29.7 C
Jakarta

Parlemen Iran Ajukan RUU Pemusnahan Israel

Artikel Trending

AkhbarInternasionalParlemen Iran Ajukan RUU Pemusnahan Israel
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Taheran – Anggota Parlemen Iran dilaporkan mengajukan rancangan undang-undang (RUU) yang akan mewajibkan Teheran berturut-turut dalam pemusnahan Israel dalam waktu 20 tahun. Selain itu, Parlemen Iran juga bekerja untuk menyingkirkan pasukan Amerika Serikat (AS) dari wilayah tersebut.

Menurut laporan kantor berita ISNA, RUU tersebut mencakup 16 artikel dengan nama “Iran membalas” dan disajikan sebagai tindakan untuk menanggapi pembunuhan Qassem Soleimani. Menurut ISNA, RUU tersebut menentukan kondisi untuk bernegosiasi dengan Washington dan kriteria untuk mendukung sekutu Teheran.

“RUU tersebut akan mengharuskan pemerintah Iran untuk mengambil tindakan yang diperlukan yang akan mengarah pada “penghapusan Israel pada Maret 2041″ dan mematahkan blokade Israel di Jalur Gaza yang dikuasai Hamas dengan mengirimkan komoditas penting secara gratis atau berbayar,” bunyi laporan ISNA, seperti dilansir Al Arabiya pada Selasa (5/1/2021).

ISNA menuturkan bahwa RUU itu juga mendukung pendanaan dan pengorganisasian aksi di perbatasan Israel di Lebanon Selatan dan Dataran Tinggi Golan di bawah slogan “Pembebasan Golan” dan “hak untuk mengembalikan pengungsi Palestina”.

“RUU tersebut termasuk mewajibkan pemerintah Iran di masa depan untuk mengirim bantuan kemanusiaan setiap tiga bulan sekali, seperti obat-obatan, makanan, dan bahan bakar, kepada milisi Houthi yang didukung Iran untuk menghentikan pengepungan mereka di Yaman,” sambungnya.

Sementara itu, di bawah artikel “Mengusir Amerika dari Wilayah,” RUU tersebut menetapkan bahwa pemerintah dan angkatan bersenjata Iran akan membuat pengaturan yang diperlukan untuk mengeluarkan pasukan militer Komando Pusat Angkatan Darat AS dari wilayah tersebut.

BACA JUGA  Hizbullah Siap Perang Terbuka dengan Israel

Ini juga termasuk kesediaan Teheran untuk menyelesaikan perjanjian kerja sama pertahanan, selama tidak kurang dari lima tahun, dengan negara mana pun di kawasan itu yang memutuskan untuk menarik pasukan Amerika darinya.

RUU tersebut juga menganggap bahwa negara-negara yang merangkul pasukan Amerika adalah mitra dalam tindakan militer atau keamanan AS terhadap kepentingan Iran di Iran dan kawasan, dan bahwa mereka memikul semua tanggung jawab yang timbul dari itu. RUU itu menyebut bahwa Teheran memiliki hak untuk menanggapi dengan cara apa pun terhadap negara tempat agresi AS dilancarkan.

Draf UUD pemusnahan Israel tersebut mengecualikan negara-negara di mana pasukan Amerika ditempatkan “sebagai ilegal,” mengacu pada Irak dan Suriah. Ini juga menekankan kewajiban angkatan bersenjata Iran dan Garda Revolusi Iran atau IRGC untuk menanggapi setiap tindakan militer AS terhadap Iran, pada tingkat yang sama atau lebih besar.

“RUU tersebut melarang pemerintah melakukan negosiasi apa pun dengan negara mana pun terkait kemampuan militer Iran, peran Iran di wilayah tersebut, dan masalah yang terkait dengan proxy Iran,” ujarnya.

Draf tersebut melarang negosiasi apa pun dengan AS tentang masalah non-nuklir. Ini melarang negosiasi apa pun dengan AS, baik bilateral atau multilateral dengan partisipasi negara lain sebelum pemerintah Amerika mengutuk pembunuhan Soleimani.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru