34.1 C
Jakarta

Muamalah Kontemporer, Jawaban atas Digitalisme?

Artikel Trending

KhazanahResensi BukuMuamalah Kontemporer, Jawaban atas Digitalisme?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF
Judul: Fikih Muamalah Kontemporer Jilid 6, Penulis: Dr. Oni Sahroni, M.A., Penerbit: Republika Jakarta, Cetakan: Pertama, November 2021, Tebal: 352 Halaman, ISBN: 9786237458692, Peresens: Untung Wahyudi.

Harakatuna.com – Perkembangan teknologi dan informasi membuat kehidupan sosial semakin dinamis. Jalinan silaturahmi yang lama terputus bisa kembali terjalin karena manfaat media sosial. Tak terhitung para sahabat yang lama terpisah sejak masa SD hingga SMA, akhirnya kembali bertemu lewat medsos seperti Facebook, Instagram, dan lainnya. Semua adalah berkah kedinamisan zaman yang semakin canggih.

Namun, bukan berarti kehidupan sosial di era digital ini tanpa masalah atau konflik. Sebaliknya, berbagai masalah baru muncul setelah manusia semakin dekat dan lebur dengan segala kecanggihan dunia digital. Dari masalah kehidupan keluarga hingga konflik sosial. Salah satu penyebab konflik yang muncul adalah karena kekuranghati-hatian para pengguna medsos itu sendiri. Tanpa sadar mereka menjadi penyebab munculnya riak-riak konflik yang selama ini terjadi.

Dalam bidang ekonomi juga semakin berkembang berkat dunia digital. Dalam transaksi jual-beli, misalnya, para penjual dan pembeli sudah bisa melakukan jual beli lewat berbagai marketplace atau toko online. Pembeli dengan mudah bisa mencari kebutuhan sehari-hari seperti pakaian, makanan, alat elektronik, dan kebutuhan lain. Semua bisa dilakukan dengan praktis dan efisien dengan keberadaan dunia digital.

Oni Sahroni dalam buku Fikih Muamalah Kontemporer (Jilid 6) menjawab berbagai permasalahan ekonomi dan sosial dengan pembahasan yang menarik, informatif dan menjawab segala permasalahan yang terjadi dalam kehidupan sosial masa kini.

Salah satu topik menarik dan aktual di kalangan milenial adalah masalah trading saham. Topik ini mencuat sejak terungkapnya berbagai kasus yang melibatkan sejumlah selebgram yang kerap memamerkan keberhasilannya di media sosial. Mereka terbukti melakukan penipuan berkedok jual-beli saham atau yang lebih dikenal dengan trading. Bagaimana Islam memandang masalah ini?

Penulis menjelaskan, trading saham diperbolehkan selama saham yang diperjualbelikan tersebut adalah saham syariah dan terhindar dari praktik-praktik trading terlarang dalam Bursa sebagaimana Fatwa DSN MUI dan Standar Syariah Internasional. Secara singkat, trading saham yang diperbolehkan dilakukan via sharia online trading system (SOTS).

BACA JUGA  Trik Pintar Berdebat Dengan Wahabi

Misalnya, investor membeli saham A dengan harga per saham Rp5000, kemudian menjualnya dengan harga Rp6000 per sama. Artinya, investor tersebut mendapatkan capital gain sebesar Rp1000 untuk setiap saham yang dijualnya.

Ciri-ciri trading saham sebagai berikut; (a) motivasinya bukan investasi melainkan jual beli. (b) Transaksinya dilakukan dengan singkat. (c) Aksi jual beli itu karena harga saham yang dibeli telah naik.

Adapun trading saham diperbolehkan saat saham yang diperjualbelikan tersebut adalah saham syariah. Selain itu, trading dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku di Bursa Efek Syariah. Sesuai aturan berarti tidak boleh melakukan transaksi-transaksi yang dilarang, baik menurut syariah ataupun yang berlaku di pasar modal syariah (hlm. 301).

Berbagai topik kekinian yang menarik perhatian para milenial ini juga dibahas dalam buku keenam dari seri Fikih Muamalah Kontemporer yang sebelumnya dimuat secara berseri di Harian Republika. Topik tersebut antara lain praktik Pre Order dalam jual beli online, Multi Level Marketing (MLM), praktik konsinyasi yang dilakukan para pedagang, praktik suap, hingga bagaimana hukum mendapatkan pekerjaan karena dibantu ‘orang dalam’.

Selain masalah transaksi jual beli online yang saat ini memang marak dan begitu diminati pasar, dalam buku ini penulis juga mengupas berbagai persoalan sosial dan keluarga seperti bagaimana hukum menafkahi mertua, hak istri dalam pendapatan suami, hingga tentang istri yang ikut menanggung nafkah keluarga.

Masalah manajemen keuangan keluarga ini sangat menarik untuk dikupas karena begitu dekat dalam kehidupan sehari-hari. Di saat ekonomi lesu akibat terjangan pandemi Covid-19, topik ini begitu penting dibahas karena tak sedikit, akibat pandemi, para kepala keluarga harus kehilangan pekerjaan karena PHK. Pengurangan karyawan yang dilakukan perusahaan membuat pengangguran semakin meningkat di masa pandemi.

Dengan pembahasan yang praktis dan mudah dipahami, pembaca bisa menambah informasi dan pengetahuan seputar muamalah kontemporer yang begitu aktual. Kehadiran buku ini bisa menjadi rujukan berbagai praktik ekonomi yang dialami oleh para milenial di era digital ini. Informasi lengkap seputar hukum dan praktik muamalah masa kini bisa menjadi motivasi para pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya di masa akan datang.

Untung Wahyudi
Untung Wahyudi
Penulis lepas tinggal di Sumenep

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru