32.9 C
Jakarta
Array

Menyikapi Tradisi Lokal

Artikel Trending

Menyikapi Tradisi Lokal
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

IMAM Malik bin Anas (w. 179 H/ 796 M) adalah salah seorang pendiri aliran (mazhab) hukum Islam dan merupakan guru Imam al-Syafi’i. Mazhab Maliki sangat populer di sejumlah negara, antara lain Maroko,Tunisia, dan Spanyol. Sampai saat ini Maroko menganut mazhab Imam Malik. Ciri utama mazhab ini yang membedakannya dari mazhab lain adalah penghargaannya pada tradisi lokal. Bahkan, tradisi lokal merupakan salah satu dasar hukum yang menjadi pijakannya Menurutnya, dalam banyak hal tradisi Madinah lebih kuat daripada hadis Nabi dengan transmisi tunggal (Hadis Ahad). “Amal ahli Madinah atsbat min al-hadits [praktik hidup komunitas Madinah lebih kuat daripada hadis] .” Logikanya adalah bahwa tradisi ini pasti ada asal usulnya dari Nabi. Ia lebih kuat karena ia diikuti banyak orang. Posisinya seperti hadis populer (masyhur). Dalam aI-Fikr al-Sami karya al-Hajwi, ada sekitar empat puluh masalah yang diputuskan berdasarkan dasar hukum ini (Al-Hajwi, I/ 390).

Pendirian Imam Malik menghargai tradisi lokal Madinah tersebut terus dipertahankan meski banyak ulama yang menentangnya dan meski harus berhadapan dengan penguasa. Pada suatu saat, Khalifah “Abbasiyah, Abu ja’far al-Manshur, memintanya agar kitab Muwattha yang menghimpun hadis-hadis Nabi karyanya dijadikan sumber hukum positif yang akan diberlakukan di seluruh wilayah Islam. Imam Malik menolak, beliau mengatakan :

”Khalifah Abu Ja’far al-Manshur, lalu Harun al-Rasyid -penggantinya- memilih hukum mazhab Malik dan bukunya Al-Muwatha sebagai kitab hukum positif bagi pemerintahan dinastl Abasiyah. lmam Malik melarang keduanya. ia mengatakan, ”Anda tahu bahwa para sahabat Nabi berbeda-beda pandangannya dan mereka telah berpencar di berbagai negeri.”

Jawaban Imam Malik di atas memperlihatkan kepada kita kerendahan hatinya, di samping keluasan dan kedalaman pikirannya. Ia sangat paham bahwa di berbagai wilayah negeri ini telah berkembang berbagai tradisi hukum yang berbeda-beda. Mereka memperolehnya dari para sahabat Nabi. Pandangan para sahabat Nabi tersebut tentu didasarkan pada informasi yang diperolehnya dari Nabi. Mereka memahaminya secara berbeda karena berbagai sebab. Imam Malik menghormati semuanya. Atas dasar itu, masyarakat berhak memilih dan tidak bisa dipaksakan mengikuti satu pendapat dan tidak ada seorang pun yang berhak mengklaim kebenarannya sendiri seraya menyalahkan orang lain.

Atas dasar pandangan Imam Malik di atas, Imam alQarafi -pengikut Malik- kemudian mengatakan dalam bukunya yang terkenal, AI-Furtzq: “Manakala tradisi telah berubah, ambillah, bila telah hilang, hapuslah. Janganlah engkau bersikap statis terhadap apa yang tertulis dalam kitab-kitabmu sepanjang hidup. jika seseorang dari luar wilayahh kekuasaan hukummu meminta fatwa kepadamu, janganlah engkau putuskan berdasarkan hukum yang berlaku di wilayah kekuasaanmu. Tanyakan tradisinya lebih dulu dan berikan keputusan berdasarkan tradisinya itu, bukan tradisi hukum wilayahmu dan apa yang tertulis dalam buku-buku peganganmu. Ini adalah kebenaran yang nyata. Bersikap statis dengan hanya memutuskan berdasarkan buku-bukumu selama-lamanya adalah kesesatan dalam agama dan tidak memahami tujuan para ulama Islam.” (Al-Faruq, I/ 176-177).

Imam Malik ataupun tokoh pendiri mazhab yang lain seperti Abu Hanifah, Idris al-Syafi’i, Ahmad bin Hanbal, dan lain-lain sama-sama menolak absolutisme kebenaran pemikiran. Mereka mengatakan, “Pikiran dan pendapat saya adalah benar, tetapi selalu mengandung kemungkinan salah. Sebaliknya, pikiran dan pendapat orang lain keliru, tetapi selalu mengandung kemungkinan benar.”

Pikiran, pandangan, dan gagasan para tokoh itu sesungguhnya adalah refleksi terhadap apa yang mereka alami dan hadapi dalam ruang dan waktu mereka masing-masing. Sayang, dewasa ini, cara pandang dan gagasan seperti ini tidak bisa diterima semua orang. Banyak orang yang mengklaim diri paling benar. Betapa jauh sekali bedanya dengan para ulama besar tersebut.

Sumber : Menyusuri Jalan Cahaya

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru