31 C
Jakarta
Array

Muhammadiyah: Radikalisme Bukan Karena Pendidikan Agama

Artikel Trending

Muhammadiyah: Radikalisme Bukan Karena Pendidikan Agama
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Bandung – Menghilangkan pendidikan agama dalam kurikulum pendidikan sekolah melanggar Pancasila dan UUD 1945 juga UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Menghapus pendidikan agama di sekolah berarti tidak menghormati hak sipil dari warga negara.

Demikian diungkapkan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Muti, saat menanggapi isu penghapusan pendidikan agama dari mata pelajaran di sekolah. Muti juga tidak setuju bila pendidikan agama di sekolah dianggap menjadi akar dari tumbuhnya radikalisme.

Radikalisme bukan karena pendidikan agama, tetapi karena faktor-faktor yang kompleks baik politik, ekonomi, maupun dunia global,” kata dia seperti dilansir Kantor Berita media, Sabtu (6/7),

Jika memang ada persoalan pada pendidikan agama di sekolah, solusinya bukan menghapus melainkan memperbaiki kurikulum dan metode pendidikannya.

Isu penghapusan pelajaran agama dari sekolah oleh pemerintahan Joko Widodo bermula dari viralnya video di media sosial di masa jelang Pilpres 2019.

Menanggapinya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, pun sudah menegaskan tak ada rencana penghapusan pelajaran agama di sekolah.

Video bantahan dari Kemendikbud tentang isu penghapusan pendidikan agama dari sekolah sudah diunggah pada 25 Februari 2019.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru