26.2 C
Jakarta

Pandangan Said Ramadhan Al-Buthy Soal Kewajiban Jilbab

Artikel Trending

Islam dan Timur TengahIslam dan KebangsaanPandangan Said Ramadhan Al-Buthy Soal Kewajiban Jilbab
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Beberapa hari terakhir ini masalah jilbab kembali mencuat di publik. Masalah utama yang diperbincangkan publik adalah mengenai wajib tidaknya berhijab bagi wanita muslimah. Ada yang perpandangan bahwa jilbab tidak wajib dan ada pula yang berpandangan bahwa jilbab itu wajib.

Penulis disini tidak bermaksud untuk memperunyam keadaan dengan ikut meributkan masalah jilbab. Akan tetapi penulis mencoba menghadirkan pendapat ulama asal Suriah yang menjadi benteng sejati paham Ahlus sunah Waljamaah yaitu Prof. Dr. Muhammad Said Ramadhan Al-Buthy. Hal ini guna memberikan Informasi kepada publik tentang pendapat jilbab dikalangan pakar Islam.

Prof. Dr. Muhammad Said Ramadhan Al-Buthy, dalam bukunya yang berjudul Ma’an Nas: Masyurat Wal Fatawa mengatakan bahwa Jilbab hukumnya wajib bagi perempuan muslimah. Dan perintah mengenakan jilbab ini tidak hanya ditujukan kepada istri-istri Nabi saja melainkan kepada seluruh wanita muslimah. Beliau mendasari pendapatnya ini dari surat An-Nur, ayat 31.

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya: “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung”.

BACA JUGA  Sudahkah Kelompok Radikal Memerangi Hawa Nafsunya sebelum Memerangi Sesamanya?

Jilbab dan Masalah Perhiasan Wanita Yang Biasa Nampak

Dalam bukunya yang berjudul Ila Kulli Fatatin, beliau juga menyatakan bahwa para ulama telah bersepakat dan tidak berselisih paham tentang wajibnya menutup seluruh tubuh wanita selain wajah dan telapak tanganya. Dengan catatan wajah dan tangan wanita tersebut tidak diberi perhiasan yang dapat menarik perhatian lelaki.

Perkataan “janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” dalam surat An-Nur ayat 31 memang menjadi perselisiah ulama. Para Ulama kebanyakan berselisih mengenai makna kata perhiasan yang biasa nampak tersebut.

Prof. Dr. Muhammad Said Ramadhan Al-Buthy menyatakan bahwa wanita jahiliyah berusaha keras ingin menampakan keindahan di hadapan lelaki. Namun hal itu tidak melampaui batasan wanita umat-umat terdahulu. Pada waktu itu menampakan leher, bagian atas dada, dan wig [ramput palsu] adalah hal yang senantiasa ditampakkan dihadapan lelaki.

Namun setelah Islam turun, tepatnya setelah turun ayat tadi. Dandanan yang biasa dilakukan oleh kaum wanita jahiliyah kini sudah dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang dan haram. Mereka diperintahkan supaya tidak memperlihatkan lagi perhiasan dan anggota tubuhnya didepan orang asing, kecuali yang biasa terlihat dan sulit ditutupi.

Dengan demikian, maka menjadi jelas bahwa jilbab dalam pandangan Prof. Dr. Muhammad Said Ramadhan Al-Buthy adalah kewajiban kaum muslimah.

 

 

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru