29 C
Jakarta

Pancasila Bukan Agama dan Tidak Menggantikan Agama

Artikel Trending

KhazanahResonansiPancasila Bukan Agama dan Tidak Menggantikan Agama
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Kesalahan mendasar suatu kelompok ketika menyebut Indonesia negara kafir dan Pancasila adalah thagut karena mereka gagal memahami sejarah bangsa ini dan gagal pula memahami sejarah negara yang dibangun Rasulullah. Hal yang penting ditegaskan sejak awal bahwa Pancasila bukan agama dan tidak untuk menggantikan agama. Pancasila adalah dasar negara yang sesuai dan mengandung nilai-nilai agama karena tidak ada satu pun sila dalam Pancasila yang bertentangan dengan agama.

Pancasila merupakan sebuah perjanjian atau konsensus yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa yang terdiri dari tokoh dari beragam suku, etnis, dan agama. Perumusan perjanjian ini sejatinya meneladani apa yang dilakukan Rasulullah saat membangun negara Madinah.

Perlu ditegaskan sejak awal karena selalu sering disalahpahami bahwa Negara Madinah Rasulullah (madinaturrasul) adalah sebuah negara yang tidak dilandaskan pada agama, tetapi pada konstitusi yang selanjutnya disebut dengan piagam Madinah. Karena itulah, negara Madinah adalah darul mistaq (negara perjanjian), bukan negara Islam.

Dari sini sebenarnya terdapat kesalahan pemahaman historis yang mendasar jika ada kelompok yang ingin menegakkan negara Islam sesuai tuntunan Rasulullah. Sejatinya negara yang pertama kali dibangun oleh Rasulullah bukan negara Islam, tetapi negara yang dibangun atas perjanjian keragaman suku dan agama. Itulah darul mitsaq.

Begitu pula jika ada orang yang ingin membangun sebuah negara dengan berdasarkan Al-Quran sebagaimana tuntunan Rasulullah sesungguhnya telah melakukan penyelewengan sejarah. Perlu ditegaskan bahwa negara yang dibangun oleh Rasulullah bukan negara dengan aturan yang berasaskan Al-Quran, tetapi pada konstitusi Madinah (shahifatul Madinah).

Dengan memahami kajian historis ini, pertanyaan selanjutnya adalah mengapa masih ada kelompok yang mengkafirkan-kafirkan negara Indonesia dan mentaghutkan Pancasila karena dianggap negara yang tidak berdasarkan hukum pada al-Quran. Padahal sangat jelas Nabi mendasarkan pendirian negara Madinah pada konstitusi Madinah. Apakah konstitusi Madinah juga dianggap thagut?

Apa yang dilakukan oleh para pendiri bangsa ketika merumuskan Pancasila adalah meneladani apa yang dilakukan Rasulullah ketika membangun negara Madinah yang berdasarkan pada konstitusi Madinah. Pendiri bangsa kita yang arif, cerdas dan bijaksana merumuskan dasar konstitusi yang tidak hanya sesuai dengan nilai-nilai luhur bangsa, tetapi senafas dengan ajaran agama.

Sila Pancasila senafas dengan ajaran tauhid yang menegaskan keesaan Tuhan. Begitu pula sila-sila selanjutnya dalam Pancasila sesuai dan selaras dengan nilai-nilai agama. Bahkan praktik demokrasi musyawarah yang dijalankan di Indonesia sesuai dengan tata cara pemilihan khulafaurrasyidin. Negara-negara Arab saja sudah banyak meninggalkan praktik musyawarah dalam memilih pemimpin dan lebih memilih jalan monarki. Tetapi Indonesia dengan Pancasila konsisten dalam menegaskan sebagai negara demokratis berdasarkan musyawarah yang meneladani praktik berpolitik Rasulullah dan Khulafaurrasyidin.

Kembali pada pertanyaan awal, apakah Pancasila menggantikan agama? Jawabannya persis dengan apakah konstitusi Madinah yang disepakati Nabi dengan para tokoh agama dan suku di Madinah menggantikan Islam? Jika ada yang menolak Pancasila karena dianggap thagut tidak berdasarkan pada al-Quran, apakah negara Madinah yang dibangun atas kesepakatan di lembar piagam Madinah disebut thagut karena tidak merujuk langsung Al-Quran sebagai dasar negara?

BACA JUGA  Perang Gaza dan Matinya Kemanusiaan di Barat

Jalan pikiran kita sebagai umat Islam dalam bernegara harus diluruskan dengan melihat cara Nabi dalam membangun Madinah dan cara para pendiri bangsa ini meneladani praktik politik Nabi. Konstitusi Madinah tidak menggantikan agama, begitu pula Pancasila bukan agama dan tidak menggantikan agama. Negara Madinah bukan negara agama, tetapi negara kesepakatan sebagaimana Indonesia bukan negara agama tetapi negara yang dibangun atas konsensus Nasional bernama Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan UUD 1945.

Relasi agama dan Pancasila ini sebenarnya telah dituntaskan dalam dalam Munas Alim Ulama Nahdlatul Ulama tahun 1983 di Sukorejo, Situbondo, yang menghasilkan kesepakatan jenius:

Deklarasi tentang Hubungan Pancasila dengan Islam

Bismillahirrahmanirrahim

  1. Pancasila sebagai dasar dan falsafah Negara Republik Indonesia bukanlah agama, tidak dapat menggantikan agama dan tidak dapat dipergunakan untuk menggantikan kedudukan agama.
  2. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai dasar Negara Republik Indonesia menurut pasal 29 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945, yang menjiwai sila-sila yang lain, mencerminkan tauhid menurut pengertian keimanan dalam Islam.
  3. Bagi Nahdlatul Ulama, Islam adalah akidah dan syari’ah, meliputi aspek hubungan manusia dengan Allah dan hubungan antar manusia.
  4. Penerima dan pengamalan Pancasila merupakan perwujudan dari upaya umat Islam Indonesia untuk menjalankan syari’at agamanya.

Sebagai konsekuensi dari sikap di atas, Nahdlatul Ulama berkewajiban mengamankan pengertian yang benar tentang Pancasila dan pengamalannya yang murni dan konsekuen oleh semua pihak.

Brigjen. Pol. R. Ahmad Nurwakhid, M.M
Brigjen. Pol. R. Ahmad Nurwakhid, M.M
Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Republik Indonesia

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru