29 C
Jakarta

Pancasila Benteng Radikalisme dan Terorisme

Artikel Trending

AkhbarDaerahPancasila Benteng Radikalisme dan Terorisme
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Banjarmasin – Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Karlie Hanafi Kalianda dan Staf Ahli Dewan Provinsi tersebut, H Puar Junaidi berpendapat, Pancasila benteng radikalisme dan terorisme.

“Oleh karenanya kita perlu terus menerus melakukan sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (Wasbang) kepada masyarakat , termasuk di provinsinya,” ujar Karlie melalui telepon seluler, malam Senin.

Anggota DPRD Kalsel dua periode itu menerangkan, pada kesempatan kali ini dia melaksanakan sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wasbang di Kecamatan Wanaraja Kabupaten Barito Kuala (Batola) dengan menghadirkan Staf Ahli Dewan Provinsi setempat, Puar Junaidi.

Menurut Staf Ahli DPRD Kalsel tersebut, Pancasila sebagai benteng agar tidak terpapar paham radikalisme dan terorisme, karenanya masyarakat harus memahami dan mengamalkan sila-sila dari Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta tidak mudah terpengaruh berita-berita hoax yang ingin memecah-belah persatuan dan kesatuan.

“Komponen masyarakat harus saling bahu-membahu bekerja sama untuk menegakkan Pancasila sebagai benteng agar terhindar dai pengaruh radikalisme,” tutur Puar yang pernah selama tiga periode sebagai anggota DPRD Kalsel itu saat sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wasbang, 14 Januari lalu.

Di hadapan tidak kurang dari 75 orang para Ketua RT, tokoh masyarakat, organisasi kewanitaan, organisasi kepemudaan, Puar secara panjang lebar menjelaskan makna yang terkandung dalam sila-sila dari Pancasila.

BACA JUGA  Kapolres dan DPD LDII Situbondo Deklarasikan Pemilu Damai Serentak Se-Jawa Timur

Sedangkan Karlie Hanafi Kalianda pada kesempatan itu menyampaikan bahwa DPRD Kalsel memiliki kewajiban yang merupakan amanat  Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 108.

“Beberapa kewajiban itu, di antaranya memegang teguh dan mengamalkan Pancasila serta kewajiban mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” katanya.

“Pancasila sebagai dasar negara merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya harus dipahami dan diamalkan oleh setiap warga negara Indonesia, sehingga negara ini memiliki dasar yang kuat yang bisa menentukan sikap dan perilaku dalam kehidupan sehari-hari,” tegasnya.

Menyinggung tentang Empat Pilar Kebangsaan, dia menyatakan, sebagai tiang penyangga yang kokoh agar rakyat Indonesia merasa nyaman, aman, tenteram dan sejahtera serta terhindar dari berbagai macam gangguan dan bencana.

“Empat Pilar Kebangsaan merupakan nilai-nilai luhur yang harus dipahami seluruh masyarakat dan menjadi panduan dalam kehidupan ketatanegaraan untuk mewujudkan bangsa dan negara yang adil, makmur, sejahtera dan bermartabat,” jelasnya.

Sedangkan yang dimaksud dengan Empat Pilar Kebangsaan tersebut yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Bhineka Tunggal Ika.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru