26.3 C
Jakarta

OKI Ulangi Seruan Komunitas Internasional Akhiri Pendudukan Kolonial Israel di Palestina

Artikel Trending

AkhbarInternasionalOKI Ulangi Seruan Komunitas Internasional Akhiri Pendudukan Kolonial Israel di Palestina
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com.  Jeddah – Memperingati Hari Naksah, 5 Juni 2023, Organisasi Kerjasama Islam (OKI) menglangi seruannya kepada komunitas internasional untuk mengkhiri pendudukan kolonial Israel di Palestina

Pada 5 Juni 1967, Israel, otoritas pendudukan, melakukan serangan militer dan menduduki tanah Palestina dan Arab, yang dampaknya masih berlanjut hingga sekarang.

Dampak itu dengan berbagai kejahatan Israel dan kebijakan pemindahan paksa, pembersihan etnis, pemukiman kolonial, penyitaan tanah, penghancuran rumah, dan penolakan hak-hak sah rakyat Palestina.

OKI juga memberikan penghormatan yang besar kepada rakyat Palestina yang tabah dan menegaskan kembali dukungannya untuk perjuangan mereka yang adil dalam segala bentuknya, untuk mempertahankan tanah dan kesucian mereka,

OKI menegaskan, kejahatan Israel tidak dapat dijelaskan dan berbagai tindakan yang mengubah fakta di lapangan tidak akan pernah mendapatkan legitimasi apapun.

Juga tidak akan melemahkan tekad rakyat Palestina untuk melanjutkan perjuangan mereka yang adil untuk mencapai aspirasi dan hak-hak mereka yang sah.

OKI menegaskan kembali, pada kesempatan tersebut, tanggung jawab masyarakat internasional untuk memperbaiki ketidakadilan sejarah yang diberlakukan pada rakyat Palestina, dengan mengakhiri pendudukan kolonial Israel dan menerapkan resolusi PBB yang relevan, untuk memungkinkan rakyat Palestina memulihkan hak-haknya yang sah.

BACA JUGA  Tank Israel Tembakkan Senapan Mesin ke Wartawan

Hal ini terutama hak mereka untuk kembali dan menentukan nasib sendiri serta mewujudkan berdirinya Negara merdeka mereka pada perbatasan 4 Juni 1967, dengan Al-Quds Al-Sharif sebagai ibukotanya.

OKI juga menekankan perlunya masyarakat internasional melanjutkan upaya politik dan hukumnya, mematuhi ketentuan Hukum Internasional dan Hukum Humaniter Internasional, serta menerapkan resolusi legitimasi internasional yang relevan menegaskan hak nasional sah dari rakyat Palestina.

Peringatan Naksa bertepatan tahun ini dengan meningkatnya kejahatan pendudukan Israel, serangan, dan pelanggaran sistematis melalui praktik terorisme negara terorganisir dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Selain itu, Otoritas Pendudukan israel melakukan serangan brutal terhadap rakyat Palestina dan tanah serta kesuciannya.

Otoritas Zionis juga memberlakukan kebijakan yang bertujuan untuk Yahudisasi kota Al-Quds dan mengubah karakter geografis dan demografisnya, dan upaya untuk mengubah status sejarah dan hukum Al-Aqsa yang diberkahi Masjid, yang melanggar prinsip-prinsip hukum internasional, Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan resolusi PBB yang relevan, kata OKI dalam sebuah pernyataan.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru