28.4 C
Jakarta

Metode Istimbat Bahtsul Masail Dalam Menetapkan Hukum

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamMetode Istimbat Bahtsul Masail Dalam Menetapkan Hukum
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Nahdlatul Ulama (NU) merupakan salah satu organisasi terbesar yang ada di Indonesia. NU lahir pada 13 Januari 1926 M/ 16 Rajab 1344 H. Selain sebagai sebuah organisasi Nahdlatul Ulama juga sebagai gerakan diniyah islamiyah  dan ijtima’ iyah. Sebagai  basis teologinya NU mengikuti faham ahlusunnah wal jamaah dan menganut empat Imam mazhab, Syafi’i, Maliki, Hambali, dan Hanafi.

Dalam memutuskan suatu hukum NU mempunyai wadah yang dikenal dengan Bahtsu Masail. Bahtsul Masail merupakan sebuah forum untuk mengambil keputusan tentang berbagai masalah hukum baik yang berkaitan dengan fiqih, tasawuf, ekonomi, dan politik. Tugas Bahtsul Masail ialah memecahkan persoalan persoalan atau kasus yang membutuhkan kepastian hukum serta menghimpun semua jawaban atas permasalahan yang dihadapi.Karena dalam keputusannya adalah fatwa, maka fatwa tersebut berfungsi sebagai pedoman bagi warga NU untuk mengamalkan ibdadah yang berlandaskan ahlusunnah wal jamaah.

Bahtsul Masail tidak dapat terpisahkan dari kitab acuan dalam menentukan suatu hukum, yaitu kitab yang mu’tabarah atau kitab-kitab yang sudah diakui keabsahannya oleh warga Nahdliyyin. Adapu yang disebut dengan kitab yang mu’tabarah para ulama NU, dalam musyawara Nasional yang dilaksanakan di Situbondo pada tahun 1983 memberikan kriteria tentang kitan-kitab yang mu’tabarah. Menurut munas tersebut yang disebut dengan kitab mu’tabarah  adalah kitab yang ditulis para ulama mazhab yang empat. Dan apa bila dalam menentukan suatu hukum referensinya diabil dari kitab-kitab yang lain maka fatwa yang dikeluarkan dianggab tidak sah.

Dalam menetapkan suatu hukum Bahtsul Masail tetap berpegang teguh terhadap sumber utama yaitu al-Quran dan Hadis. Dalam istinbatnya memiliki beberapa metode yaitu metode Qauliy, Ilhaqi, dan Manhaji.

BACA JUGA  Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam Haram atau Sunnah, Simak Penjelasannya!

Pertama, metode Qauliy suatu cara istinbat  hukum dengan mempelajari masalah yang dihadapi, lalu mencari jawabannya pada kitab-kitab yang ditulis oleh ulama empat Imam mazhab dengan merujuk langsung pada isi teks.  Kedua, Metode Ilhaqi adalah sebuah cara istinbat hukum dengan menyamakan hukum suatau masalah atau kasus yang belum dijawab oleh kitab-kitab dengan kasus serupa yang telah dijawab oleh kitab. Ketiga, metode Manhaji adalah suatu cara istinbat hukum dengan mengikuti kaidah-kaidah dan jalan pikiran yang telah ditulis oleh para Imam mazhab.

Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa Bahtsul Masail dalam berijtihad selalu memakai pendekatan bermazhab, dalam artian ketika memutuskan suatu kasus selalu mengikuti jalan pikiran atau  pendapat-pendapat para Imam mazhab. Ada pun metode yang sering dipakai dalam menetapkan suatu hukum adalah metode Qauliy.

Dalam buku yang ditulis Ahmad Zahro menyebutkan Dari hasil Muktamar I (1926) samapai Mukatamar XXX (1999) ada yang menarik berkaitan dengan metode istinbat hukum yang digunakan dalam menetapkan hukum fiqh, yaitu secara keseluruhan metode qauliy mendominasi keputusan Lajnal Bahtsul Masail karena dari 428 keputusan hukum fiqh, 362 masalah (84,6 %) diputusan dengan metode qauliy, karena memang metode inilah yang disepakati untuk diterapkan sebagai metode prioritas guna menyelesaikan masalah yang muncul dalam Lajnal Bahtsul Masail. Ada 33 masalah (7,7 %) yang diputuskan dengan metode ilhaqiy dan 8 masalah (1,9 %) diputuskan dengan metode manhajiy.

Fariz Ekalaya, Pegiat di Literasi Garawiksa Institute Yogyakarta

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru