Harakatuna.com – Dalam kehidupan sosial, perbuatan saling memberi hadiah adalah hal yang wajar dan umum terjadi. Dalam konteks keagamaan, tentu saling memberikan hadiah adalah hal yang baik. Nabi Muhammad sendiri pernah bersabda, salinglah memberi hadiah, niscaya kalian akan saling mencintai. Lantas yang menjadi pertanyaan adalah bolehkah umat Islam menerima hadiah Natal?
Dalam sebuah riwayat, Nabi Muhammad sendiri pernah menerima hadiah dari non-Muslim. Hal ini mengindikasikan bolehnya menerima hadiah dari non-Muslim.
أَهْدَى مَلِكُ أَيْلَةَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَغْلَةً بَيْضَاءَ وَكَسَاهُ بُرْدًا وَكَتَبَ لَهُ بِبَحْرِهِمْ
Artinya: “Raja negeri Ailah menghadiahkan seekor keledai putih kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan memberi beliau pakaian burdah (pakaian yang berfungsi juga sebagai selimut) dan beliau menulis surat untuknya di negeri mereka.” (HR. Bukhari)
Imam Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni juga menyatakan diperbolehkannya menerima hadiah dari non-Muslim meskipun ia adalah kategori kafir harbi (Non-Muslim yang sedang berkonflik dengan komunitas muslim).
ويجوز قبول هدية الكفار من أهل الحرب لان النبي صلى الله عليه وسلم قبل هدية المقوقس صاحب مصر
Artinya: “Boleh menerima hadiah dari orang-orang kafir, meskipun mereka berasal dari komunitas yang sedang berkonflik dengan kita (harbi), karena Nabi SAW pernah menerima hadiah dari Muqawqis, Penguasa Mesir.”
Senada apa yang dikatakan Ibnu Qudamah di atas, Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Iqtidho’ As-Sirot Al-Mustaqim juga menyatakan bolehnya menerima hadiah Natal sebagai bentuk muamalah dan bukan dukungan agama.
فهذا كله يدل على أنه لا تأثير للعيد في المنع من قبول هديتهم ، بل حكمها في العيد وغيره سواء ؛ لأنه ليس في ذلك إعانة لهم على شعائر كفرهم
Artinya: “Riwayat-riwayat ini menunjukkan bahwa hari raya orang kafir tidak menjadi pengaruh larangan menerima hadiah dari mereka. Hukum menerima hadiah saat hari raya mereka atau hari biasa, sama bolehnya. Karena menerima hadiah tidak ada unsur menolong kemungkaran atau syiar mereka.”
Dari sini menjadi jelas bahwa menerima hadiah Natal itu diperbolehkan. Dengan catatan tentu barang hadiah tersebut bukan barang yang diharamkan seperti miras, daging babi, dan lain sebagainya, Wallahu A’lam Bishowab.