25.6 C
Jakarta
Array

MPII Kalbar: Perppu Sebagai Langkah Tepat dan Cepat

Artikel Trending

MPII Kalbar: Perppu Sebagai Langkah Tepat dan Cepat
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com, Pontianak — Majelis Pemuda Islam Indonesia (MPII) menyelenggarakan seminar tentang pelaksanaan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang berlangsung di aula Magister Hukum Universitas Tanjungpura, pada Rabu (19/7).

MPII mendukung penuh upaya langkah cepat pemerintah dalam menangani gerakan ormas anti-Pancasila. “Saya kira cukup tepat apa yang dilakukan pemerintah,” kata Khairuddin Zacky

“MPII Wilayah Kalimantan Barat mendukung langkah pemerintah dalam mengambil langkah cepat ini. Karena apabila menggunakan mekanisme Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, saya kira pemerintah harus melalui proses panjang dalam melakukan pembubaran ormas radikal dan anti pancasila,” lanjut Khairuddin Zacky, yang juga Ketua MPII Kalbar.

Kegiatan ini dihadiri oleh Organisasi Kemasyarakatan dan Organisasi Kepemudaan yang bertempat tinggal di Kota Pontianak. Hadir dalam acara , Turiman Fachturahman Nur, Pakar Hukum Universitas Tanjungpura dan Abdul Syukur Tokoh Agama sekaligus Sekretaris Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kalbar.

“Ini hanya persoalan substansi, bahwa Perppu ini bukan mengganti substansi secara keseluruhan dari undang-undang sebelumnya, tapi hanya mengganti beberapa pasal. Namun saya sependapat, ada beberapa substansi yang perlu diselesaikan di DPR, bukan langsung ditolak,” tutur Turiman Fachturahman Nur.

Baca: Kemenkumham Resmi Bubarkan HTI

Pernyataan di atas diafirmasi oleh pemateri Abdul Syukur yang menjelaskan tentang Perppu dan memberi masukan kepada pemerintah agar membuat parameter dan standar operasional (SOP) pada peraturan turunan dari Perppu Ormas.

“Perppu Ormas ada untuk melengkapi bagian-bagian yang kira-kira menghambat pembinaan dan kerukunan NKRI, itu yang diatur kembali. Kita dukung tapi sekaligus memberikan masukan kepada pemerintah, agar pada peraturan turunannya nanti membuat parameter dan SOP,” katanya.

MPII Kalbar mengeluarkan tiga pernyataan sikap, yaitu:

Perppu Ormas melindungi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari radikalisme yang ingin mengganti dasar negara, dimana ajaran radikalisme telah merasuk ke dalam ruang privat keluarga dan segala aspek kehidupan masyarakat, sehingga pemerintah harus menyikapi secara tegas, agar empat pilar tetap berdiri kokoh.

            Petisi dukungan MPII terhadap                          Perppu  Ormas (Sukardi)

“Mendesak DPR agar menerima Perppu Ormas, mendesak Presiden RI terutama yang membidangi Menkopolhukam untuk membubarkan organisasi-organisasi radikal dan anti-pancasila,” tutupnya.

Artinya, tidak saja HTI. Siapa saja yang jelas-jelas gerakannya bertentangan dengan spirit Pancasila dan nasionalisme maka harus dicegah demi kenyamanan kerukunan umat antar-agama dan kelestarian luluhur kita bersama. []

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Artikel Terkait

Artikel Terbaru