26.8 C
Jakarta
Array

Partisipasi Perempuan Dalam Politik

Artikel Trending

Partisipasi Perempuan Dalam Politik
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Politik adalah semua kebijakan yang bersifat otoritatif ( harus dilaksanakan oleh semua warga). Berpolitik berarti mempengaruhi kebijakan Negara. Dalam arti lain, berpolitik bisa dikatakan sebagai keterlibatan warga dalam proses politik. Tak hanya kaum adam yang terlibat dalam politik kaum hawa juga termasuk di dalamnya.

Namun banyak yang beranggapan bahwa perempuan hanya sebatas pengurus rumah tangga. Membuat perempuan menjadi domestik,  yang tidak cocok untuk memasuki dunia luar, perpolitikan, bahkan untuk pendidikan pun hanya sekedarnya. Hal ini terjadi karena pengaruh dari penjajahan beberapa tahun lalu. Padahal sebenarnya peran perempuan sudah ada sejak dahulu. Siti khadijah sebagai saudagar kaya perempuan. Kemudian ada juga sang empu kalimat “habis gelap terbitlah terang” sebagai etos awal pendidikan di negri ini.

Keterwakilan perempuan dalam politik Indonesaia telah disetarakan dengan laki- laki hal itu dapat dilihat dari beberapa regulasi, peraturan dan pengaturan tentang politik. Seperti dalam UU No. 7 tahun 2017 yang menyebutkan bahwa menyertakan paling tidak 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat. Tapi dengan adanya kebijakan seperti itu tak sedikit yang menjadikan perempuan yang terlibat politik sebagai anggota bunga. Perempuan yang dilibatkan itu hanya untuk pemenuhan syarat saja tanpa dilibatkan lebih.

Anggapan seperti di atas sungguh sangat salah. Karena sebenarnya pemenuhan kebutuhan dan kepentingan perempuan mengharuskan kehadiran perempuan itu sendiri dalam arena politik. Kehadiran tersebut diperlukan agar perempuan mampu mendefenisikan dan menginterpretasikan kebutuhan perempuan, lalu perempuan mempunyai status politik yang jelas dalam arena politik sehingga memudahkannya dalam mengawal kebutuhan perempuan tersebut dapat terpenuhi. Meski perempuan mempunyai hak yang setara untuk memilih dan dipilih, tidak menjamin kebutuhan perempuan diperhatiakan dengan baik. Karena itu, perempuan itu sendiri harus harus hadir dalam arena politik tersebut.

Hambatan terhadap partisipasi politik perempuan termasuk pemisahan peran gender seperti yang di awal penulis sebutkan, sebuah hambatan klasik yang sering dijadikan alasan. Hambatan yang lainnya adalah minimnya role models, minimnya pengalaman professional, dan kesadaran persatuan perempuan. Perempuan juga harus berusaha dalam menghapus hambatan- hambatan ini.

Peran gender terhadap hak- hak perempuan telah diakomodir dengan baik kendati pun masih teratasi fungsi- fungsi kodrati. Sedangkan dalam fungsi social person perempuan sama dengan peran laki- laki di mata hukum. Dengan keterwakilan perempuan di pentas politik diharapkan dapat mengatasi permasalahan- permasalahan khususnya tentang perjuangan hak perempuan dan dapat meningkatkan sumber daya perempuan.

Sumayyah, Mahasiswi STEI SEBI Depok

 

[zombify_post]

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru