan salat, namun tidak ada air, atau ada air tapi hanya sedikit. Jika bersamaan dua kepentingan, yakni kepentingan untuk berwudu dan kepentingan binatang semisal anjing untuk minum, nyawanya bisa terancam kalau tidak minum, maka air wudu yang sedikit itu diberikan kepada anjing, demi kelangsungan hidupnya, dan yang mau salat cukup dengan bertayamum.

Begitulah Islam sangat memperhatikan sisi-sisi kemanusiaan, kehidupa, dan bahkan terhadap hewan. Itulah sesungguhnya tujuan Syariat menjaga agama, kehidupan, dan kemaslahatan.

Allah berfirman dalam QS al-Maudah/5: 32.

من قتل نفسا بغير نفس او فساد في الارض فكأنما قتل الناس جميعا، و من احياها فكأنما أحيا الناس جميعا…

“Siapa yang menjadi penyebab kematian seseorang bukan karena membunuh seorang jiwa atau membuat kerusakan di bumi, maka ia seakan membunuh semua manusia, dan siapa yang menjadi penyebab terjaganya kehidupan manusia, maka ia seakan menjaga kehidupan semua kanusia…”

Tak usah cemburu jika pasar tetap terbuka karena itu untuk agama juga, sama pentingnya dalam agama, seseorang tak akan dapat melaksanakan agama dengan baik kalau perut kosong. Jadi membenturkan pasar dan masjid sangat tidak tepat. Kedua tempat umum itu diperlukan, masjid untuk makanan rohani dan pasar untuk badan. Mendahulukan makanan fisik demi makanan rohani itu sangat direkomendasikan dalam Maqashid Syariah.

Sebaiknya, kita tidak membandingkan atau membenturkan antara keduanya, karena masjid adalah rumah Allah, tempat yang suci. Sedangkan pasar adalah tempat penjual menukar barang atau jasa dengan uang dan tempat pembeli menukar uang dengan barang atau jasa, di mana di dalamnya dibutuhkan bahan pokok untuk melangsungkan kehidupan.

Membandingkan keduanya, sama halnya merendahkan kemuliaan masjid, rumah Allah.

Tidak perlu resah dan merasa tidak saleh lagi lantaran tidak salat dan jumatan di masjid. Bentuk kesalehan itu, bukan saja secara ritual seremonial di masjid. Namun, bentuk ketaatan kepada pemerintah dan ulama adalah manifestasi ritual salat berjamaah yaitu taat mengikuti imam salat, dan tidak mendahuluinya atau mengabaikan komando imam.

Melaksanakan kewajiban ibadah seperti salat dan menjaga hidup seperti ke pasar adalah sama-sama harus diperhatikan karena itu bagian dari tujuan syariat (مقاصد الشريعة).

Dalam sebuah kaidah:

كل ما لا يتم الواجب الا به فهو واجب

“Segala sesuatu yang tidak bisa menyempurnakan yang wajib, kecuali dengan sesuatu itu, maka sesuatu itu juga menjadi wajib”

Pasar adalah wadah kebutuhan pokok manusia, ketika kebutuhan pokok itu tidak dapat terpenuhi tanpa wadah itu, secara otomatis ibadah juga tak dapat terpenuhi dengan sempurna, maka wajib hukumnya membuka pasar demi untuk memenuhi dan meneyempurnakan kewajiban ibadah. []

Allahu a’lam

Abdul Waris Ahamd, Pegawai Kemenag Wajo, Imam Masjid Agung Ummul Quraa Sengkang, Wajo

 

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru