31.3 C
Jakarta
Array

MUI: Siapa Pun yang Ingin Ubah Dasar Negara Wajib Diperangi

Artikel Trending

MUI: Siapa Pun yang Ingin Ubah Dasar Negara Wajib Diperangi
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Jakarta. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Saadi menegaskan bahwa bentuk NKRI yang berlandaskan Pancasila merupakan hal yang final dan mengikat seluruh rakyat Indonesia.

Siapapun, kata dia, tidak boleh mengubah bentuk negara dan dasar negara dengan alasan apapun.

“Karena mengubah bentuk dan dasar negara termasuk ke dalam perbuatan makar atau ‘bughot’ dan hukumnya wajib diperangi,” ujar Zainut melalui keterangan tertulis, Senin (8/5/2017).

(baca: Ini Alasan Pemerintah Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia)

Zainut mengatakan, NKRI dan Pancasila merupakan titik kulminasi dari sejarah panjang perjuangan seluruh rakyat Indonesia yang bercita-cita ingin hidup merdeka dalam Bhinneka Tunggal Ika.

Hal tersebut sesuai dengan keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI Se-Indonesia ditegaskan kembali dalam Rapat Kerja Nasional MUI pada 2016.

Menurut dia, khilafah sebagai salah satu sistem pemerintahan merupakan fakta sejarah yang pernah dipraktikkan oleh al-Khulafa al-Rasyidun.

“Al-Khilafah al-rasyidah adalah model yang sangat sesuai pada eranya. Namun, pada perkembangan dunia yang semakin mondial, sistem khilafah bagi umat Islam sedunia apakah masih relevan?” kata Zainut.

(baca: Wiranto: Pembubaran HTI Bukan Berarti Pemerintah Anti-Ormas Islam)

Menurut Zainut, hendaknya semangat khilafah yang digagas kelompok seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) semestinya sesuai dengan semangat nasionalisme.

Nasionalisme di Indonesia, kata dia, wadah berbagai perbedaan yang terdapat di Indonesia. Oleh karena itu, harus dirawat bersama agar semangat kebinekaan tetap terjaga.

“Jika ada ormas atau kelompok masyarakat yang ingin mengusung faham yang berbeda dengan Pancasila dan berpotensi menimbulkan benturan dengan masyarakat serta dapat mengoyak kebhinnekaan, persatuan dan kerukunan hidup serta ancaman bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka Pemerintah wajib bertindak tegas untuk menegakkan hukum,” kata Zainut.

(baca: Pemerintah Tempuh Jalur Hukum untuk Bubarkan HTI)

Pemerintah memutuskan mengambil langkah untuk membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Dalam keputusan tersebut, Menko Polhukam Wiranto memaparkan tiga alasan pemerintah ingin membubarkan HTI.

Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

(baca: HTI: Coba Tunjukkan, di Mana Kami Sebut Anti-Pancasila?)

Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Ketiga, aktifitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

Pemerintah akan menempuh jalur hukum sesuai dengan Undang-Undang No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) terkait proses pembubaran HTI.

Menurut Wiranto, dalam waktu dekat pemerintah akan mengajukan pembubaran tersebut ke pengadilan agar memiliki kekuatan hukum.

Sumber: Kompas.com

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru