33 C
Jakarta

MUI Haramkan Kekerasan Terorisme Meski Usung Atribut Agama

Artikel Trending

AkhbarNasionalMUI Haramkan Kekerasan Terorisme Meski Usung Atribut Agama
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan fatwa haram terkait segala tindakan kekerasan dan terorisme. MUI memastikan tindakan terorisme haram hukumnya meski mengusung simbol-simbol atau atribut keagamaan tertentu.

Awalnya, Ketua MUI Bidang Perempuan, Amani Lubis, membahas sejumlah kejadian terorisme yang terjadi beberapa saat terakhir. Dia memastikan segala tindakan kekerasan kemanusiaan yang merugikan harta hingga nyawa tidak salah oleh agama.

“Bagi MUI tentu ini sudah final bahwa aksi kekerasan apapun yang merugikan banyak orang. Baik itu harta maupun nyawa itu salah oleh agama, karena dalam agama sesama manusia itu sama, nyawanya sangat berharga,” kata Amani seperti tayangan d’Rooftalk bertema Perempuan Dalam Jerat Terorisme, Selasa (6/4/2021).

Amani menyampaikan setiap manusia berharga nyawanya menurut agama. Atas dasar itu, segala tindakan kekerasan atau terorisme kepada manusia itu salah meskipun mengusung simbol-simbol atau atribut kegamaan.

“Setiap nyawa dari sejak dalam kandungan itu sangat berharga manusia, apalagi sudah terlahir, sudah dewasa, tentu itu sudah berharga, karena itu bisa membangun bumi ini dengan baik, dengan akal sehat dan dengan iman yang kuat. Apabila yang memilih aksi kekerasan tidak dibenarkan oleh agama, walaupun sepertinya mereka mengusung simbol agama, apakah dari pakaiannya, atau meninggalkan surat, atau di rumahnya banyak buku-buku agama dan sebagainya, walau seperti itu tapi meski hasilnya aksinya adalah kekerasan, maka itu tidak dibenarkan,” urainya.

BACA JUGA  PBNU Minta Masyarakat Tetap Waspada Radikalisme Berwajah Stand Up Comedy

MUI Tegaskan Fatwa Haram Kekerasan Terorisme

Amani lantas mengingatkan terkait fatwa yang sudah lama dikeluarkan oleh MUI terkait kekerasan terorisme. Dia memastikan terorisme haram hukumnya untuk dilakukan terlebih di tengah situasi yang serba tidak pasti.

“MUI sudah punya fatwa sejak lama tentang terorisme, jadi larangan, aksi terorisme itu haram hukumnya, apalagi ketika dalam suasana yang sekarang seperti pandemi ini. Semua memang banyak orang yang panik, banyak orang yang terganggu kehidupan sosial eknominya, sehingga banyak menimbulkan banyak masalah,” ujarnya.

Amani lalu menjelaskan ada sejumlah cara yang bisa dilakukan untuk mencegah berkembangnya terorisme di saat sekarang ini. Selain penyadaran bersama, dia menyebut perhatian kepada orang sekitar bisa mencegah timbulnya rasa frustasi yang bisa berujung pada tindakan terorisme.

“Gimana cara cegahya? Kita sama-sama lakukan penyadaran, dan di masa pandemi ini kita perlu memperhatikan orang-orang yang betul membutuhkan hal-hal yang merupakan kebutuhan dasar sehari-harinya, supaya jangan semua orang jadi panik kekurangan bahan makan, tak bisa sekolah, tak bisa berjualan dan lain-lain karena pandemi ini akhirnya panik membuat orang frustasi,” imbuhnya.

Persoalan terorisme terjadi beberapa hari terakhir ini di Indonesia. Sejumlah kejadian seperti bom bunuh diri di Makassar dan penembakan di Mabes Polri bahkan melibatkan wanita sebagai pelaku terorisme tersebut.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru