27.8 C
Jakarta
Array

Pancasila Sebagai Pelindung Ideologi Radikalisme

Artikel Trending

Pancasila Sebagai Pelindung Ideologi Radikalisme
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Pancasila diakui negara sebagai falsafah hidup, cita-cita moral, dan ideologi bagi kehidupan berbangsa. Pancasila diyakini mampu menyaring berbagai pengaruh ideologi yang masuk ke Indonesia sebagai konsekuensi logis dari sebuah masyarakat dan bangsa yang majemuk (bhineka).

Dalam menghadapi ancaman terorisme di Indonesia, penanggulangan yang dipilih harus senantiasa berlandaskan Pancasila, seta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penghormatan dan perlindungan terhadap HAM menjadi prinsip utama kebijakan, strategi, dan upaya-upaya yang dijalankan. Selain itu, nilai-nilai keberagaman bangsa Indonesia dapat digali dari Pancasila karena di dalamnya mengandung filosofi berbangsa dan bernegara.

Filosofi tersebut tentunya masih memerlukan pemaknaan lebih lanjut agar dapat memperoleh nilai (value), sebagi rujukan konsep keberagaman bangsa. Karakteristik keberagaman bangsa memiliki arti yang luas, di mana di dalamnya turut mengantisipasi bahaya akan gerakan-gerakan radikalisme.

Bangsa Indonesia tidak menafikan kehadiran budaya luar maupun ideologi luar, tapi melalui Pancasila negara dapat memilah pengaruh mana yang dapat diterima atau tidak. Negara juga mampu menyesuaikan pengaruh luar tersebut dengan konteks budaya Indonesia ataupun menolak karena tidak sesuai dengan falsafah, cita-cita, moral, dan ideologi nasional.

Penanggulangan terorisme melalui pendekatan lunak memerlukan landasan idiil yang komprehensif. Pancasila diyakini sebagai salah satu pendekatan lunak yang selaras dengan perwujudan program deradikalisasi.  Selain itu, pancasila turut berfungsi sebagai falsafah hidup berbangsa serta ideologi nasional, yang konsep dan visinya dapat dijabarkan ke dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

Terdapat lima sila yang secara komprehensif menjabarkan arti kehidupan bernegara yang dapat dijadikan landasan melawan ancaman ideologi radikal.

Sila Pertama, Ketuhanan yang Maha Esa. Sila ini mengandung makna tauhid, toleransi dan kemajemukan, dan moderat yang seimbang. Dalam konteks hubungan antarumat beragama, Pancasila menolak pemaksaan kehendak oleh pribadi maupun kelompok terhadap satu sama lain berdasarkan penafsiran agama yang dianggap paling benar.

Ideologi fundamentalis radikal bertentangan dengan Pancasila karena ia memaksakan kehendak dengan menolak memberikan ruang kepada penafsiran yang berbeda. Pernyataan kebenaran yang absolute seperti itu akan merusak tatanan masyarakat, bangsa, dan negara yang memiliki ciri pluralis.

Sila Kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Sila ini mengandung makna pengakuan terhadap hak asasi manusia, termasuk hak sipil, politik, ekonomi, dan hak sosial budaya. Dengan demikian, pemaksaan kehendak oleh kelompok radikal secara hakiki bertentangan dengan Pancasila karena jelas melanggar HAM yang menjadi landasan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sila Ketiga, Persatuan Indonesia Sila ini mengandung makna bahwa Indonesia adalah negara yang dibentuk bedasarkan asas kebangsaan, bukan atas dasar agama, suku, atau ras tertentu. Kelompok fundamentalis radikal yang ingin mengganti asas kebangsaan dengan asas yang lain, berarti ingin mengubah dasar NKRI dari negara kebangsaan menjadi negara Islam. Hal ini tentunya jelas yang bertentangan dengan landasan ideologi nasional Pancasila.

Sila Keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan. Sila ini mengandung arti bahwa sistem kemasyarakatan dan kenegaraan di Indonesia harus berlandaskan pada prinsip demokrasi. Kedaulatan berada di tangan rakyat yang jelas bertentangan dengan sistem totaliter yang ingin didirikan oleh kelompok fundamentalis radikal.

Pada umumnya ideologi radikal menoloak kedaulatan rakyat dan hanya mengakui kedaulatan Tuhan yang dilaksanakan melalui sistem teokrasi.

 Sila Kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Sila ini mengandung makna bahwa kesejahteraan menjadi hak warga negara Indonesia. Pemerintah sebagai penyelenggara negara mempunyai kewajiban untuk menciptakan kesejahteraan bagi warga negaranya. Hal ini berarti sistem totaliter yang eksploitatif bertentangan dengan Pancasila karena ia tidak mengakui adanya hak bagi warga negara untuk memperoleh kesejahteraan sebagai hak dasar mereka.

Ideologi radikal merupakan ancaman yang membahayakan kehidupan bermasyarakat Indonesia, serta mampu mengganggu disintegrasi bangsa. Melalui Pancasila, negara wajib hukumnya untuk melindungi rakyatnya dari penafsiran ilmu keagamaan yang salah. Negara memiliki hak untuk menumpas segala bentuk ideologi radikal yang berpotensi merusak tatanan kehidupan rakyat Indonesia.

Pancasila harus tetap dipegang sebagai dasar negara untuk melawan ancaman radikal yang saat ini keberadaannya terus berkembang di wilayah NKRI. Dasar-dasar Pancasila pada akhirnya diyakini sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia untuk terus mengawal masa kemerdekaannya.

M. Nur Faizi
M. Nur Faizi
Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Bergiat sebagai reporter di LPM Metamorfosa, Belajar agama di Pondok Pesantren Hidayatul Mubtadi-ien Yogyakarta.

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru