32.7 C
Jakarta

Narapidana Terorisme yang Ditahan di Lapas Sumedang Berikrar Setia ke NKRI

Artikel Trending

AkhbarNasionalNarapidana Terorisme yang Ditahan di Lapas Sumedang Berikrar Setia ke NKRI
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Jakarta – Seorang narapidana terorisme, Hanif Ali Fakhos bin Ali Muhammad Fakhos berikrar kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Hanif saat ini mendekam di Lapas Kelas II B Sumedang, Jawa Barat. Hanif divonis empat tahun karena mengungkapkan rasa benci terhadap NKRI di media sosial.

Semula Hanif ditahan di Polda Metro Jaya, kemudian dipindah ke Lapas Cikeas, dan kini telah sebulan ditahan di Mapolres Sumedang. Hanif adalah warga Provinsi Jawa Timur. Hingga hari ini, Hanif telah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 1 bulan.

“Setelah itu, baru bisa diusulkan mendapatkan hak-hak seperti remisi. Ya itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Napiter ketika akan diusulkan hak-haknya harus melakukan Sumpah NKRI, kemudian deradikalisasi,” kata Kalapas Sumedang, Imam Sapto.

Imam mengatakan Hanif menyatakan ikrar setia kembali kepada NKRi hari ini. Setelah berikrar, Hanif bersimpuh mencium bendera merah putih.

BACA JUGA  Pentingnya Penguatan Rekonsiliasi Semangat Kebangsaan dan Persaudaraan Pasca Pemilu 2024

“Selama di lapas Sumedang ini, Hanif sering saya ajak bicara. Dia bisa diajak komunikasi. Dan saya kira dia juga bersosialisasi baik dengan narapidana lain,” katanya.

Hanif mengucapkan ikrar di hadapan perwakilan dari Kementerian Agama (Kemenag), Pejabat Lapas Sumedang, Polres, Kodim 0610/Sumedang, Badan Nasional Penaggulangan Terorisme (BNPT), Densus 88 Polda Jawa Barat, Kusnali; Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Sumedang, pada Selasa (24/1/2023).

Sebelumnya ada dua napi teroris di Lapas Sumedang. Satu lagi adalah Ipan Nugraha, warga Kecamatan Cibugel Kabupaten Sumedang. Dia baru saja dibebaskan secara bersyarat.

Ipan adalah orang yang divonis bersalah karena terlibat rencana peledakan Gedung KPU RI pada saat Pemilu 2019. Ipan bertindak sebagai perakit bom.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru