32.7 C
Jakarta

Menkopolhukam Sebut Ancaman Terorisme Masih Eksis di Tengah Pandemi Covid-19

Artikel Trending

AkhbarNasionalMenkopolhukam Sebut Ancaman Terorisme Masih Eksis di Tengah Pandemi Covid-19
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Jakarta – Saat ini, pandemi wabah virus corona Covid-19 masih berlangsung di Indonesia. Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebutkan ancaman terorisme terus eksis di tengah pandemi virus corona atau covid-19.

Di bidang politik, Mahfud mengatakan saat ini pemerintah masih menerima kritik dari pihak yang masih terpolarisasi akibat Pemilu 2019. Meski begitu ia mengatakan hal tersebut tidak masalah karena ia pun mengaku juga kritis terhadap pemerintah. Terutama ketika belum masuk ke dalam jajaran pemerintahan.

Hal itu disampaikan Mahfud dalam Rapat Kerja Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan bersama Komite I DPD RI via video conference pada Jumat (8/5/2020). “Politik seperti kita ketahui, yang muncul ke permukaan itu biasa, sambungan dari Pemilu 2019 masih terjadi. Ada yang memang sangat kritis terhadap pemerintah,” kata Mahfud MD.

Terkait dengan bidang keamanan, Mahfud mengatakan saat ini serangan terbuka radikalisme terhadap ideologis relatif mereda. “Ya tidak apa-apa. Memang kritis juga, kita kan sebelum jadi pemerintah juga kritis. Jadi sekarang kalau sudah jadi pemerintah harus siap menerima dan menampung seluruh kritik itu,” ucap Mahfud.

BACA JUGA  Rycko Amelza Dahniel Minta Seluruh Jajaran Kepolisian Tidak Lengah Jaga NKRI

Ancaman Terorisme Semakin Merajalela di Tengah Pandemi Covid-19

“Tetapi radikalisme dalam pengertian terorisme, radikalisme yang sudah terjadi berwujud terorisme. Banyak terjadi akhir-akhir ini, cuma tidak terberitakan,” ujar Mahfud.

Ia pun mengatakan pihaknya juga selalu mengikuti perkembangan penyanderaan oleh Abu Sayyaf. “Di Palu terjadi beberapa peristiwa sadis, di Jawa Timur terjadi, penangkapan-penangkapan juga dilakukan, kami bersama BNPT itu,” kata Mahfud.

Menurutnya sampai saat ini pemerintah masih terus mendiskusikan terkait upaya penyelesaian permasalahan tersebut lewat rapat-rapat rutin. Sedangkan di bidang penegakkan hukum ia mengatakan saat ini sidang-sidang di pengadilan masih dilakukan secara biasa dan virtual.

Ia juga mengatakan Kejaksaan Agung juga sudah memberikan laporan yang menyatakan semua masalah hukum telah diselesaikan sesuai prosedur yang ada dan tidak terganggu dengan adanya pandemi covid-19. “Dan sekarang muncul dampak covid-19 yang menyebabkan seretnya ekonomi ini beberapa kejahatan yang tentu meresahkan kita,” tutur Mahfud.

“Tetapi setiap hari saya mendapat laporan dari Kapolri tentang peristiwa-peristiwa yang menonjol, apa, terjadi di mana, bagaimana menanganinya, diapalan dan seterusnya itu terus dilakukan,” kata Mahfud.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru