32.7 C
Jakarta

Milenial Kontra-Radikal dan Tantangan Moderasi Kolaboratif

Artikel Trending

KhazanahPerspektifMilenial Kontra-Radikal dan Tantangan Moderasi Kolaboratif
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Salah satu organisasi “moderat” yang menolak kehadiran HTI adalah Nahdlatul Ulama. Penolakannya tidak main-main. HTI yang disebut selalu bersikap provokatif mengganti negara Pancasila dengan khilafah itu, melalui Perppu No 2 tahun 2017, dicabut status badan hukumnya, 19/07/2017.

Keterlibatan ini sekilas mempertegas tesis Jeremy Menchik dari Boston University yang menyebut “NU tolerance is selective” dan “The Myth of Pluralism” Marcus Mietzner. Tesis Menchik itu merupakan kritiknya kala meledaknya gagasan Islam Nusantara yang digaungkan oleh NU sebagai jalan keluar ekstremisme.

Menchik menyebut ada problem tingkat tinggi yang terlebih dahulu perlu diatasi sebelum secara tergesa-gesa mengekspor “budaya damai” sebagai jalan keluar. Problem yang fardu diatasi terlebih dahulu adalah kuasa politik dan ekonomi. Sebelum kedua problem itu teratasi, jalan keluar ekstremisme melalui Islam Nusantara hanya akan menjadi khayalan semata.

Dari sini kita meyakini bahwa radikalisme tidak atau belum sirna kertaning bumi. Banyak faktor yang membuatnya tetap bersemayam dan berkeliaran. Karena itu, sesungguhnya dibutuhkan beberapa tahap perencanaan dalam usaha menuju pembasmian radikalisme. Dalam tulisan ini, penulis berusaha mendudukkan problem merebaknya radikalisme agama yang mudah sekali menggaet masa dan mengungkapkan beberapa gagasan sederhana yang perlu dilakukan oleh kaum milenial.

Rangsangan Radikalisme           

Sejauh empat tahun berjalan, radikalisme masih terasa denyutnya. Menu “khilafah adalah solusi” masih menjadi menu favorit untuk direkomendasikan. Hingga tensinya berubah meningkat dalam kasus-kasus tertentu yang, menyangkut identitas kultural Muslim dunia. Seperti kasus Macron dan Islam yang memunculkan gerakan Aksi Bela Nabi.

Belum lagi kasus Syiah di Sampang, Ahmadiyah, diskriminasi terhadap Non-Muslim dan kasus lain. Alih-alih meredup, gaung khilafah kemudian terdengar renyah layaknya lagu wajib suporter sepakbola. “khilafah.. khilafah.. khilafah.. oo.. oo..”.

Dari kasus-kasus di atas, kita tersugesti mengamini; “jiwa muda” khilafah yang—lagi-lagi ingin—menantang kemapanan negara-bangsa (nation-state). Formasi negara modern coba mereka benturkan dengan formulasi masa kejayaan Islam. Kesilauan supremasi Islam yang demikian itu kemudian melampaui batas hingga berkesudahan pada penisbian unsur keragaman bangsa.

Meminjam istilah Fazlur Rahman, penisbian itu identik dengan ‘pemiskinan intelektual’. Identifikasi itu jatuh pada kebiasaan memahami agama yang jamak dilakukan secara literal, sepotong dan ad hoc terhadap ayat al-Qur’an. Nilai-nilai universalitas agama direduksi dengan aksi anarkis berbalut agama. Agama hanya dijadikan jubah vertikal, sedang lupa jika mereka menginjak bumi.

Tidak sedikit radikalisme agama yang ujung-ujungnya meningkatkan konflik dan kekerasan bernuanasa antar maupun intra agama; juga antar umat beragama dengan negara. Sebegitu universal jangkauannya berimbas pada sulitnya air menjamah titik-titik penyulut api guna memadamkan bara.

Komitmen Sosial

Dalam diskursus strategi mengantisipasi kekerasan agama, Peter L Berger memetakan sebuah konsep religion subcultures, terdapat dua strategi defensitas agama dalam menghadapi dan menanggapi pengaruh luar. Pertama, pengaruh luar dalam segi politik dan ekonomi. Keduanya seringkali mengintervensi keberagamaan. Bahkan dalam masa sahabat sampai khalifah dalam Islam, badai intervensi politik kekuasaan menjadi garam di era tersebut.

Kedua,  interpretasi agama sebagai hal yang sakral-moralitas yang menekankan sikap proporsionalitas agama dalam menyeleksi hal yang menaruh perhatian penuh dalam agama dan keberagamaan.

Berpijak pada kedua strategi tersebut, sejauh ini, serangkaian komitmen sosial yang milenial tawarkan terhadap bangsa, tidak selalu kabur secara verbal, melainkan berpijak di bumi. Dengan cara ‘blusukan’, ikut berkomentar dan bertindak terhadap berbagi keluh-kesah misal kepada para minoritas yang terzalimi dan diskriminasi agama yang terjadi di tingkat lokal maupun nasional.

Tidak lupa bagaimana milenial memberikan ruh terhadap penguatan unsur kewargaan (civil society) melalui prinsip kemaslahatan umat, misalnya, telah memberikan pesona baru dalam keruhnya solidaritas kewarganegaraan. Jaringan solidaritas yang terorganisir di jejaring maya menjadikan kreasi baru milenial dalam menengahi sebuah permasalahan yang bermuara di dunia maya menyegarkan kembali nilai sosial kebersamaan masyarakat (sense of community).

BACA JUGA  Takjil War: Antara Harmoni Kemanusiaan dan Kerukunan Beragama

Solidaritas kolaboratif  yang menjadi bagian dari gerakan kultural ini penulis sebuat sebagai ‘etos khidmah yang lebih menghormati tradisi’. Kerja moderasi agama merupakan kerja kolaboratif yang mempertautkan frekuensi agama-agama di titik yang paling universal dimana mereka bisa saling menerima. Titik itu adalah rahmah, kasih sayang yang sering disuarakan oleh Yahya Cholil Staquf.

Amaliah kerja-kerja pemberdayaan seperti itu misalnya, sudah pernah diinisiaisi oleh KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dalam Interfedei sebuah NGO yang bergerak di jaringan solidaritas lintas iman di Yogyakarta yang bertujuan untuk mengimbangi narasi Islam radikal yang begitu mudah marah dengan mengafirkan orang lain, bahkan merepresi dengan tindakan. Di era itu, bermunculan NGO yang melakukan kerja-kerja advokasi dan pemberdayaan sosial.

Moderasi Kolaboratif

Modern ini, di mana milenial harus memperkuat moderasi kolaboratif  dalam upaya memberangus sikap tidak terpuji yang mengatasnamakan agama terhadap kelompok maupun individu yang tidak sependapat dengan mereka?

Pertama, dalam lingkungan keluarga. Ketahanan dan kesejahteraan keluarga menjadi elemen penting bagi ketentraman sosial. Pendidikan nilai kebersamaan yang ditumbuhkan melalui basis keluarga sangat mempengaruhi kepribadian anggota keluarga dalam melakukan tindakan inklusif dengan berbagi kasih sayang kepada orang lain.

Kedua, melalui bahasa agama maupun bahasa daerah. Sebagai bangsa dengan beribu bahasa pengenalan variasi bahasa membuka instrumen kolaboratif yang mencerahkan. Setiap bahasa punya latar sosiologis yang selaras dengan sikap mereka terhadap liyan. Begitu pula dengan bahasa agama, selektif dalam mengungkapan dalil agama yang inklusif bisa mengubah perilaku agamawan terhadap keberagaman. Sehingga tidak menjerumuskan pada kebiasaan mengutip dalil secara serampangan yang cenderung mencelakai perilaku orang beragama.

Ketiga, adalah “takwa inovatif”, yaitu ketakwaan yang didorong tidak hanya oleh pesan moral amar ma’ruf nahi munkar, ia juga diperkuat oleh kehausan dalam memodifikasi ciptaan Tuhan (al-Baqarah [2]: 190-191).

Takwa inovatif ini tidak hanya terpaku pada penguasaan teknologi digital belaka, melainkan juga pada pembangunan narasi dan konten-konten yang mendamaikan, sebagai bagian dari proses mencounter hegemoni dari ajaran-ajaran islamis-radikal di dunia digital.

Oleh karena itu, sudah saatnya rasa berdigital (sense of digitalizing) diikuti oleh rasa kemanusiaan (sense of humanity) Allah Swt berfirman dalam surat at-Thalaq 65;11: Artinya “(dan mengutus) seorang Rasul yang membacakan kepadamu ayat-ayat Allah yang menerangkan (bermacam-macam hukum) supaya Dia mengeluarkan orang-orang yang beriman dan beramal saleh dari kegelapan kepada cahaya.” (at-Thalaq [65]:11)

Berdasarkan ayat tersebut, ajaran Rasulullah saw sebagai ajaran profetik melahirkan nilai-nilai keagamaan yang menuntun orang beriman untuk beramal saleh. Mengajak untuk keluar dari kegelapan menuju kebajikan. Ketika Tuhan memberikan dua imbalan bagi mereka yang bertakwa, yakni kemudahan dalam setiap urusan dan dilebarkan pintu rezeki. Kedua prinsip tersebut menjadi katalisator dari takwa inovatif. Ala kulli hal, internalisasi nilai ketakwaan tersebut menjadi modal sosial (capital social) mereka untuk melahirkan gagasan inovatif dalam balutan kebhinnekaan dan kebangsaan.

Ala kulli hal, amaliah milenial seharusnya bergerak dalam usaha menjarang kesalehan kolaboratif untuk menyeduh nilai komunitarianisme sebagai landasan etos sosial bersama (a collectivist ethos) dalam membangun basis persaudaraan dalam bingkai keindonesiaan. Lebih dari itu, gerakan ini semestinya dimanfaatkan tidak hanya untuk membangun rasa nasionalisme saja, melainkan juga solidaritas internasionalisme. Gagasan yang juga sudah lama diidekan oleh ulama-ulama Nusantara berupa trilogi ukhuwah: ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah dan ukhuwah insaniyah.

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru