32.9 C
Jakarta
Array

Pakistan Tetapkan Pasal Terorisme Bagi Pemimpin Demo Penuh Ujaran Kebencian

Artikel Trending

Pakistan Tetapkan Pasal Terorisme Bagi Pemimpin Demo Penuh Ujaran Kebencian
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Pakistan memberi kekuasaan kepada kelompok-kelompok sayap kanan dengan lingkaran pengkhianatan dan terorisme karena partainya menggagas unjuk rasa besar-besaran yang terjadi pada orang-orang Kristen atas tuduhan penistaan ​​agama.

Khadim Hussain Rizvi, pemimpin Tahrik-el Labbaik Pakistan (TLP) dan tiga pemimpin partai lainnya dua hari kemudian keluar dari ujaran kebencian untuk pengadilan dan bagian dari Asia.

“Hari ini kami memutuskan mengambil tindakan hukum terhadap pimpinan TLP,” kata Menteri Penerangan Pakistan Fawad Chaudhry kepada wartawan, seperti dilansir laman Aljazeera, Minggu (2/12).

“Semua yang terlibat langsung dari properti, tidak sopan terhadap perempuan, bus busuk, atau dengan pasal-pasal di kantor polisi berlainan,” kata dia.

Sebanyak lebih dari 3.000 orang juga dalam aksi unjuk rasa ini.

Rizvi dan beberapa pentolan TLP Dibuka pada 24 November lalu setelah polisi memburu ratusan pendukung mereka di Provinsi Punjab dan Kota Karachi.

Ribuan demonstran yang didukung TLP bulan lalu memotong jalan-jalan utama, membersihkan mobil dan bus. Mereka menuntut Asia Bibi dieksekusi.

Mahkamah Agung menolak putusan pengadilan yang memvonis Bibi dengan hukuman mati dan memerintahkan dia untuk mengeluarkan hukuman penjara delapan tahun.

Dalam demonstrasi ricuh itu salah satu pendiri TLP, Afzal Qadri, menyerukan pembangkangan terhadap panglima militer, Jenderal Javed Bajwa. Dia juga mengajak pendukungnya untuk memilih Perdana Menteri dan Imran Khan sebagai ‘budak Yahudi’.

Menteri Penerangan Chaudhry mengatakan Qadri juga tidak suka dengan pasa terorisme dan penghasutan bersama ketua senior TLP Inayatul Haq Shah dan Hafiz Farooqal Hassan.

“Penghasutan bisa terancam penjara seumur hidup. Semua dakwa akan dibawa ke pengadilan,” kata Chaudhry.

Keputusan pemerintah Pakistan dua hari lalu menunjukkan semakin kuatnya aparat terhadap kelompok ekstrem sayap kanan yang akhir tahun. Lalu, Ibu Kota Islamabad lumpuh dengan kelompok demo dan bentrokan ricuh.

Bibi, 53 tahun, dituduh menghina Nabi Muhammad dan Alquran oleh dua orang muslim yang terlibat cekcok dengan Bibi karena mereka menolak minum dari gelas yang sama pada 2009.

Bibi Maka tidak bersalah dan divonis hukuman mati oleh pengadilan pada 2010. Pengadilan Tinggi Lahore juga tetap mempertahankan vonis itu empat tahun sampai akhirnya ia dibebaskan Mahmakah Agung.

Isu penistaan ​​agama menjadi hal yang sensitif di Pakistan dan pelakunya bisa tonton mati.

Ironisnya biaya penistaan ​​agama meningkat dan meningkatnya tindakan hakim utama hingga korban tewas.

(mdk / pan)

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru