25.7 C
Jakarta
Array

Menjaga Privasi Sesama

Artikel Trending

Menjaga Privasi Sesama
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Riwayat Ibnu Abbas menyatakan bahwa Rasulullah saw pernah mengutus seorang bocah Anshar, bernama Mudlaj bin ʻAmr, untuk memanggil Umar bin al-Khathab. Saat itu waktu menunjukkan siang hari menjelang zuhur. Sang bocah masuk di rumah Umar. Tidak sengaja ia melihat Umar dalam keadaan yang tidak membuatnya nyaman. Singkat cerita Umar bin al-Khathab mengadu kepada Rasul saw, andai saja Allah mengatur tentang memohon izin. Agar jelas mana perintah dan larangan-Nya. Lalu turunlah QS al-Nur [24]: 58. Sementara riwayat Muqatil mengatakan bahwa ayat tersebut turun untuk Asma’ binti Martsad. Ia mempunyai anak yang sudah lanjut dewasa. Suatu ketika anaknya masuk ke kamar tanpa izin yang membuatnya tidak nyaman. Kemudian Asma’ mengadu kepada Nabi saw dan menjelaskan apa yang terjadi. Lalu turunlah QS al-Nur [24]: 58. Sementara menurut al-Sudi, dahulu sahabat Rasul saw senang mengumpuli isteri mereka pada waktu-waktu tersebut. Lalu mandi dan beranjak ke masjid untuk shalat berjamaah. Sehingga melalui QS al-Nur [24]: 58 Allah swt memerintahkan para budak dan anak-anak agar tidak masuk pada waktu tersebut kecuali mendapat izin.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِيَسْتَأْذِنْكُمُ الَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ وَالَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنْكُمْ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ مِنْ قَبْلِ صَلَاةِ الْفَجْرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُمْ مِنَ الظَّهِيرَةِ وَمِنْ بَعْدِ صَلَاةِ الْعِشَاءِ ثَلَاثُ عَوْرَاتٍ لَكُمْ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلَا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌ بَعْدَهُنَّ طَوَّافُونَ عَلَيْكُمْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللهُ لَكُمُ الْآيَاتِ وَاللهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (58) وَإِذَا بَلَغَ الْأَطْفَالُ مِنْكُمُ الْحُلُمَ فَلْيَسْتَأْذِنُوا كَمَا اسْتَأْذَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللهُ لَكُمْ آيَاتِهِ واللهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (59)

QS al-Nur [24]: 58-59 cakupannya lebih khusus pada penghuni rumah. Sedangkan QS al-Nur [24]: 27-29 diperuntukkan untuk selain penghuni rumah. Norma-norma yang digariskan oleh ayat-ayat Al-Quran ini sebagai bentuk memelihara sucinya kehormatan dalam bermasyarakat. Penjagaan ini dimulai dari institusi sosial terkecil yakni keluarga. Kemudian menjalar kepada institusi sosial yang lebih besar.

Merusak privasi orang lain mempunyai dampak negatif. Menurut pakar kejiwaan, pandangan anak di saat mereka kecil sangat berpengaruh pada masa depannya. Bisa jadi mengakibatkan penyakit mental dan fisik. Di samping itu hubungan sosial pasti menjadi retak. Karena salah satu pihak merasa dirugikan.

Itulah nilai-nilai agama yang sudah membudaya. Dewasa ini privasi tidak hanya ada di dalam rumah saja. Era modern saat ini memberikan media yang dapat menyimpan privasi individu sosial. Salah satunya adalah gadget baik itu handphone, laptop dsb. Tentu jika dua ayat dikontekstualisasikan dan legal untuk di-qiyas-kan maka penggunaan gadget orang lain harus seizin si empunya. Sebab di situ gudang privasinya. [Ali Fitriana]

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru