28.4 C
Jakarta

Merayakan Pengesahan Perpres No 7 Tahun 2021, Seperti Apa Masa Depan?

Artikel Trending

KhazanahTelaahMerayakan Pengesahan Perpres No 7 Tahun 2021, Seperti Apa Masa Depan?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang mengarah pada terorisme tahun 2020-2024 beberapa hari lalu disahkan oleh presiden. ini menunjukkan bahwa pemerintah benar-benar serius untuk menanggulangi paham ekstremisme dan hal yang berkenaan dengan terorisme.

Dimulai sejak pembubaran organisasi HTI, akhir tahun 2020 ditutup dengan pembubaran FPI, hingga hari ini masih banyak masyarakat kita yang masih awam tentang gerakan-gerakan ekstremisme yang berbasis kekerasan. Apalagi sasaran yang banyak dikejar adalah anak muda yang masih sangat haus dengan berbagai rasa keingintahuan yang besar dalam dirinya.

Kita bisa melihat dua organisasi yakni HTI dan FPI yang sudah dimusnahkan dilarang ini masih getol dalam berbagai gerakan liciknya. HTI misalnya, meskipun mereka sudah bubar, gerakan halus yang digencarkan, masuk dalam berbagai ranah, di kampus kampus, tatanan politik hingga pemerintahan, serta masyarakat secara umum. Sebutan “hantu khilafah” yang disematkan pasca pembubaran HTI benar-benar menjadi sebuah kenyataan yang tidak bisa diganggu gugat. Pasalnya, pola pergerakan yang dilakukan selama beberapa tahun pasca dibubarkannya semakin tidak bisa dibendung.

Dilansir dari Gatra.com, pasca dibubarkannya, para pengikut HTI bisa mengambil Floating mass, yakni orang islam yang tidak suka kepada Jokowi dan Ahok. Hal ini dapat dilihat dari wacana dalam Ijtimak Ulama IV yang menegaskan secara tertulis bahwa Khilafah adalah ajaran Islam.

Mereka (red: HTI) juga  menemukan justifikasi merasa dizalimi dan menumbuhkan in group feeling yang semakin mensolidkan HTI, HTI makin militant, mereka akan merasa  ada pemerintah yang sedang berkonspirasi, justru mereka sekarang makin solid. Sehingga hal tersebut menjadi sebuah dasar gerakan-gerakan yang dogencarkan untuk mendapat simpati masyarakat agar boisa tergabung dalam kelompok mereka menegakkan khilafah.

Selain itu, pasca pembubaran wacana Khilafah semakin mengemuka dan membuat banyak kalangan terlebih milenial penasaran. Kalangan inilah yang akhirnya menjadi target rekrutmen HTI. Pembubaran HTI menjadi tantangan tersendiri bagi semua kalangan, sebab gerakannya tidak bisa terdeteksi, mereka sudah tidak terbentuk dalam sebuah organisasi. Gerakan lembut yang digencarkannya sulit diketahui keberadaannya, meski demikian, ideologi pendirian khilafah terus terpatri dalam diri mereka.

BACA JUGA  Kawal Pasca Pemilu: Hidupkan Persatuan, Hentikan Perpecahan!

Beda halnya dengan HTI, FPI sejak dibubarkannya akhir tahun 2020. Strategi gerakan yang digencarkannya secara sangar. Mereka (red: FPI) secara jelas-jelas memproklamirkan perubahan nama yang. Mulai dari nama Front Persaudaraan Islam, berganti dengan Front Persatuan Islam. Ini sebenarnya bukan persoalan nama, akan tetapi ideologi yang menjadi dasar gerakan para lascar FPI sangat bertentangan dengan negara Indonesia. Apalagi alibi mendukung pancasila, padahal sejatinya sama ingin mendirikan “Negara Khilafah”.

Masih tentang FPI , mereka secara terang-terangan melawan pemerintah dengan berbagai kampanye, dengan alasalan mengkritik, mereka secara terang-terangan mencaci maki, ceramah-ceramah yang seksis, serta berlindung dari “kriminalisasi ulama” membuat masyarakat merasa kasihan, serta dengan mudah mengambil simpatinya.

HTI dan FPI adalah Musuh Nyata

Dua organisasi ini merupakan musuh nyata bagi bangsa Indonesia berkenaan dengan gerakan-gerakan radikalisme yang terus mewabah di tanah air. Kita semua berharap bahwa adanya perpres no 7 tahun 2021 menjadi salah satu rencana yang disambut baik oleh berbagai elemen masyarakat untuk tanggap melihat berbagai fenomena yang terjadi pada hari, besok dan yang akan datang. Sebab ekstremisme, radikalisme, terorisme meruakan musuh nyata untuk keutuhan sebuah negara yang menjunjung persatuan dan kesatuan seperti NKRI.

Setidak-tidaknya, ada beberapa pilar yang  terdapat dalam Perpres no 7 tahun 2021 tentang tentang rencana aksi nasional pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme tahun 2020-2024. Di antaranya, pilar satu: Pencegahan (kesiapsiagaan, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi). Pilar dua : Penegakan Hukum, Pelindungan Saksi dan Korban, dan Penguatan Kerangka Legislasi Nasional. Pilar tiga: Kemitraan dan Kerja Sama Internasional.

Tiga pilar ini menjadi sebuah dasar untuk melakukan berbagai upaya yang bisa dilakukan untuk melawan gerakan-gerakan radikalisme yang selama ini berkembang di Indonesia, segala sesuatu upaya baik, semoga bisa menambah kebaikan bersama. Semangat positif untuk menjaga keutuhan NKRI harus ditanamkan kepada bangsa agar bisa terus positif melihat Indonesia di masa yang akan datang. Wallahu a’lam

Muallifah
Muallifah
Aktivis perempuan. Bisa disapa melalui Instagram @muallifah_ifa

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru