26.7 C
Jakarta
Array

Menyambut Rojab

Artikel Trending

Menyambut Rojab
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF
Bulan-Bulan Haram (1)

Bulan Rojab adalah salah satu bulan haram, yang dimaksud dalam ayat: “Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah ada 12 bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya 4 bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu…” (QS. At-Taubah [9]: 36)

Tentang 4 bulan haram itu, Imam Bukhori, menyebutkan riwayat begini: “Dari Abu Bakrah Rodhiyallohu `anhu dari Nabi Shollallohu alaihi wasallam:

“Sesungguhnya zaman itu berputar sebagaimana keadaannya sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu ada 12 bulan. Di antaranya ada 4 bulan haram (suci). Tiga bulan berturut-turut yaitu Dzul Qo’dah, Dzul Hijjah dan Muharram. (Satu bulan lagi adalah) Rajab Mudhor yang terletak antara Jumadil (akhir) dan Sya’ban.”

Hadits di atas diriwayatkan Imam Bukhari pada No. 3197, dan disebutkan dalam Fathul Bari, VI: 293. Imam Mawardhi dalam menafsirkan ayat ini mengutip hadits dengan redaksi agak sama, sedikit ada perbedaan di bagian akhir, dari sahabat Ibnu Umar bahwa Nabi berkhutbah pada waktu haji wada di Mina pada pertengahan Hari Tasyriq”, lalu menyebut hadits ini (An-Nukat wal `Uyun, II: 360).

Al-Qurthubi menyebut dalam al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, yang dimaksud “arba`atu hurum” adalah Dzul Qo’dah, Dzul Hijjah, Muharam dan Rajab yang ada di antara Jumadil Akhirah dan Sya’ban, dan itu adalah Rojab Mudhor” (Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, VIII: 133). Disebut Rojab Mudhor menurut Imam al-Qurthubi begini:

“Dikatakan Rojab Mudhar karena (Bani) Rabiah bin Nazar mengharamkan bulan Ramadhan dan menamakannya Rajab. Dan Mudhar mengharamkan Rojab sendirian. Oleh karena itu Nabi bersabda di dalam Rojab itu: “Yang ada di antara Jumadi (Akhir) dan Sya’ban.” Dan mengangkat apa yang ada dalam namanya sebagai pertengahan dengan sebuah penjelasan. Orang Arab menamakan juga dengan Munshil Asnah (bulan melepaskan anak panah, tidak digunakan)…”

Kekhususan bulan-bulan yang disebut khusus oleh Allah dari 12 bulan itu, sebagai bulan haram, menurut al-Qurthubi begini:

“Yang kedelapan, Allah mengkhususkan penyebutan bulan-bulan haram ini dengan dzikir, serta melarang berbuat dzalim di dalamnya, sebagai bentuk pemuliaan terhadap bulan-bulan itu. Meskipun sejatinya berbuat dzalim dilarang di setiap waktu. Inilah keterangan dari banyak ahli ta’wil. Maksudnya janganlah mendalimi dirimu di dalam empat bulan itu” (Al-Jami’ li Ahkamil, Qur’an VIII: 135).

Pada penjelasan yang lain, larangan berbuat zhalim pada bulan ini, disebut:

“Kedua janganlah menzalimi dirimu dengan perbuatan-perbuatan dosa, karena sesungguhnya bila Alloh mengagungkan sesuatu dengan satu arah pengagungan jadilah ia sebagai penghormatan atas yang satu; dan bila Alloh mengagungkan sesuatu dari dua arah atau berbilang, maka jadilah penghormatannya itu berbilang. Dan Alloh melipatgandakan hukuman karena perbuatan dosa sebagaimana Alloh membalas dengan lipatganda bagi perbuatan shalih (pada bulan-bulan haram)” (al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, VIII: 134).

Imam Mawardi dalam an-Nukat wal Uyun menyebut empat jenis ta’wil, dalam larangan berbuat zhalim itu:

1. Janganlah menzahlimi melalui maksiat kepada Alloh di dalam semua bulan, sebagaimana dikatakan Ibnu Abbas;

2. Janganlah menzalimi dirimu sendiri di dalam empat bulan haram itu dengan menghalalkan (sesuatu) setelah Allah mengharamkannya (maksiat), sebagaimana dikatakan al-Hasan dan Ibnu Ishaq;

3. Janganlah mendzalimi dirimu sendiri dalam empat bulan itu, sebagaimana dikatakan Qotadah;

4. Janganlah mendzalimi di dalam empat bulan itu, maksudnya meninggalkan pembunuhan terhadap musuh-musuh kalian, sebagaimana disebutkan Ibnu Bahr (An-Nukat wal Uyun, II: 360).

Amalan yang utama dilakukan pada bulan-bulan haram, khususnya Rajab meliputi dzikir, puasa, dan segala jenis kebaikan; dan meninggalkan berbagai perilaku dosa. Pada bulan-bulan haram ini, kata Imam al-Qurthubi di atas: “Alloh melipatgandakan hukuman karena perbuatan dosa sebagaimana Alloh membalas dengan lipatganda bagi perbuatan shalih.” (bersambung)

Nur Khalik Ridwan

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru