26.3 C
Jakarta
Array

Pancasila Ideologi Negara, Bukan Ideologi Agama

Artikel Trending

Pancasila Ideologi Negara, Bukan Ideologi Agama
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Sejak tiga tahun yang lalu, lagu kami sudah jadi. Sudah mastering. Namun, tak tahu kenapa, kami belum digerakkan-Nya untuk merilis lagu yang berjudul Tuhan Kita Semua tersebut. Saya menulis lirik, Doddy Katamsi menulis lagu, dan Yockie Suryoprayogo yang mengaransemen. Tapi, hari-hari ini, ketika isu ketuhanan dan keagamaan semakin meruncing ke arah menyalahkan keyakinan yang beda. Saya rasa kita punya persoalan gawat. Apalagi jika ini mengandung adu domba yang menjurus pada anti-Pancasila. Ya, Pancasila adalah dasar negara kita. Dan, kini ada yang mengail di air keruh.

Pada mulanya, yang telah sama kita tahu, dinamika perumusan Pancasila adalah tentang tujuh kata pada sila satu. Yaitu, “…dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya.” Tapi, Pancasila kini telah final. Tidak ada lagi isu terkait tujuh kata dalam Piagam Jakarta ini yang perlu dipertentangkan. Negara juga telah mengakui sejumlah agama, yaitu Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budhha, dan pada masa kepemimpinan Presiden KH Abdurrahman Wahid bertambah satu lagi, yakni Konghucu. Sejumlah masyarakat adat masih memperjuangkan pengakuan negara atas agama dan keyakinannya.

Agama dan Negara Pancasila

Pengakuan negara terhadap agama dan keyakinan sesungguhnya bersifat ardli, kebumian. Bukan samawi, langitan. Tidak atau belum diakui negara bukan berarti lantas menjadikan agama dan keyakinan tertentu salah. Negara tidak mempunyai otoritas apa pun untuk menilai apakah Tuhan kita adalah Tuhan yang benar dan sebenar-benarnya Tuhan. Hanya Tuhan sendiri yang benar-benar mengetahui Diri-Nya Sendiri. Pengakuan oleh negara dibutuhkan lebih pada kebutuhan atas kebebasan dan perlindungan beribadah. Negara, dan siapa pun kita, tidak terlibat pencatatan amal dan perhitungan dosa.

Pahala dan surga, juga hal-hal mengenai ampunan dan neraka, bukan urusan kita. Bukan pula urusan negara. Itu semata-mata urusan Tuhan. Yang diurus negara, dalam hal ini terkait sila satu Pancasila, ialah bangsa Indonesia telah menyepakati prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa. Tapi, ini juga bukan berarti negara mempunyai pengadilan khusus untuk memutuskan apakah agama tertentu dan pemeluknya terbukti atau tidak terbukti bersalah telah berbuat syirik. Menyebut agama tertentu bertentangan dengan Pancasila, bahkan yang dituduh adalah agama-agama yang telah diakui negara, adalah adu domba.

Lagi pula, jika ujaran ini dicetuskan untuk membanding-bandingkan agama di muka umum, menilai mana agama yang sesuai dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa –karena mengakui Tuhan itu Maha Esa– dan mana agama yang tak sesuai karena dianggap meyakini tuhan lebih dari satu, ini terlalu sensitif. Pancasila itu ideologi negara, bukan ideologi agama. Bahwa di dalamnya mengandung nilai-nilai luhur agama, itu tidak menjadikan Pancasila ideologi agama. Pelaksanaan Pancasila diselenggarakan dengan tata negara dan tata pemerintahan, bukan tata agama. Demikianlah selayaknya, seharusnya.

Pelanggaran terhadap Pancasila

Pelanggaran terhadap Pancasila diukur dengan sistem tata negara dan tata pemerintahan itu. Bukan dengan takaran dosa dan selayaknya masuk neraka, tapi dengan dakwaan perbuatan salah untuk kemudian dituntut di depan pengadilan. Benar dan salah di pengadilan tetap saja tidak akan mewakili atau mencerminkan Pengadilan Agung di akhirat. Pengadilan dunia, dalam sistem tata negara di negara apa pun, tetap saja pengadilan oleh manusia untuk manusia. Selalu terbuka peluang khilaf di dalamnya. Oleh karena itulah, rasa keadilan diyakini lebih penting dan bahkan melampaui hukum itu sendiri.

Telah beragama pun sesungguhnya tak membuktikan apa-apa karena negara mustahil menyelidik sampai ke relung hati warga negara. Terlebih, pada masa lalu, seseorang beragama gara-gara tekanan keadaan dan kenyataan –bahkan bisa jadi hal itu masih terjadi sampai hari ini. Oleh karena itulah, sewajarnya jika ada gagasan untuk mengosongi saja kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk. Ini lebih masuk akal daripada ujaran perlunya pembubaran ajaran agama yang tidak sesuai Pancasila. Menyebut hanya satu agama yang sesuai dengan Pancasila pun ahistoris dan pembodohan publik.

Jika terus dipaksakan, ini justru menyulut kembali perdebatan tentang agama lokal dan agama impor. Tentu saja, ini bukan sesuatu yang kita inginkan. Tak hanya akan mengganggu semangat Bhinneka Tunggal Ika, namun bahkan bisa memicu gesekan horisontal berlatar Suku, Aliran, Ras, dan Agama. Konflik agama di mana pun sering sukses meluluhlantakkan tak hanya negara dan bangsa, namun juga peradaban dan kebudayaan. Di depan mata kita sekarang masih berlangsung genosida terhadap Muslim Rohingya di Myanmar. Siapa pun harus dicegah jika ia bermaksud membawa konflik itu ke sini.

Dalam berbagai kesempatan, saya telah berulangkali menyatakan, “Jika agama adalah kebenaran, maka berhentilah saling menyalahkan.” Jika memang Anda meyakini agamamu benar, tak perlulah menyalahkan agama lain. Jika pun hendak mendakwahkan agama Anda, jangan merendahkan agama lain. Dakwah itu mengajak, bukan mengejek. Dakwah itu merangkul, bukan memukul. Dakwah itu menenteramkan, bukan menyeramkan. Dakwah itu menenangkan, bukan menegangkan. Dakwah itu memuliakan, bukan menghinakan. Dakwah itu membahagiakan, bukan membahayakan.

Lebih dari itu, saya percaya Tuhan Maha Esa. Tiada yang bisa menyekutukannya. Meski manusia pertama hingga manusia terakhir bersatu, niscaya gagal mencipta tuhan baru. Meski ada dosa syirik, dan dalam Islam disebutkan dosa syirik tiada terampuni, saya masih tetap percaya tak ada yang bisa menyekutukan Tuhan. Tak akan ada yang bisa menyentuh dosa tertinggi: dosa yang tak terampuni. Saya meyakini Allah Maha Pengampun dan Maha Mengampuni, apalagi terhadap yang bertobat. Tapi, tobat seorang hamba adalah urusannya dengan Tuhan, bukan urusan warga negara dengan negara. []

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Artikel Terkait

Artikel Terbaru