27.9 C
Jakarta
Array

Meringankan Beban Umat Nabi Muhammad Saw

Artikel Trending

Meringankan Beban Umat Nabi Muhammad Saw
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Nabi Muhammad saw merupakan seorang rasul teristimewa yang diutus kepada umat yang istimewa. Bisa jadi umat Muhammad saw mendapat keistimewaan lantaran keistimewaan yang dimiliki oleh Baginda Muhammad saw. Bisa jadi juga keistimewaan tersebut merupakan pemberian langsung dari Allah swt. Memang Allah swt telah memberikan stempel terbaik bagi umat Rasulullah saw, sebagaimana terekam dalam QS Ali Imran [3]: 110. Bisa jadi kedua alasan di atas sama benarnya dan saling menguatkan. Sebab Allah swt juga menyatakan bahwa Muhammad saw adalah seorang Nabi dan Rasul yang memberikan batasan-batasan bagi para pengikutnya dan melepaskan bagi mereka belenggu dan beban yang pernah menimpa umat-umat terdahulu (QS al-A’raf [7]: 157).

Berikut adalah batasan syariat umat terdahulu yang menjadi beban-beban berat mereka. Ini juga menjadi bukti keistimewaan umat Nabi Muhammad saw.

  • Memotong sesuatu yang terkena najis baik pakaian, anggota badan dan lainnya. Pemotongan ini merupakan bentuk pensucian dari najis. Tidak cukup pensucian –bagi umat terdahulu- dengan dibasuh dengan air seperti kita umat Muhammad saw. Keterangan ini juga dimuat dalam Sahîh al-Bukhârî, Sahîh Muslim dan Sunan Abî Dâwûd.
  • Menjauhi wanita yang sedang haid. Sehingga dibiarkan makan dan tinggal sendiri di rumah. Ini juga disebutkan dalam riwayat Muslim dan Ahmad. Berbeda dengan kita yang hanya dilarang berhubungan badan dengan isteri yang sedang haid.
  • Wajib qishash baik sengaja maupun tidak sengaja.
  • Taubat dengan cara bunuh diri (lihat QS al-Baqarah [2]: 54).
  • Mempermalukan orang yang bermaksiat.
  • Menghukum kejahatan yang belum dikerjakan.
  • Menghukum tindakan yang dilakukan atas dasar lupa dan kekeliruan/
  • Dilarang bekerja pada hari raya (baca: Sabtu bagi Yahudi dan Minggu bagi Nasrani).
  • Dilarang memakan hidangan yang lezat seperti daging binatang yang berkuku, gajih sapi dan kambing serta daging yang masih bercampur dengan tulang (lihat QS al-An’am [6]: 146).
  • Dilarang mengambil harta rampasan perang.
  • Hanya diperbolehkan beribadah di tempat-tempat tertentu. Bagi Yahudi di sinagog. Sedangkan Nasrani di Gereja.
  • Menghilangkan hadas hanya dengan air. Berbeda dengan umat Islam yang memiliki opsi lain yakni debu di saat air tidak ditemukan.

Poin-poin tersebut adalah yang dimaksud dalam doa Rabbanâ wa lâ tahmil ʻalaynâ ishra[n] kamâ hamaltahû ʻalâ alladzîna min qablinâ pada QS al-Baqarah [2]: 286. Semoga kita sebagai umat Nabi Besar Muhammad saw dapat mensyukuri nikmat ini dengan sebaik-baiknya.

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru