27.6 C
Jakarta

Olimpiade Tokyo Sedang Digelar, Ketahui Kategori Perlombaan Yang Legal Menurut Syariat

Artikel Trending

Asas-asas IslamSyariahOlimpiade Tokyo Sedang Digelar, Ketahui Kategori Perlombaan Yang Legal Menurut Syariat
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Baru-baru ini, kabar baik tertuju pada Tanah air. Tepatnya, dicabor bulu tangkis ganda wanita yang behasil menyabet medali emas. Sontak, prestasi tersebut mendapatkan apresiasi besar-besaran dari banyak orang, utamanya masyarakat Indonesia. Sebenarnya cobor bulutangkis hanya satu di antara beberapa cabang olahraga yang diselenggarakan, masih banyak jenis perlombaan yang diadakan di acara akbar olimpiade yang sedang diselenggarakan di Tokyo tersebut. Pertanyaannya, apakah semua jenis perlombaan legal menurut syariat? Jika tidak, seperti apa batasnya?

Pada mulanya perlombaaan yang diselenggarakan merupakan bentuk permainan. Secara garis besar, hal ini masuk dalam tatanan muamalah atau aktifitas antar sesama manusia yang notabennya halal dan tidak dipermasalahkan, terkecuali aktifitas ini disisipkan dengan kegiatan yang bertabrakan dengan rambu-rambu syariat.

Mengutip dari al-Mausuah al-Fiqhiyyah, jenis perlombaan terklasifikasi menjadi dua bagian: pertama, perlombaan murni permainan tanpa ada imbalan (reward) yag disepakati. Menurut syariat, hal ini bebas dilakukan, tidak dilarang. Alasannya mudah saja, selain berasarkan asas muamalah yang pada dasarnya serba halal, permainan ketegori pertama ini pernah dipraktekan langsung oleh Rasulullah saw. kala itu Baginda Nabi mengajak kekasihnya tanding lari, lantas Siti Aisyah menyetujuinya:

الأصل أنه تجوز المسابقة بغير عوض كالمسابقة على الأقدام وبالسفن والطيور والبغال والحمير والفيلة والمزاريق ، ويستثنى من هذا الأصل بعض الصور يأتي بيانها قريبا . وتجوز المصارعة ورفع الحجر ليعرف الأشد ، وغير ذلك ، لأن النبي صلى الله عليه وسلم كان في سفر مع عائشة فسابقته على رجلها فسبقته . قالت : فلما حملت اللحم سابقته فسبقني ، فقال : هذه بتلك . وسائر المسابقة يقاس على هذا . هذا مذهب الجمهور .

Artinya:Pada dasarnya, perlombaan tanpa adanya hadiah diperbolehkan, seperti lomba lari, tanding burung, keledai,gajah dll. Dikecualikan dari hukum asal, beberapa jenis perlombaan yang akan disebutkan di bawah. Boleh juga tanding gulat, lempar batu, dan lai-lain. Kebolehan ini berdasarkan hadis Nabi. Kala itu saat di tengah perjalanan, Nabi mengajak Siti Aisyah tanding lari, lantas siti aisyahlah yang menang. Kemudian siti aisyah berkata, selang beberapa lama  Rasulullah mengajaknya tanding lagi kemudian Beliaulah yang memenangkannya. Ada pun hukum jenis lomba yang lain, dikiyaskan atas kasus tersebut, dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama.

Kedua, perlombaan yang disertai dengan adanya hadiah, jenis ini, ulama nyaris tidak memperbolehkan. Festival olahraga yang disisipkan hadiah dipenghujung acara boleh saja dilakukan. Meski demikian, kebolehan ini hanya terbatas beberapa saja di antara jenis olahraga yang sangat beragam, antara lain: lomba tarik panah, lomba pacuan kuda, dan unta. Selain jenis tersebut ulama tidak memperbolehkan. Karena memang reward yang diberikan dari hasil tanding, mengandung unsur judi atau untung-rugi yang notabennya dilarang oleh syariat. Adapun legalitas dari ketiga lomba yang telah disebutkan karena berdasarkan hadis Nabi Saw. Belum lagi, ketiga jenis teresebut memicu semangat juang serta mengasah bakat perang yang perannya sangat segnifikan dalam membentegi agama dari serangan marabahaya musuh.

BACA JUGA  Ini Waktu Utama Membayar Zakat Fitrah

لا خلاف بين الفقهاء في أصل جواز المسابقة بعوض ، إلا أنهم اختلفوا فيما تجوز فيه المسابقة . فذهب جمهور الفقهاء إلى أنه لا يجوز السباق بعوض إلا في النصل والخف والحافر

Artinya: Para fuqaha sepakat,  soal kebolehan lomba berhadiah, hanya saja mereka berbeda tentang kategori yang diperbolehkan. Menurut mayoritas ulama lomba berhadiah tidak diperbolehkan kecuali di tiga tempat, yakni tarik panah, pacuan kuda, dan unta.

Lantas bagaimana dengan beberapa festival olahraga yang kerap disenggelarakan di era sekarang, utamanya di ajang-ajang bergengsi semisal olimpiade?

Perlu diketahui, alasan di balik larangan lomba berhadiah karena mengandung unsur qimar atau judi. Selain itu, kesepakatan ulama rupa-rupanya hanya tertuju pada jenis lomba berhadiah yang rewardnya dipungut dari kedua bela pihak atau salah satu peserta tanding. Dengan kata lain, apresiasi hadiah yang diambil dari hasil sponsor atau pihak ketiga lainnya, masih berpeluang boleh. Selain itu, hal ini selaras dengan salah satu pernyataan ulama kontenporer. Menurut Syakh Utsaimin, perlombaan yang kerap diselenggarakan di era kini, dimana reward diambil dari pihak ketiga bukan peserta, sejatinya tidak menyalahi aturan, alias diperbolehkan. Dalam hal ini ulama menilai perlombaan yang diselenggarakan di ajang bergengsi seperti olimpiade, tidak berbenturan dengan kaidah agama. Pemberian hadiah tersebut murni sebagai bentuk apresiasi pihak lain terhadap bakatnya yang tidak biasa dan lebih unggul dari peserta lainnya.

Tidak hanya ulama kelas modern yang berbicara kelegalan festival berhadiah, sebenanya ulama klasik pun turut memberikan tanggapan baik tentang hal ini. Dalam kitab Hasyiyah alDasuqi turut menyebutkan salah satu pendapat yang memperbolehkan “lomba berhadiah” selama hadiah diperoleh dari pihak ketiga, hanya saja kebolehan ini dibingkis dengan kata “makruh”, yang artinya sebaiknya jangan diselenggaraan:

وَالْحَاصِلُ أَنَّ الْمُسَابَقَةَ بِغَيْرِ الْأُمُورِ الثَّلَاثَةِ الْمُتَقَدِّمَةِ جَائِزَةٌ بِشَرْطَيْنِ أَنْ يَكُونَ مَجَّانًا ، وَأَنْ يَقْصِدَ بِهَا الِانْتِفَاعَ فِي نِكَايَةِ الْعَدُوِّ .

( قَوْلُهُ : وَإِلَّا مُنِعَ ) أَيْ حَرُمَ ، وَقِيلَ إنَّهُ يُكْرَهُ ، وَقَدْ حَكَى الزَّنَاتِيُّ قَوْلَيْنِ بِالْكَرَاهَةِ وَالْحُرْمَةِ فِيمَنْ تَطَوَّعَ بِإِخْرَاجِ شَيْءٍ لِلْمُتَصَارَعَيْنِ أَوْ الْمُتَسَابَقَيْنِ عَلَى أَرْجُلِهِمَا أَوْ عَلَى حِمَارَيْهِمَا أَوْ غَيْرِ ذَلِكَ مِمَّا لَمْ يَرِدْ فِيهِ نَصُّ السُّنَّةِ .

Artinya: Kesimpulannya, selain tiga jenis lomba yang telah disebutkan, diperbolehkan dengan dua syarat: (1). Bebas hadiah. (2) Perlombaan diselenggarakan guna mengasah bakat perang, yakni jihad guna bertahan dari seranagan musuh. Adapun perkatan ulama “jika tidak memenuhi syarat maka tidak diperbolehkan”, maksudnya adalah haram, konon hanya sebatas makruh. Zanaty pernah menghikayatkan tetang dua pendapat, makruh dan haram tentang pihak ketiga yang bersuka-rela mengeluarkan hadiah tertentu untuk pemenang lomba gulat atau lari, atau jenis lomba lain yang tidak disebutkan oleh nas, [Hasyyah alDasuqy, 07/311].

Fathul Qorib, Mahasantri Mahad Aly Situbondo

 

 

 

 

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru