25.4 C
Jakarta
Array

Menristekdikti Minta Kampus Bina Mahasiswanya yang Terlibat HTI

Artikel Trending

Menristekdikti Minta Kampus Bina Mahasiswanya yang Terlibat HTI
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Malang. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) M Nasir meminta kepada semua perguruan tinggi untuk membina mahasiswanya terbukti terlibat dalam kegiatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Menurut dia mahasiswa yang terlibat HTI juga merupakan bagian dari bangsa Indonesia sehingg pihak kampus perlu membinanya supaya tidak lagi terlibat dalam kegiatan yang melawan dasar Negara Pancasila.

“Itu ibarat dalam rumah tangga, orang tua pada anak. Kan sama itu. Mereka dalam rumah tangga, anak itu ada yang menurut, ada yang nakal. Yang nakal kita bina,” katanya di Malang, Jumat (28/7/2017).

Nasir menyebutkan, di setiap kampus ada bagian tersendiri yang menangani bidang kemahasiswaan. Bidang itu lah yang diharapkan bisa memberikan pembinaan kepada mahasiswa yang terlibat dalam kegiatan HTI.

“Mahasiswa yang terlibat dalam hal ini perlu diluruskan bersama. Ini ada PR (Pembantu Rektor) 3 ada PD (Pembantu Dekan) 3, di bidang kemahasiswaan. Maka kewajibannya mendampingi untuk menjelaskan kepada anak – anak semuanya,” katanya.

Baca juga: Wali Kota Sukabumi Akui Ada 3 PNS yang Sempat Jadi Pengurus HTI

Berbeda dengan pegawai dan dosen yang terbukti terlibat. Nasir penyebut, dosen atau pegawai perguruan tinggi yang terlibat dalam kegiatan HTI melanggar PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai.

“Di sana dinyatakan dalam disiplin pegawai sumpah setia dan taat sepenuhnya pada Pancasila, UUD 45, NKRI dan Kebhinekaan,” ucapnya.

Selain itu, dosen atau pegawai itu juga melanggar Undang – undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, Undang – undang nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi, dan Undang – undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara.

Pihaknya sudah meminta kepada seluruh rektor dan kopertis untuk melakukan pengawasan terhadap pegawai dan dosennya yang terbukti terlibat dalam kegiatan HTI. Nantinya, dosen itu akan diberi sanksi berupa sanksi peringatan satu, dua dan tiga secara bertahap.

“Di dalam sanksi administrasi rektor melakukan pemeriksaan. Dibuktikan apakah mereka benar melakulan kegiatan itu. Jika benar kita lakukan langkah persuasif. Ada teguran, peringatan tertulis satu dua dan tiga. Ini waktinya enam bulan. Dua bulan pertama, dua bulan kedua dan ketiga sesuai dengan PP nomor 53,” katanya.

Namun jika tiga peringatan tertulis itu tidak digubris, pihaknya mempersilan kepada pegawai atau dosen tersebut untuk memilih.

“Kalau ini sudah dilakukan dan mereka tetap tidak mau mengikuti apa yang ada dalam PP itu ya apa boleh buat, suruh memilih. Tapi saya yakin mereka akan kembali ke tujuan semula. Karena mereka bagian dari bangsa Indonesia yang bertugas membantu pemerintah sebagai pegawai negeri sipil,” ucap dia.

Sumber: Kompas.com

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Artikel Terkait

Artikel Terbaru