Harakatuna.com. Jakarta. Wakil Ketua Panja RUU Terorisme Hanafi Rais menilai peran TNI dibutuhkan untuk menangani terorisme. Karenanya, Panja meminta pemerintah sudah memiliki sikap terkait hal tersebut.
“Masalah yang krusial pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme dan kami di Pansus menyerahkan kepada pemerintah untuk dialog internal di antara mereka sendiri, termasuk dengan mempertimbangkan masukan TNI dengan surat tersebut,” ujar Hanafi kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/1/2018).
Menurut Hanafi, surat dari Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto soal peran TNI dalam terorisme harus ditindaklanjuti. Ia menilai, sudah ada gerakan yang mengancam kedaulatan negara.
“Kita menganggap surat dari Panglima TNI tak bisa diabaikan begitu saja. Di sisi lain, kita melihat fenomena terorisme anatominya berbeda. Bahkan terakhir saat di Marawi atau Papua itu kejahatan terhadap kedaulatan negara. Tentu pelibatan TNI patut dipertimbangkan untuk masuk dalam RUU Pemberantasan Terorisme ini dalam porsi yang tepat,” paparnya.
Namun, Hanafi mengusulkan TNI dapat menindak teroris jika berdasarkan persetujuan presiden. “Itu kami usulkan. Kalau pelibatan harus persetujuan presiden dan DPR. Karena UU-nya itu keputusan politik negara,” katanya.
Hanafi juga mengatakan, akan dibahas juga skala ancaman terhadap terorisme. Skala tersebut bisa terdiri dari 3 atau 5 level.
“Sementara idenya di Perpres atas masukan BNPT,” jelasnya.