32.9 C
Jakarta

MUI Tidak Menolerir Radikalisme

Artikel Trending

AkhbarNasionalMUI Tidak Menolerir Radikalisme
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Jakarta – Wakil Sekjen Bidang Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah menegaskan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak menolerir radikalisme.

Hal ini ditunjukan dengan sikap tegas MUI yang langsung menonaktifkan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain An-Najah (AZ) pada hari yang sama ketika ia ditangkap Densus 88.

Sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap tiga pendakwah di Bekasi pada Selasa (16/11) terkait dugaan keterlibatan mereka dalam tindak pidana terorisme.

Ketiga orang tersebut adalah Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah, dan Anung Al Hamat. Ahmad Zain An Najah pengurus Komisi Fatwa MUI.

Ketiganya ditangkap dalam waktu dan tempat yang berdekatan karena diduga terlibat dalam kepengurusan organisasi sayap di bawah Jamaah Islamiyah (JI).

“Perbuatannya di luar, dan itu di luar kolerasi dan institusi di MUI. Kita tidak tahu seribu pengurus MUI itu kita tahu. Tidak tahu juga karena tidak pantau itu. Paham radikal tidak ada tempat di MUI. Kalau ada hama itu musibah dalam suatu tenda besar yang harus disingkirkan,” terangnya dalam acara Diskusi Virtual Trijaya Hot Topic Petang bertema “Menyoal Penangkapan Teroris JI”, Jumat (19/11).

Secara pribadi dia mengaku sangat kaget dengan penangkapan anggota komisi fatwa MUI. Secara pribadi dirinya malu dengan berbagai macam perasaan dan berpikir kenapa ada orang-orang seperti itu di MUI.

“Saya secara pribadi sangat kaget. Malu dan berbagai macam perasaan, dan mengapa ada orang-orang seperti ini ada di MUI. Saya sama sekali tidak kenal dan anggota Komisi Fatwa dan merupakan utusan dari Ormas yang ada 70 orang di MUI.

Perbuatan Ahmad Zain, terang Ikhsan, adalah diluar institusi MUI dan secara kelembagaan MUI tidak bisa memantau seluruh anggota MUI yang jumlahnya ribuan.

Sementara itu mantan napi kasus terorisme, Haris Amir Falah, mengaku terkejut mendengar penangkapan ustadz Farid Okbah.

“Saya kenal beliau sebagai aktivis dakwah biasa, sangat tegas pada masalah Syiah misalnya,” kata Haris.

Meski demikian, Haris yakin Densus tidak akan gegabah menangkap Okbah tanpa alasan kuat. Berdasarkan pengalamannya, polisi selalu bisa menghadirkan bukti-bukti ke persidangan, sehingga tidak ada terdakwa kasus terorisme yang lolos.

“Belakangan ini kan selalu gaduh kalau ada penangkapan. Muncul kata Islamophobia, kriminalisasi ulama dan sebagainya. Padahal saat 2010 pun ada tokoh luar biasa yang ditangkap bareng saya. Dan di pengadilan bisa dibuktikan, bahwa betul ada kaitannya,” kata Haris.

Mengenai keberadaan Farid Okbah dan jaringannya yang belum pernah ditampilkan sejak penangkapan, Haris menyebutnya sebagai bagian dari prosedur Densus 88 Anti-teror. Hal ini pun pernah ia alami saat ditangkap dulu.

“Memang aturannya begitu, sekarang kan masih dalam masa penyidikan. Dulu saya selama seminggu tidak bisa ditemui siapapun. Tokoh seperti Abu Bakar Ba’asyir juga. Nanti ada masanya, dalam kondisi yang insya Allah aman,” pungkas dia.

BACA JUGA  Kemenag Perkuat Syiar Islam Melalui Budaya

Bukan Kriminalisasi Ulama

Badan Intelijen Negara (BIN) menegaskan tidak  menyudutkan lembaga dan melakukan kriminalisasi ulama dalam penangkapan 3 terduga teroris pada Selasa (16/11/2021) di Bekasi. Deputi VII Komunikasi dan Informasi BIN Wawan H. Purwanto mengatakan penangkapan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain An-Najah (AZ), Ustaz Anung Al Hamat (AA), dan Ketua Umum Partai Dakwah Indonesia (PDRI) Ustaz Ahmad Farid Okbah adalah penangkapan orang-perorang yang telah lama dilakukan pemantauan.

“Sudah dipantau lama sejak 2014 sudah dilakukan pemantauan. Kita tidak menyudutkan lembaganya dan kriminalisasi ulama. Itu penangkapan orang perorang. Dan saat ini sedang disidik. Yang jelas terjadi terkait penggalangan dana. Yang lain diungkap di sini, dan nanti penyidikan yang akan mengungkap lebih jauh,” kata Wawan dalam Diskusi Virtual Trijaya Hot Topic Petang bertema “Menyoal Penangkapan Teroris JI”, Jumat (19/11).

Menurut Wawan, Densus 88 Anti-teror  Polri sudah melakukan penyidikan yang sesuai standar operasional prosedur (SOP) dalam penangkapan ketiga terduga terorisme. Artinya dalam penangkapan  tersebut Densus 88 Anti-teror sudah memiliki alat bukti yang jelas.

“Densus dan Mabes Polri, dan kita melihat apa yang dilakukan Densus itu on the track, dan jangan sampai ketidak-adilan dalam penangkapan itu.

Kalau sudah ada alat bukti dan saya kira bagaimana prosesnya itu kita ikuti secara cermat,” jelas Wawan.

Tentang kecurigaan menyusupnya Jamaah Islamiyah (JI) ke MUI, Wawan tidak menampik kemungkinan itu. Karena JI diduga telah bermetamorfosis mengubah pola aksinya, dengan menginfiltrasi lembaga lain.

“Di antaranya infiltrasi ke ormas dan organisasi sosial, hingga ke lembaga pendidikan dan yang terkait dengan politik. Ini mencerminkan paham radikal telah masuk ke berbagai lini kehidupan masyarakat,” ucap Wawan.

Pengamat intelijen dan terorisme, Stanislaus Riyanta juga tidak sepakat bila tertangkapnya dua anggota MUI dalam kasus terorisme, langsung disimpulkan sebagai bukti infiltrasi paham teroris.

“Penyusupan harus dibuktikan. Kalau dia masuk normal-normal saja tidak mempengaruhi kebijakan dan tidak merekrut rekan-rekannya, berarti dia disitu untuk bertahan hidup,” jelas Riyanta.

“Kecuali terbukti dia mempengaruhi rekan-rekannya, menggalang dana, merekrut anggota dan sebagainya itu baru bisa disebut menyusup,” sambungnya.

Meski begitu, ia sepakat keberadaan JI perlu terus diwaspadai. Karena, kata Riyanta, sekarang JI sudah mengubah strategi dengan meninggalkan kekerasan yang selama ini justru merugikan mereka sendiri.

“Jadi mereka menggunakan cara-cara lain seperti dakwah, penggalangan dana, ada yang punya kebun sawit, mengirim anggotanya keluar negeri untuk belajar. Tujuannya lebih bersifat jangka panjang,” sebut Riyant

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru