31 C
Jakarta
Array

Mesir Vonis Mati 8 Anggota Kelompok ISIS

Artikel Trending

Mesir Vonis Mati 8 Anggota Kelompok ISIS
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Mesir-Pengadilan militer Mesir menjatuhkan hukuman mati kepada delapan anggota kelompok Islamic State (IS) atau ISIS atas serangan mematikan terhadap tentara tahun 2016 silam. Pengadilan militer yang terletak di Ismailia, Mesir itu juga sudah menghukum penjara seumur hidup kepada 32 orang dalam waktu 25 tahun.

Dilansir situs AFP, Kamis (8/11/2018) dini hari, delapan orang yang dijatuhi hukuman mati itu tidak hadir di pengadilan. 8 terdakwa itu terbukti terlibat dalam pembunuhan beberapa tentara dan serangan di pos pemeriksaan dan kendaraan militer pada tahun 2016.

Delapan anggota kelompok radikal itu diidentifikasi dari kelompok IS yang telah memimpin pemberontakan di Sinai Utara dan melakukan beberapa serangan di seluruh negeri.

Tentara Mesir sudah melancarkan serangan besar pada bulan Februari yang dijuluki ‘Sinai 2018’ untuk mengusir para pemberontak dari semenanjung itu. Lebih dari 450 tersangka jihadis dan sekitar 30 tentara Mesir tewas sejak serangan dimulai.

Sejak militer Mesir menggulingkan presidennya Mesir Mohamed Morsi pada 2014, pemerintah dan pasukan keamanan telah menindak keras oposisi sekuler dan ekstremisme Islam. Serangan jihadis telah membunuh ratusan polisi, tentara dan warga sipil.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru