30 C
Jakarta
Array

NKRI Bersyariah, ICMI Tolak Hasil Ijtima Ulama IV

Artikel Trending

NKRI Bersyariah, ICMI Tolak Hasil Ijtima Ulama IV
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com, Jakarta — Ijtima Ulama yang dilaksanakan4 Agustus 2019 lalu menghasilkan putusan-putusan fatwa kontroversial. Setelah beberapa bulan yang lalu mereke memperkenalkan istilah NKRI Bersyariah, dalam ijtima kali ini pihaknya mengajak manyarakat luas untuk mewujudkan isu tersebut. Isu ini menjadi frontal dan banyak mendapat kecaman dari seluruh pihak.

Ketua Umun Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI), Jimly Asshiddiqie menegaskan, pihaknya menolak gagasan NKRTI Bersyariah. Hal itu ditegaskan Jimly saat menyinggung rekomendasi Ijtimak Ulama IV yang salah satunya meminta umat Islam untuk sama-sama mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bersyariah.

“Kita harus bersepakat bahwa NKRI sudah final,” kata Jimly saat menjadi pembicara dalam Pengajian Bulanan PP Muhammadiyah dengan tema ‘Muhammadiyah dan Kemerdekaan Indonesia’ di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (9/8/2019) malam.

Menurutnya, negara telah memberikan ruang yang luas bagi umat Muslim dan umat beragama lainnya untuk menjalankan agamanya masing-masing. Bahkan, terdapat sejumlah undang-undang yang memudahkan umat Muslim menjalankan syariat Islam seperti UU Zakat, UU Haji, UU Perkawinan, dan lainnya.

Oleh karenanya, Jimly meminta agar masyarakat tidak terprovokasi dengan istilah-istilah syar’i yang justru memecah belah bangsa dan mengancam keutuhan NKRI itu sendiri. Pihaknya berharap agar setiap pihak (red: termasuk Ijtima Ulama) tidak lagi menggunakan narasi yang justru menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat, seperti penggunaan istilah NKRI bersyariah.

“Jadi tidak usah lagi menarasikan yang menimbulkan salah paham. Misalnya NKRI bersyariah. Itu menimbulkan salah paham. Itu tidak usah. Sudah dijalankan saja apa yang ada. Semua yang dijalankan umat Islam sehari-hari dalam negara kesatuan ini kan syariat juga. Tidak usah lagi jadi NKRI bersyariah. Jadi NKRI sudah final. NKRI Pancasila bukan NKRI bersyariah,” tegasnya.

Ijtima Ulama yang Tak Paham Sejarah Indonesia

Jimly pun menduga, munculnya istilah NKRI bersyariah dari , lantaran mereka tidak paham sejarah panjang NKRI itu sendiri. Sehingga pihaknya terus terbuai dengan impian yang belum selesai mengenai tujuh kata dalam Piagam Jakarta yang dicoret.

Ditegaskan sila pertama, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan kesepakatan bersama para pendiri bangsa. Jimly mengingatkan, Al-Quran mengajarkan selain iman dan keadilan hal yang sangat penting lainnya adalah amanah.

“Sekali sudah berjanji, meskipun janji itu susah payah atau tidak puas tapi kalau sudah disepakati wajib setia,” katanya.

Untuk itu, ketimbang berpolemik mengenai NKRI bersyariah, ketua ICMI mengajak masyarakat untuk menjiwai dan menjalankan Pancasila dengan sebaik-baiknya. Seperti dirilis oleh beritasatu.com, Sabtu (10/8).

Sementara, diketahui istilah NKRI Bersyariah muncul dari Ijtima Ulama IV yang digelar di Sentul, Bogor, Jawa Barat beberapa hari lalu.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru