Harakatuna.com. Bandung – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut meminta aparat penegak hukum untuk bersikap tegas dan lebih masif dalam melakukan pemberantasan paham Negara Islam Indonesia (NII) di Garut.
Jika Paham ini dibiarkan, dianggap dapat membahayakan karena bisa terus tumbuh dan berkembang.
Menurut Ketua MUI Kabupaten Garut, KH A Sirodjul Munir, Paham NII yang saat ini berkembang di Garut lebih radikal dibanding Paham terlarang lainnya seperti halnya Paham Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Paham NII ini merupakan terusan dari pergerakan kelompok Dharul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) yang sempat melakukan pemberontakan.
“Paham NII yang ada di Garut saat ini jauh lebih berbahaya dibanding HTI karena termasuk Paham radikalisme. Oleh karenanya, kami sangat tak mengharapkan Paham ini akan terustumbuh dan berkembang,” ucap Munir, Jumat 4 Maret 2022.
Selama ini, kata Munir, pihaknya sudah sering menyampaikan keberadaan Paham NII ini sangat membahayakan dibandingkan HTI atau transnasional yang akan mendirikan khilafah dan sebagainya di NKRI.
Pergerakan NII jauh lebih besar dibanding dengan pergerakan DI/TII yang kini berubah nama menjadi NII.
Munir mengungkapkan, saat ini masyarakat Garut pun sudah dibuat resah dan marah dengan keberadaan kelompok-kelompok radikal seperti NII ini.
Keberadaan kelompok seperti ini sudah jelas-jelas merongrong kedaulatan NKRI sekaligus menodai agama Islam.
Apalagi pertumbuhan Paham NII di Garut dinilai Munir sudah masuk tahap mengkhawatirkan karena jumlah pengikutnya yang sudah terbilang banyak. Jika hal ini tak disikapi secara serius, maka ini akan benar-benar menimbulkan keresahan.
“Bukti terus tumbuh dan berkembangnya Paham NII di Garut bisa dilihat dari kasus puluhan remaja di wilayah Kelurahan Sukamenteri, Kecamatan Garut Kota yang terpapar Paham NII. Mereka terang-terangan telah dibaiat NII bahkan mereka rela melawan orang tuanya sendiri karena dianggap tak sepaham dengan ajaran yang mereka dapatkan dari NII,” katanya.
Belum lagi kasus-kasus sebelumnya yang menurut Munir juga sudah jelas-jelas menunjukan eksistensi keberadaan Paham radikalisme NII seperti kemunculan sejumlah orang yang mengaku petinggi NII. Selain 3 warga Pasirwangi yang mengaku jenderal NII dan mengibarkan bendera NII, di wilayah Kecamatan Pakenjeng juga pernah ada seorang warga yang mengaku sebagai jenderal NII yang juga ditangkap polisi.
Oleh karenanya Munir meminta aparat penegak hukum di Garut agar bersikap lebih tegas dan masif dalam melakukan pemberantasan Paham NII di Garut.
“Oleh karenanya Paham atau kelompok ini wajib untuk diperangi oleh negara karena itu bentuk makar dan separatis,” tutur Munir lagi.
Selama ini MUI Garut diakui Munir juga telah melakukan langkah-langkah pembinaan untuk mencegah penyebaran paham radikalisme dan separatisme ini.
Mengingat masalah ideologi yang sulit dirubah, selain pembinaan, MUI juga melakukan langkah-langkah penyadaran kepada mereka yang sudah terpapar paham tersebut agar mau kembali ke ajaran Islam yang sebenarnya.