30.8 C
Jakarta
spot_img

Nabi Adam Jadi Khalifah dalam Sistem Khilafah, Kok Bisa?

Artikel Trending

KhazanahResonansiNabi Adam Jadi Khalifah dalam Sistem Khilafah, Kok Bisa?
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Nabi Adam ‘alaihissalam diangkat menjadi khalifah melalui penunjukan langsung oleh Allah swt. Dia berfirman dalam Al-Qur’an:

وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَٰٓئِكَةِ إِنِّى جَاعِلٌ فِى ٱلْأَرْضِ خَلِيفَةً

Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: ‘Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.’” (QS. Al-Baqarah: 30).

Nabi Adam ‘alaihissalam menjadi khalifah bukan melalui mekanisme musyawarah, bukan dengan jalan peperangan ala ISIS, bukan pula melalui thalabun nushrah ala Hizbut Tahrir.

Bilamana seorang pemimpin disebut khalifah otomatis sistemnya adalah khilafah sebagaimana logika Hizbut Tahrir (HT). Maka bukankah waktu Nabi Adam turun ke muka bumi dengan menyandang status sebagai khalifah ketika itu bumi masih kosong. Bumi hanya diisi oleh tumbuhan dan hewan; gunung, sungai, dan lautan; jin dan malaikat.

Ketika itu belum ada manusia selain Adam ‘alaihissalam dan istrinya, Hawa. Itu pun mereka berdua hidup sendiri-sendiri terpisah jauh selama 200 tahun. Ada pendapat lain yang mengatakan 300 tahun dan 500 tahun.

Bukankah waktu Adam menjabat sebagai khalifah belum ada orang Arab Saudi, belum ada orang Inggris, belum ada orang Suriah, belum ada orang Amerika, belum ada orang Yaman, belum ada orang Prancis, belum ada orang Palestina, belum ada orang Israel, belum ada orang Turki, belum ada orang Cina, Rusia, Mesir, Indonesia, Belanda, dan sebagainya.

BACA JUGA  Isra Mi’raj: Islam sebagai Rahmat

Waktu itu belum ada negara dan pemerintahan. Belum ada negara khilafah, belum ada kerajaan, belum negara republik, belum ada kesultanan, dan belum ada nation-state. Jika demikian berarti Adam ‘alaihissalam menjadi seorang khalifah tanpa negara dan pemerintahan.

Kenyataan ini membuktikan bahwa QS. Al-Baqarah ayat 30 bukan membicarakan tentang negara dan sistem pemerintahan (nizhamul hukmi). Lebih tegasnya bukan dalil tentang sistem pemerintahan khilafah lebih tepatnya Khilafah Tahririyah.

Itulah mengapa Imam Qurthubi di dalam kitab tafsirnya mengatakan bahwa surah Al-Baqarah ayat 30 berhubungan dengan pengangkatan pemimpin (nashbul imam/khalifah) secara umum tanpa ada kaitannya dengan sistem pemerintahan khilafah. Apalagi sistem pemerintahan Khilafah Tahririyah.

Ayik Heriansyah
Ayik Heriansyah
Lulusan Kajian Terorisme Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru