28.9 C
Jakarta

Munarman, Habib Rizieq, dan Maklumat Dukungan FPI pada ISIS

Artikel Trending

Milenial IslamMunarman, Habib Rizieq, dan Maklumat Dukungan FPI pada ISIS
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Sidang pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) perkara dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (24/1) kemarin. Salah satu saksi, AM mengatakan, acara pembai’atan ISIS di Makassar pada 24-25 Januari 2015 yang dihadiri Munarman sengaja berganti tema. Awalnya  berjudul “Deklarasi ISIS”, namun kemudian diubah untuk mengelabui polisi.

Dari sidang kemarin juga terkuak fakta mencengangkan, FPI terlibat penuh mendukung ISIS. Sidang Munarman menyeret Habib Rizieq—Imam Besar FPI yang kini juga dalam tahanan—pada kasus terorisme secara lebih jauh. Jika pentolan ISIS Indonesia asal Makassar, Ustad Basri, adalah inisiator di balik kamuflase deklarasi ISIS oleh FPI menjadi “Seminar Tabligh Akbar”, maka Habib Rizieq adalah insiator di balik bergabungnya FPI ke ISIS itu sendiri.

AM sendiri, saksi kemarin, merupakan eks-laskar FPI yang jadi panitia dalam acara pembaiatan ISIS tersebut. Munarman dan seluruh laskar FPI Makassar terkuak merencanakan atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme dengan sengaja menggunakan kekerasan. Agenda bai’at ISIS di Makassar Sulsel dan Deli Serdang Sumut pada 24-25 Januari dan 5 April 2015, menurut AM, menjadi titik tolak FPI dan ISIS melawan kazaliman-kekafiran.

Kini semuanya menjadi jelas. Tahun 2014, di mana ISIS dideklarasikan, dan 2015 di mana bai’at ISIS di Makassar digelar, adalah momentum penting yang menguak jaringan terorisme Indonesia. FPI, dengan benih-benih kekerasan yang diusungnya sejak berdiri pada 1998, memasuki area baru dengan bergabung dan mendukung penuh kelompok ISIS. Lalu bagaimana selanjutnya, apakah Munarman dan Habib Rizieq laik divonis berat atas propaganda teror ini?

Munarman Teroris?

Jaksa mendakwa Munarman melanggar Pasal 14 atau Pasal 15 Juncto Pasal 7 Perppu No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU No 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Selain itu, Jaksa juga juga memberikan dakwaan subsider Pasal 13 huruf c peraturan yang sama. Munarman yang terungkap kerap kali mengajak peserta forum di UIN Sumatera Utara untuk mendukung ISIS, menurut saksi, menjadi pemateri dalam acara pembai’atan ISIS di Markas FPI di Makassar pada 24 Januari 2015 bersama Ustad Basri, sang tokoh ISIS Makassar. Dan dari semuanya, Habib Rizieq menjadi instruktur acara di belakang mereka.

Dengan demikian, baik Munarman maupun Habib Rizieq harus bertanggung jawab secara hukum. Artinya, dakwaan terhadapnya harus segera menjadi vonis sebagaimana hukuman tindak pidana terorisme pada umumnya. Menjadi pemateri dalam acara bai’at ISIS, menjadi instruktur pembai’atan, dan mengundang tokoh ISIS dalam acara deklarasi ISIS yang disamarkan menjadi Tabligh Akbar, sudah jelas pidana dan harus dipenjara.

Lalu bagaimana menerima alur ini? Apakah fakta bahwa FPI mendukung penuh ISIS bisa diterima? Mari analisis alurnya.

Sebelum FPI berhasil mengumpulkan massa di Monas dalam aksi berjilid-jilid pada tahun 2016, FPI sudah bersitegang di DKI Jakarta karena Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang beragama Kristen, naik menjadi gubernur menggantikan Jokowi. Saat itu tahun 2014, tiga tahun sebelum FPI berhasil menggulingkan dan menjebloskan Ahok ke penjara. Di mata FPI, saat-saat itu tengah krisis karena dipimpin non-Muslim. Bagi FPI, itu adalah naiknya kekafiran dalam politik.

Singkatnya, FPI punya agenda besar yaitu memerangi kekafiran. Pada saat yang sama, ISIS dideklarasikan untuk memerangi kezaliman-kekafiran. FPI merasa ada kesamaan kepentingan dengan ISIS, lalu FPI sepakat mendukung penuh ISIS untuk berjihad mendirikan daulah islamiah. Dengan siasat yang alot dan taktik kamuflase yang signifikan, FPI bahkan sempat mengirimkan laskarnya ke Suriah—wilayah teritorial ISIS.

BACA JUGA  International Women’s Day dan Peran Perempuan dalam Terorisme

Saat Munarman dan FPI menggelar deklarasi ISIS di Makassar, Rullie Rian Zeke, teroris bom bunuh diri Filipina, juga hadir. Maka dengan bai’at yang dipimpin langsung oleh Ustad Basri, Munarman dan para laskar yang hadir menjadi bagian resmi dari ISIS. Alurnya jelas; Munarman adalah tangan kanan Habib Rizieq, dan FPI adalah landasan ideologis yang menggerakkan mereka semua untuk mendukung ISIS. Imam Besar menjadi instruktur, Munarman jadi teroris. FPI mendukung penuh semuanya.

FPI Dukung ISIS

Selama ini, FPI selalu playing victim dengan narasi terorisasi; suatu istilah penyangkalan atas ketidakterlibatan FPI pada terorisme meskipun faktanya mereka mendukung penuh ISIS. Sidang kemarin menjadi titik kejelasan dari status FPI, dan menjadi landasan hukum untuk pemidanaan para pucuk FPI yang ada di balik propaganda ISIS. Tentu saja para laskar FPI lainnya yang pernah berbai’at ke ISIS juga mesti diusut tuntas.

Dukungan FPI terhadap ISIS ternyata tertulis jelas dalam “Maklumat FPI tentang ISIS” yang ditandatangani sang Imam Besar Habib Rizieq pada 8 Agustus 2014 silam, atau selang beberapa bulan setelah ISIS dideklarasikan oleh Abu Bakar al-Baghdadi. Dengan acuan organisasi, yakni Penerapan Syariah Islam dan Penegakan Khilafah Islamiyah melalui Jalan dakwah, Hizbah, dan Jihad sesuai manhaj Nabawiyah, FPI menyatakan lima sikap berikut:

  1. Istikamah memperjuangkan penerapan syariat Islam secara kaffah di NKRI melalui koridor syar’i dan konstitusi
  2. Setia mendukung gerakan jihad Islam di seluruh dunia dalam melawan segala bentuk kezaliman hegemoni global (new imperialism) menuju terbentuknya khilafah universal sesuai manhaj nubuwwah
  3. Menolak keras peperangan dan kekerasan sektarian antarsesama Muslim karena perbedaan mazhab yang tidak berakar pada masalah ushuluddin dengan mengatasnamakan jihad
  4. Menyerukan seluruh gerakan jihad Islam agar bersatu dan bahu-membahu melaksanakan jihad yang syar’i tanpa membunuh atau menganiaya warga sipil yang tidak terlibat dalam peperangan, apa pun mazhab dan agamanya
  5. Mendukung seruan dan nasihat pemimpin Al-Qaeda, Syekh Aiman al-Zawahiri, bahwa seluruh komponen jihad Al-Qaeda baik pasukan Syekh Muhammad al-Jaulani di Syria maupun pasukan Syekh Abu Bakar al-baghdadi di Irak, agar bersatu dan bersaudara dengan segenap mujadihin Islam di seluruh dunia untuk melanjutkan jihad di Syria, Irak, Palestina, dan negeri-negeri Islam lainnya yang tertindas.

Kalimat-kalimat bergarisbawah pada lima poin maklumat di atas menunjukkan secara jelas bahwa FPI berafiliasi dan mendukung penuh terorisme global, baik Al-Qaeda maupun ISIS. Dukungan tersebut tidak bertolak dari kesamaan ideologis, melainkan kepentingan jihad dalam pandangan FPI dan Al-Qaeda dan ISIS. ISIS, yang waktu itu baru deklarasi, disambut baik FPI sebagai kelanjutan perjuangan khilafah islamiah. Maka mereka pun berbai’at di Makassar.

Pada tulisan berikutnya, nanti, akan dibahas mengenai propaganda jihad FPI dan ISIS ini dalam perspektif manajemen teror Abu Bakar Naji, ahli strategi Al-Qaeda yang bukunya telah dibedah tuntas dalam tulisan-tulisan yang lalu.

Namun yang terpenting sekarang, setelah semuanya jelas secara data, dan akurat tak terbantahkan, bagaimana akhirnya? Munarman dan Habib Rizieq harus menanggung risiko dari keterlibatan mereka dalam tindak pidana terorisme. Jika dakwaan terhadap Munarman membuatnya mendekam lama di penjara, maka Habib Rizieq selaku instruktur FPI juga harus merasakan hal yang sama.

Wallahu A’lam bi ash-Shawab…

Ahmad Khoiri
Ahmad Khoiri
Analis, Penulis

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru