26.8 C
Jakarta

Menkopolhukam Tegaskan Langkah Screaning WNI Eks ISIS

Artikel Trending

AkhbarNasionalMenkopolhukam Tegaskan Langkah Screaning WNI Eks ISIS
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menumumkan bahwa pemerintah tak akan memulangkan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga teroris lintas negara atau foreign terrorist fighters (FTF), termasuk pendukung ISIS eks WNI. Keputusan ini diambil setelah rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa, 12 Februari 2020.

Keputusan ini seketika mendapat beragam tanggapan. Banyak yang sepakat dengan keputusan pemerintah, namun tak sedikit yang menilai pemerintah salah langkah. Keputusannya terkesan buru-buru. Dalam rapat bersama Kementerian dan Lembaga terkait pada 4 Februari lalu di kantornya, Mahfud mengatakan nasib para FTF itu akan diputuskan pemerintah pada Mei atau Juni mendatang.

Nyatanya tak sampai sepekan setelah rapat itu, pemerintah telah membulatkan suara terkait nasib para FTF. Ditemui di rumahnya, di Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan, Rabu, 12 Februari 2020, Mahfud menjawab sejumlah pertanyaan mengenai masalah ini.

Berikut petikan wawancara bersama Mahfud :

Mengenai FTF, bagaimana ceritanya hingga ratas bersama Presiden memutuskan tak memulangkan mereka?

Itu isu kongkrit. Masalah itu kongkrit muncul di hadapan kita, dan kita harus bersikap juga. Karena itu menyangkut cara kita hidup bernegara. Maka diputuskan. Itu saja latar belakangnya.

Dari sekian banyak faktor, apa saja pertimbangannya?

Pertimbangannya karena itu muncul sebagai isu yang menarik perhatian publik untuk diputuskan. Sejak tahun orang berbicara ini dipulangkan atau tidak. Lalu diputuskan tak dipulangkan. Itu saja.

Awalnya disebut akan diputus Mei atau Juni setelah dibahas oleh tim khusus yang dipimpin oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Suhardi Alius. Kenapa kemudian keputusannya dipercepat?

Ya dulu kita sebenarnya ingin menanggapi ini secara wajar, pelan-pelan. Oleh sebab itu pada 17 Januari itu kita undang seluruh kementerian di bidang Polhukam. Mulai dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Polri, TNI, BIN, BAIS, Kemenhan, semua hadir. Bahkan saat itu hadir Menteri Sosial, Menkumham hadir. Kementerian Sosial itu kepentingannya apa, kalau pulang, diperlukan pelayanan sosial dan macam-macam, itu diundang datang. Semuanya datang.

Tapi karena waktu itu aspeknya hanya aspek keamanan dan gak menyangkut masalah keagamaan. Kan gak menyangkut keagamaan, karena itu Menteri Agama memang tak diundang untuk rapat 17 itu. Dan Menteri Agama kan bukan bidang Polhukam. Dan itu bukan soal keagamaan, itu soal teroris, menyangkut keamanan dan hukum.

Pada waktu itu ya kita hati-hati saja. Mari kita buat dua draf, satu draf kalau mau dipulangkan alasannya apa, resikonya apa. Termasuk munculnya virus-virus atau wabah penyakit teroris atau ancaman terorisme kalau dipulangkan. Kemudian kalau tidak dipulangkan, alasan hukumnya bagaimana. Akibat-akibatnya apa. Nah dua itu dibuat draf yang ditugaskan Pak Suhardi Alius sebagai Kepala BNPT.

Kita bersepakat ya Bulan April selesai. Lalu ke Wapres, didiskusikan dengan Wapres, karena Wapres itu penanggung jawab sehari-hari masalah deradikalisasi. Sesudah Wapres oke, diperbaiki, nanti akan kemudian dibawa ke Presiden bulan Mei atau Juni untuk diambil keputusan.

Tapi perdebatan di masyarakat ternyata cepat sekali. Dan kita sudah melihat kecenderungan kita dan kecenderungan masyarakat ini gak ada masalah hukum internasional atau hukum konstitusi untuk dipulangkan atau pun tak dipulangkan. Dipulangkan ada alasan hukumnya, tak dipulangkan ada alasan hukumnya. Kan gitu.

Oleh sebab itu pindahnya lalu ke manfaat. Yang mana? Oh manfaatnya tentu kalau tidak dipulangkan. Itu pendapat pemerintah dan sebagian besar masyarakat. Termasuk ormas besar. Seperti NU, akademisi, politisi juga. Pasti ada (yang tak sepakat), tak ada keputusan sekecil apapun apalagi sebesar itu. Tak keputusan sekecil apapun di Indonesia ini yang kemudian bebas dari kritik. Itu sudah dihitung juga. Oh ini yang tak setuju alasannya ini, ini yang setuju alasannya ini, kita sudah itung semua. Lalu kemudian diputuskan. Sudah gitu saja..

BACA JUGA  Ketua DPD RI Minta Perkuat Kebangsaan Pasca Putusan MK

Jadi karena selalu ditanya, Presiden lalu menjawab tunggu keputusan, kan gitu Presiden, nunggu laporan dari Kemenko Polhukam. Tapi kalau saya secara pribadi bilang tidak, itu kata presiden. Itu sama dengan jawaban saya juga. Ketika ditanya, saya sebagai Menko belum bida jawab, tapi kalau Mahfud menjawab tidak. Ma’ruf Amin juga tidak, gitu. Masyarakat saya monitor juga tidak. Ya sudah, kita putuskan tidak. Karena tak memulangkan dan memulangkan itu dasar hukumnya sama-sama ada, tinggal kemanfaatanya.

Lalu berlaku hukum yang tertinggi. Hukum yang tertinggi dalam negara bunyinya salus populi suprema lex. Hukum yang tertinggi itu adalah keselamatan rakyat. Itu. Itu hukum tertinggi. Artinya, keselamatan rakyat itu kedudukannya lebih tinggi dari berbagai pendapat yang berbeda. Nah bagi pemerintah itu, keselamatan rakyat itu kalau (FTF) tak pulang. Boleh anda setuju boleh tidak. Tapi itu kewenangan pemerintah untuk menentukan hal yang sifatnya pilihan hukum. Karena pemerintah yang diberi wewenang untuk memutuskan itu. Itu aja.

Kajian keamanan itu datang dari Menhan atau dari siapa yang mensuplai?

Dari semuanya. Makanya dalam rapat itu hadir semua. BAIS, TNI dengan Kepala Staf Angkatannya. Hadir semua. BIN hadir dan berbicara juga, tentang data, bahaya, manfaat, tentang pendapat, tentang hukum internasional. Jadi itu supply-nya dari mereka.

Kira-kira hal strategis apa dibicarakan saat itu? Bukankah data jumlah FTF yang dihimpun juga berbeda beda?

Gak penting angka. Karena dari angka yang berbeda-beda itu ada keyakinan itu ada. Karena dari angka yang berbeda-beda itu ada nama yang sama. Banyak nama yang sama. Misalnya 288 itu sama. Yang lain berbeda-beda. Ndak penting angka. Yang penting prinsipnya mau dipulangkan atau engga. Kalau dipulangkan berbahaya gak? Kita berpendapat bahaya. Udah itu saja.

Kan ada yang bertanya datanya kok berbeda-beda. Memang kenapa berbeda-beda? Namanya teroris ada yang bersembunyi, ada yang ketangkap, ada yang menangkap, ada yang lain tidak menangkap. Gak apa-apa, yang penting ada karena ada yang menemukan. Cuma temuannya kan berbeda-beda. Kan itu.

Temuan Tempo saat ke Suriah, di seluruh pasukan Kurdistan disebut ada sekitar 350 WNI. Apakah angka ini juga muncul dalam temuan pemerintah?

Ya itu temuanmu. Temuannya CIA, 846. Setelah 846 diseleksi lagi, ternyata 157 redundant. Tinggal yang fiks 689. Itu CIA. Temuanmu 350an. Ya itu. 846, redundant 157 tinggal 689. 288 (di antaranya) by name, ada nama, alamat, tanggal lahir, sisanya gak jelas. Ada yang hanya namanya, gak jelas dari mana. Ada yang jelas dari mana, gak jelas paspornya, dan macam-macam.

Kalau dari Kemenkumham yang mengirim tim ke Suriah, itu menemukan 1.200 orang Indonesia. Tapi gak ada identitas apapun. Itu hanya sumber-sumber yang didatangi Kemenko Polhukam. Ada pejabat Suriah, pejabat kehakiman, pejabat dalam negeri. Akhirnya ketemu jumlah itu. Jumlahnya beda beda. Yang penting ada apa ndak? Kalau ada, dipulangkan atau enggak? Kalau dipulangkan apa alasannya, kalau tidak apa alasannya.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru