31 C
Jakarta
Array

Menyambut Rojab (2)Memperbanyak Amal Baik dan Munajat 

Artikel Trending

Menyambut Rojab (2)Memperbanyak Amal Baik dan Munajat 
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Telah dijelaskan dalam tulisan “Menyambut Rojab (1)”, bahwa Alloh mengutamakan bulan-bulan haram di antara 12 bulan yang ada, dan Rojab adalah salah satunya. Imam Al-Qurthubi menyebutkan adanya pelipatgandaan ganjaran amal shalih dan hukuman bagi kemaksiatan dan kedurhakaan pada bulan-bulan Haram, seperti disebut dalam al-Jami li Ahkamil Qur’an.

Pengertian keutaaman bulan-bulan Haram itu, menjadi acuan di kalangan ulama-ulama yang masih berguru dengan para sahabat Nabi, untuk meningkatkan amal-amal yang dilakukan dan menjauhi kedzaliman. Salah satunya, disebut oleh al-Hafizh Ali al-Qari dalam kitab Fadlu Rojaba, yang menukil pendapat Imam Tafsir, Qotadah begini:

“Seagung-agungnya balasan Amal sholih adalah di bulan Haram, dan kezhaliman di dalamnya adalah seagung-agung kedzaliman di dalam selain bulan-bulan Haram, bahkan ketika kezhaliman itu dalam keadaan yang besar dan agung (sekalipun)” (Fahdlu Rojaba, hlm. 25).

Memohon Keberkahan Hidup

Salah satu doa yang diajarkan Nabi Muhammad agar diulang-ulang adalah doa yang kemudian diajarkan kiai-kiai pesantren kepada masyarakat, yaitu:

“Allohumma bariklana fi Rojaba wa Sya’bana wa ballighna Romadhona” (Ya Alloh berkahilah kami –jadikanlah  tambah baik- di bulan Rojab dan Sya’ban, dan sampaikanlah kami -bisa menemui- bulan Ramadhan).

Munajat keberkahan, adalah memohon kebaikan semua akibat perkara dalam hidupnya, yang dialaminya, yang dijalani, dan yang akan datang. Doa di atas diriwayatkan oleh para perawi hadits, di antaranya al-Baihaqi, Ibnu Najjar dan Ibnu Asakir dari sahabat Anas, bahwa Nabi Muhammad berdoa, lalu menyebut doa itu. Perawi lain yang menyebut doa ini adalah al-Bazzar dalam Musnad-nya, ar-Rafi`i dalam At-Tadwin, dan Imam ath-Thabrani dalam Mu’jamul Ausath.

Saya sering menambahi doa tersebut diakhiri dengan “birohmatika ya Arhamar Rohimin”.

Puasa dan Sholat di Bulan Rojab

Ada dua jenis riwayat dari Nabi Muhammad kaitan dengan puasa bulan Rojab: pertama melarang; dan kedua, mengafirmasi dan memberi dorongan. Riwayat yang melarang bersumber dari Ibnu Abbas, dikeluarkan al-Hafizh al-Baihaqi (No. 3814) dan Ibnu Majah (No. 1743), dengan redaksi, begini:

“Anna Rasulallah naha `an shoumi Rojaba kullahu” (Bahwa Rasullah melarang puasa Rajab seluruhnya”

Riwayat di atas disebut juga oleh Imam Jalaluddin as-Suyuthi dalam tafsir Durrul Mantsur (Durrul Mantsur, VII: 345); dan Ali al-Qari dalam Fadlu Rojaba (hlm. 37); ath-Thabrani dalam al-Kabir; dan Ibnul Jauzi dalam al-Wahiyat.

Riwayat dari Nabi di atas bukanlah larangan untuk berpuasa pada bulan Rojab, karena ada banyak hadits yang mendorong, mengafirmasi dan mengutamakan puasa Rojab dan di bulan-bulan haram. Oleh karena itu Ali al-Qari memberi komentar dengan menggabungkan begini:

“Famahmulun fi i’tiqodi wujubihi, kama fil jahiliyah” (Fahdlu Rojaba, hlm. 38).

Pada riwayat di atas, yang ada larangan itu bila “mengandung di dalamnya adalah meyakini kewajiban puasa di bulan Rojab, sebagaimana berlaku di masa Jahiliyah).” Jadi, puasa di bulan Rojab jangan diyakini sebagai wajib.

Makna demikian lebih dekat dengan kebenaran, mengingat banyak riwayat yang menerangkan keutamaan bulan Haram dan puasa di bulan Rojab, di antaranya:

  1. “Rojab adalah bulan agung, dilipatgandakan (ganjarannya) di dalamnya perbuatan-perbuatan baik. Barangsiapa berpuasa sehari seperti berpuasa selama 1 tahun.” Hadits ini diriwayatkan Ar-Rafi`i, ath-Thabrani dalam al-Kabir (No. 6916); al-Ashbihani dalam Targhib wat Tarhib (No. 1822), dan al-Bukhari dalam adh-Du`afa (No. 14).
  1. “Puasa  sehari di awal Rojab adalah penebus (dosa) 3 tahun. Puasa hari kedua adalah penebus 2 tahun. Kemudian puasa setiap hari (setelah hari ke-1 dan ke-2) adalah penebus sebulan”. Hadits ini diriwayatkan melalui Ibnu Abbas, diriwayatkan al-Khollal dalam Fadhlu Rojaba, sebagaiman yang ada dalam kitab al-Kanzu (No. 24261).
  1. “Barangsiapa puasa sehari di bulan Rojab Alloh memberi minum dari sungai itu”. Sungai itu maksudnya adalah, diterangkan di awal riwayat hadits ini, “di dalam jannah ada sungai yang disebut dengan Rojab, airnya lebih putih dari  susu”. Hadits ini diriwayatkan oleh al-Baihaqi dan asy-Sirazi, serta para perawi hadits lain.
  1. “Barangsiapa berpuasa sehari di awal Rojab, disamakan dengan puasa setahun, barangsiapa berpuasa 7 hari ditutup darinya 7 pintu neraka, dan barangsiapa berpuasa 10 hari, penyeru di langit memanggilnya: “Mintalah, engkau akan diberi”. Hadits ini diriwayatkan Abu Nuaim dan Ibnu Asakir, dari jalan Ibnu Umar. Riwayat yang mirip dengan ini ada juga yang diriwayatkan dari sahabat Abu Dzar dan sahabat Anas, dengan redaksi yang lebih panjang dan berbeda dalam berbapa hal.
  1. Di dalam bulan Rojab ada sehari dan semalam, barangsiapa berpuasa pada hari itu, dan  mendirikan sholat malam, dia seperti orang yang berpuasa Dahr 100 tahun, dan mendirikan sholat 100 tahun. Dan itu adalah di dalam 3 yang tersisa dari Rojab, di dalamnya Alloh mengutus Nabi Muhammad.” Ini diriwayatkan dari sahabat Salman al-Farisi, dan dikeluarkan oleh al-Baihaqi dalam Syu’bul Iman (2/2119) dan ad-Dailami dalam al-Firdaus (No. 4381).
  1. “Barangsiapa berpuasa 3 hari pada bulan Haram, yaitu kamis, Jumat dan Sabtu, ditulis baginya seperti ibadah 2 tahun”. Riwayat hadits ini dari sahabat Anas, dikeluarkan ath-Thabrani dalam Mu’jamul Ausath (No. 1810) dan al-Khollal dalam Fahdlu Rojaba (No. 50).

Munajat Istighfar di Bulan Rojab

Ada keterangan dari Imam Ali Rodhiyallohu anhu, Syaikhus Syuyukh minath thariqah, tentang menghidupkan bulan Rojab ini melalui “munajat istighfar”. Keterangan Imam Ali itu, begini:

“Aktsiru al-istighfara fi syahri Rojaba, fa innalloha fi kulli sa`atin minhu `ataqa’u minan nar” (Perbanyaklah memohon ampunan kepada Alloh di bulan Rojab, karena sesungghuhnya Alloh memberikan setiap saat (jam) darinya adalah “pembebasan dari api neraka”.

Keterangan ini dikeluarkan ad-Dailami dalam al-Firdaus No. 247.

Mengamalkan Riwayat-Riwayat Rojab: Keterangan Imam an-Nawawi

Para pengkritik amalan bulan Rojab selalu mendasarkan pada argumentasi bahwa tidak ada yang menetapkan kesunnahan dan dorongan amalan puasa di bulan Rojab, melalui hadits shahih di dalamnya. Mereka menyebutnya semua riwayat  tentang puasa Rojab adalah ghoiru shahih. Akan tetapi dalam pembahasan ilmu hadits, hadits dhaif (asal tidak sampai pada maudhu), bisa diamalkan, lebih-lebih dalam keutamaan amal.

Imam an-Nawawi dalam kitab Taqrîbun Nawâwi menyebut hadits dhoif sebagai hadits yang tidak terkumpul syarat hadits shohih dan hasan (dalam cetakan bersama Tadrîbur Rôwî fî Syarah Taqrîbun Nawâwî, versi Maktabah al-Kautsar, 1415, jilid I:, I: 195), karena, bisa jadi terputus sanadnya, atau perawinya dituduh berbohong,  atau ada `illat tertentu, atau karena syâdz.

Imam Nawawi kemudian mengatakan begini: “Apabila engkau melihat hadits dho`if dengan isnad dho`if maka untukmu, katakanlah hadits itu dho`if dengan isnad ini, dan jangan engkau katakan dho`iful matan (lemah isisnya)…” (dalam Tadrîbur Rôwî, I: 348). Sebab  menurut Imam Nawawi (dalam Tadrîbur Rôwî, jilid I: 297), misalnya  dalam soal hadits mursal dan mauquf yang dikategorikan para ahli hadits pada bagian hadits dho`if, disebut begini: “Dan kadang tercela dalam isnadnya secara khusus, tetapi matannya diketahui shahih.”

Sementara dalam kitab al-Adzkâr, Imam an-Nawawi menyebutkan hukum hadits dho`if menurut para ulama, begini:

“Ulama hadits, ulama fiqh, dan ulama lainnya mengatakan bahwa diperbolehkan,  bahkan disunatkan mengamalkan hadits dho`if untuk keutamaan amal, hal yang mengandung targhîb (anjuran) dan yang mengandung tarhîb (ancaman), selama hadits itu tidak berpredikat maudhu’ (palsu menurut versi sanadnya).”

“Masalah hukum seperti halal haram, jual beli, nikah, dan talak serta lain-lainnya, tidak boleh diamalkan melainkan dengan hadits shohih atau hadits hasan, kecuali dalam masalah untuk bersikap hati-hati dalam masalah tersebut. Sebagai contoh, apabila ada sebuah hadits dho`if yang menyebutkan makruh melakukan sebagian transaksi jual beli atau makruh melakukan sebagian nikah, maka hal tersebut disunnahkan untuk dihindari, tetapi tidak bersifat wajib.”

Dengan demikian, mendirikan sholat, melaksanakan puasa, berdzikir, bersholawat, bertadabbur tentang keagungan Alloh, berbuat kebaikan dalam segala jenis kebaikan, pada bulan Rojab ini, masuk kategori amal-amal dalam fadhoil a’mal, dan banyak riwayat yang menyebut keutamaannya. Terlebih lagi, Alloh mengistimewakan bulan-bulan Haram di antara 12 bulan yang ada, menjadikan Rojab memiliki arti yang sangat penting bagi seorang yang beriman.

Bagi mereka yang mengerti keutamaan-keutamaan waktu tertentu dan bulan-bulan tertentu bagi amal-amal seorang mukmin, akan lebih mudah merasakan keagungan bulan Rojab dan mengisinya dengan amal-amal kebaikan sepanjang waktu. Amal-amal itu kemudian dibarengi dengan munajat-munajat memohon keberkahan dan istighfar. Wallohu a’lam

Nur Kholik Ridwan

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru