26.1 C
Jakarta
Array

Menristekdikti: Mundur Dari HTI Atau Bergabung Pemerintah

Artikel Trending

Menristekdikti: Mundur Dari HTI Atau Bergabung Pemerintah
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Yogyakarta. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) M Nasir mengatakan akan memanggil rektor perguruan tinggi di seluruh Indonesia dalam waktu dekat ini. Pemanggilan itu untuk membahas keterlibatan pegawai dan dosen dalam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di lingkungan kampusnya.

“Ke depan akan kami kumpulkan rektor seluruh Indonesia. Insya Allah tanggal 26 Juli 2017,” kata Nasir kepada wartawan di Gedung Balairung UGM, Jalan Persatuan, Kabupaten Sleman, Sabtu (22/7/2017).

Menurut Nasir, pegawai dan dosen di perguruan tinggi negeri (PTN) yang terlibat HTI itu melanggar PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Dalam peraturan tersebut, kata dia, PNS harus menyatakan diri setia terhadap Pancasila dan UUD 1945.

“Sesuai dengan Perppu yang dikeluarkan Presiden sekaligus dari Kementerian Hukum dan HAM yang membubarkan HTI, maka dosen dan pegawai (PTN) tidak boleh terlibat,” ujar Nasir.

Nasir mengatakan, pihaknya akan memberikan dua pilihan kepada pegawai dan dosen di PTN yang menjadi anggota HTI. Pertama, kata dia, pegawai dan dosen yang menjadi anggota HTI harus menyatakan diri keluar dari organisasi tersebut.

“Dia harus keluar dari HTI, tidak mengikuti kegiatan HTI, dan bergabung kembali dengan pemerintah,” ucap Nasir.

Ia mengatakan, rektor, pembantu rektor, dan dekan fakultas yang menjadi penjamin sekaligus pengawas pegawai dan dosen eks HTI tersebut. Menurut dia, mantan anggota HTI itu juga harus mendapatkan pemnbinaan.

Kedua, lanjut Nasir, pegawai dan dosen harus mengundurkan diri pekerjaannya jika tak mau keluar dari organisasi yang telah dibubarkan pemerintah itu. Sebab, dasar pembubaran organisasi tersebut yaitu ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan ingin mendirikan negara khilafah.

“Harus keluar karena dia adalah bagian negara, seharusnya (ideologinya) tidak boleh pisah dari negara,” ucap Nasir.

Untuk pegawai dan dosen yang terlibat HTI di perguruan tinggi swasta (PTS), kata Nasir, pihaknya menyerahkannya kepada Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis). Menurut dia, Kopertis juga harus melakukan hal yang sama seperti Kemenristekdikti dalam menangani pegawai atau dosen PTS yang terlibat HTI.

“Tapi perlakuannya berbeda dengan PTN. Swasta ada model yang berbeda, mungkin juga regulasinya yang berbeda,” ucap Nasir

Sumber: Kompas.com

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru