31 C
Jakarta
Array

Musik di Kalangan Santri

Artikel Trending

Musik di Kalangan Santri
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Musik sudah menjadi hal yang biasa di kalangan masyarakat, terutama bagi para pemuda. Banyak aspek menarik dari musik yang menjadikan orang menggemarinya. Di antaranya adalah musik sebagai seni yang memiliki berbagai keindahan untuk dinikmati baik dari baitnya, alat-alat musik pengiringnya, atau beberapa aspek lain yang tidak hanya bisa dilihat dari segi lahirnya saja. Ada pula yang hanya menjadikan musik sebagai penghibur dan teman di saat-saat sepi, alasan ini biasa dijadikan dalil bagi kebanyakan orang yang menjadi penikmat musik. Merebaknya musik ini juga tidak luput dari kalangan santri, mereka juga menjadi pengonsumsi kenikmatan musik berbagai genre dari musik islami, pop, rock, dan lain sebagainya. Namun, kalangan santri tidak hanya menjadi penikmat saja, mereka juga mampu menghadirkan karya di bidang ini, yang biasa dikenal dengan hadrah. Namun, yang menjadi permasalahan ada beberapa kalangan kyai pesantren yang tidak membolehkan para santrinya untuk bernyanyi atau bahkan mendengarkan musik,  mereka beralasan bahwa ada beberapa alat-alat musik yang diharamkan. Lebih dari itu, penulis mengalami sendiri sewaktu masih menetap di salah satu pesantren (salaf) Jawa Timur, ada salah satu ustadz yang berdalil bahwa musik dengan segala kenikmatannya sewaktu didengarkan akan mengakibatkan tidak terbukanya hati, hal ini juga dinyatakan oleh Ibnu Mas’ud bahwasanya   الغناء ينبت النفاق فى القلب(Nyanyian itu dapat menumbuhkan kemunafikan dalam hati) sehingga hal tersebut tidak dianjurkan bagi kalangan santri, lebih-lebih bagi santri putri sebab di samping itu –mungkin- mereka berpegang pada pendapat yang menyatakan bahwa suara perempuan termasuk bagian auratnya.  Penulis sempat mengiyakan akan penyataan tersebut, namun beberapa tahun kemudian terbesit keingintahuan yang lebih mendalam “apakah memang benar Islam mengharamkan beberapa alat musik?” sehingga dapat ditemukan ayat dan hadis yang digunakan untuk menguatkan argumen tersebut. Namun, ayat dan hadis ini pun perlu dikaji lebih mendalam sehingga tidak menimbulkan pemahaman yang rancu.  Salah satu ayat yang biasa dijadikan rujukan fatwa demikian adalah Q.S. Luqman: 6 yang berbunyi:وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌDan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan “percakapan kosong” untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa ilmu dan menjadikannya olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan. (Q.S. Luqman; 6)Terkait dengan asbabun nuzul Q.S. Luqman ayat 6 ini, Juwaibir meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa ayat ini turun sebab an-Nadhr Ibnu al-Harist yang membeli budak wanita yang bisa bernyanyi, kemudian jika ada orang yang baru masuk Islam beliau menyuruh budaknya untuk menjamunya dan menyanyikannya seraya berkata bahwa hal tersebut lebih baik dari yang diserukan oleh Nabi Muhammad kepadamu: shalat, puasa, dan perang untuk membelanya. Dalam Kitab Tafsir Al-Maraghi disebutkan bahwa Rasulullah berkata yang dimaksud Lahwu al-Hadits adalah  اِنَّمَا ذَالِكَ شَرَاءُ الرَّجُلِ اللَّعْبَ وَالْبَاطِلَ (Sesungguhnya hal tersebut adalah pembelian seorang laki-laki terhadap permainan dan kebathilan). Artinya yang dimaksud dengan budak perempuan tersebut adalah budak yang khusus dibeli oleh majikannya untuk menghiburnya siang dan malam dengan bernyanyi. Pernyataan ini diceritakan oleh Ibnu Umar. Tidak hanya Al-Quran yang menyatakan bahwa musik adalah sesuatu yang sepatutnya dihindari, namun juga ada beberapa hadis shahih yang menyebutkan tentang dilarangnya musik, baik dari segi nyanyiannya dan bahkan beberapa alat musiknya. Salah satu alat musik yang termasuk di dalamnya adalah rebana atau lebih dikenal dengan terbangan dalam bahasa Jawa dan Madura.  Alat musik ini menjadi salah satu alat musik utama dalam musik islami, seperti hadrah. Keharaman memainkan alat musik ini dinyatakan oleh Ibnu Abbas r.a.: الَدُّفُّ حَرَامٌ وَالْمَعَا رِزُ حَرَامٌ (Rebana adalah haram dan alat musik pun haram).  Dari berbagai penjelasan dari sahabat di atas, secara lahiriah semuanya mengharamkan musik dan alat-alat musik lainnya. Namun, hal mendasar yang perlu diketahui bahwa sesungguhnya di balik seluruh pernyataan dari para sahabat pasti memiliki sebab-sebab yang melatarbelakanginya. Diceritakan bahwa dahulu masyarakat Arab sangat pandai dalam membuat syair-syair, bahkan mereka sangat menjunjung tinggi para penyair. Hal ini dapat dibuktikan dengan diadakannya sayembara-sayembara bagi para penyair dan bagi syar yang lolos akan dipajang di sisi-sisi ka’bah dan berhala yang mereka muliakan. Syair-syair ini sebagian besar berisi tentang pujian-pujian terhadap berhala. Bangsa Arab dahulu juga sangat menyukai musik yang memiliki hubungan erat dengan syair-syair tersebut, mereka juga terbiasa memainkan alat-alat musik seperti seruling, rebana, gambus dan lain semacamnya. Bahkan seni suara juga menjadi keharusan bagi bangsa Arab. Oleh sebab itu, menurut hemat penulis pada periode awal penyebaran Islam mungkin musik tidak terlalu mendapat tempat di sisi umat islam, karena dikhawatirkan akan menimbulkan campur baur antara syair-syair islam dan syair-syair yang dibuat oleh bangsa Arab lainnya.  Namun, di lain sisi nabi-nabi yang diutus oleh Allah memiliki suara yang indah, bahkan dalam sebuah hadis disebutkan bahwa tidak ada satu pun nabi yang diutus oleh Allah yang tidak memiliki suara yang indah. (H.R. At- Tirmidzi dari Qatadah).  Nabi yang memiliki suara paling indah adalah nabi Dawud a.s. beliau dapat memikat seluruh orang untuk mendengarkan firman Tuhan lewat kitab Zabur yang dibaca dengan suaranya yang sangat Indah. Begitu pula dengan Al-Quran yang memiliki tingkatan majas paling tinggi di antara kitab-kitab lainnya, bahkan tidak ada satu pun orang yang akan mampu mengalahkan keindahan majas dari Al-Quran, yang jika dibaca dengan suara dan lantunan yang indah akan sangat menggugah hati orang-orang yang mendengarnya. Musik dengan segala bentuk keindahannya, tak luput pula alat-alat yang mengiringinya bisa menyentuh hati manusia, Demikian pula dengan kaum sufi yang menganggap bahwa musik dapat mengantarkan manusia untuk semakin dekat dengan Tuhannya dan dapat meningkatkan tingkatan spiritualitas seorang hamba. Hal ini dinyatakan oleh Phytagoras dan Imam Ghazali. Kedua, musik selain menjadi sarana pendektan diri kepada Tuhan juga bisa menjadi sarana dakwah yang sangat ampuh, hal ini telah dibuktikan oleh walisongo yang mampu menaklukkan tanah Jawa untuk memeluk islam dengan sarana musik tradisional seperti gamelan dan lain sebagainya.

[zombify_post]

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru