30.1 C
Jakarta

MUI Jatim Tolak RUU Haluan Ideologi Pancasila

Artikel Trending

AkhbarDaerahMUI Jatim Tolak RUU Haluan Ideologi Pancasila
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Surabaya-Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur ( MUI Jatim ) menolak rumusan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila ( RUU HIP ). Sekretaris MUI Jatim, Ainul Yaqin mengatakan Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika adalah konsensus yang tak terpisahkan dari negara dan tidak perlu untuk diutak-atik.

“Kalau diutak-atik lagi akan menjadi potensi konflik yang besar karena keempat konsensus itu sudah final. Jangan ada pihak manapun yang ongkreh-ongkreh ini. Sedangkan RUU HIP ini mau mengongkreh-ongkrehnya. Untuk itu dari awal MUI menolak,” kata Ainul, Selasa (16/6/2020).

Menurut Ainul, keempat konsensus tersebut sudah cukup mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Tinggal bagaimana kita mengimplementasikannya bukan malah merubah dan menafsirkan lagi,” ucap Ainul.

BACA JUGA  Satgas Madago Raya Kuatkan Peningkatan Kemampuan Calon Da’i/Da’iyah untuk Cegah Radikalisme

Lebih lanjut, munculnya pihak-pihak yang menduga rumusan RUU HIP ini adalah awal bangkitnya kembali komunis di Indonesia juga tidak bisa disalahkan.

“Munculnya dugaan ini kan karena tidak dicantolkannya tap MPRS XXV/1966 yang menimbulkan kecurigaan ada pihak yang main-main, yaitu komunisme,” lanjutnya.

Karena sudah muncul berbagai kecurigaan, Ainul meminta DPR RI untuk menghentikan pembahasan RUU HIP ini.

“Hentikan saja pembahasannya, DPR harus tutup saja biar tidak menghabiskan tenaga. Saat ini kita konsisten menghadapi virus Corona ( Covid-19 ),” kata Ainul.

“Masalah menyelamatkan bangsa Indonesia dari Covid-19 saja belum selesai kok nylonong ke masalah yang lain, itu kan menyakitkan,” pungkasnya.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru