Harakatuna.com. Jakarta-Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengharapkan adanya rekonsiliasi sosial di kalangan masyarakat Tanah Air setelah putusan hasil sidang sengketa Pilpres 2019 diumumkan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut jadwal, putusan tersebut akan dibacakan MK pada Kamis (27/6/2019) nanti.
“Artinya semua pihak bisa bersatu kembali, karena Indonesia itu lebih penting dibandingkan segala sesuatu. Adapun ganjalan-ganjalan, diselesaikan dengan mekanisme konstitusi kita,” ujar Ketua PP Muhammadiyah, Prof Dr H Dadang Kahmad, di Jakarta, Senin (24/6/2019).
Dia juga mengharapkan masyarakat dapat menerima apa pun hasil putusan MK sebagai kesepakatan penyelesaian perkara kedua kubu paslon. Dengan begitu, masyarakat dapat kembali kepada kesibukan masing-masing, setelah majelis hakim konstitusi membacakan putusan tersebut.
“Apapun keputusannya kita harus siap menerima putusan itu. Saya kira karena itu sudah sepakat, seperti dalam Alquran, kalau sudah disepakati dan diputuskan, maka bertawakallah kepada Allah,” ucapnya.
Dadang juga mengharapkan para hakim MK dapat bersikap jujur, memuliakan kejujuran dalam menegakkan keadilan, juga bersikap transparan bersendikan undang-undang yang berlaku dalam memberikan putusan. Dia meminta majelis hakim konstitusi berhati-hati dalam mempertimbangkan, serta tidak pilih kasih dalam memutuskan perkara sengketa pilpres yang menyangkut kepentingan bangsa.
Muhammadiyah, kata dia, mengharapkan Indonesia sebagai negara yang berlandaskan Pancasila dapat menjamin kehidupan beragama dapat tumbuh dengan baik. “Jadi, biarkan masyarakat Indonesia melaksanakan apa yang jadi kepercayaan maupun keyakinan mereka masing-masing,” tuturnya.