26.8 C
Jakarta
Array

MUI Nilai Ijtimak Ulama III Tak Sah Keluarkan Fatwa Diskualifikasi Jokowi

Artikel Trending

MUI Nilai Ijtimak Ulama III Tak Sah Keluarkan Fatwa Diskualifikasi Jokowi
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Jakarta-Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai fatwa yang dikeluarkan Ijtimak Ulama III tidah sah. Fatwa dari Ijtimak Ulama yang berkaitan dengan politik praktis dianggap MUI tidak sesuai karena seharusnya itu menjadi urusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Permyataan itu dicuitkan lewat akun media sosial twitter @cholilnafis milik Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI Pusat, KH Cholil Nafis. Menurut Cholil, fatwa-fatwa sejenis sudah banyak dilakukan berbsgsi organiasi. Namun Cholil mengatakan fatwa MUI menjadi representasi bagi seluruh organisasi Islam.
“Fatwa MUI menjadi representasi opini tokoh-tokoh umat Islam yang tergabung dari seluruh ormas Ahlussunnah waljamaah di Indonesia,” cuit Cholil Rabu (1/5/2019), pukul 21.15 WIB.
Cholil menjelaskan, Fatwa MUI berisikan prinsip-prinsip islam seperti masalah keseharian (waqi’iyah), masalah tematis (maudhu’iya) dan masalah perundang-undanganan (qanuniyah). Sementara menurut Cholil, mengenai politik, yang ada hanya pembahasan politik islam pada fatwa MUI bukan politik praktis.
“MUI berbicara prinsip dan nilai politik Islam. MUI tak mengeluarkan fatwa dari masalah politik praktis seperti keabsahan pemilu,” kata Cholil.
Karena itu, Cholil menyebutkan, urusan Pemilu yang disebut curang lalu harus memenangkan salah satu Capres bukan bagian dari fatwa MUI, termasuk Ijtimak Ulama III. Ia menyebut mengenai keabsahan Pemilu itu menjadi urusan MK sesuai asas dan tata negara Indonesia.
“Makanya kalau minta fatwa politik praktis, apalagi berkenaan dengan keabsahaan Pemilu untuk memenangkan Capres bukan kepada MUI tapi kepada MK. Juga bukan oleh ijtima’ ulama III,” tulis Cholil.
Seluruh tokoh ormas yang tergabung dalam Ijtimak Ulama III sepakat enggan menunggu hasil penghitungan suara Pilpres 2019 yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum.
Penanggung Jawab Ijtimak Ulama III, Yusuf Martak menyampaikan alasan itu lantaran ditemukannya bentuk kecurangan penghitungan suara yang terstruktur, sistematis, dan masif pada Pemilu 2019.
Ijtima Ulama III resmi mengeluarkan rekomendasinya dari hasil pertemuan para ulama dan tokoh yang digelar di Hotel Lor In, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/5/2019). Ada lima poin yang menjadi rekomendasi Ijtima Ulama III.
Pada poin pertama kata Yusuf, hasil Ijtima Ulama menyimpulkan bahwa telah terjadi kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif pada pelaksanaan Pemilu 2019.
Selanjutnya, atas kesimpulan pada poin pertama tersebut, Yusuf mengatakan bahwa Ijtima Ulama III mendorong Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme legal prosedural tentang terjadinya kecurangan.
Hasil Ijtima Ulama III, lanjut Yusuf, juga mendesak kepada Bawaslu dan KPU agar mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 01 Jokowi – Maruf Amin dalam proses pemilihan presiden 2019.
Ijtima Ulama III juga mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal dan mendampingi perjuangan penegakan hukum dengan cara syar’i dan legal konstitusional dalam melawan kecurangan. Termasuk perjuangan pembatalan/diskualifikasi paslon capres cawapres 01 yang ikut melakukan kecurangan dan kejahatan dalam Pilpres 2019

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru