31.8 C
Jakarta

Meninggal Tenggelam Termasuk Kategori Mati Syahid?

Artikel Trending

Asas-asas IslamSyariahMeninggal Tenggelam Termasuk Kategori Mati Syahid?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Syahid secara bahasa merupakan turunan dari kata sya-hi-da (Arab: yang artinya bersaksi atau hadir). Saksi kejadian, artinya hadir dan ada di tempat kejadian. Istilah ini umumnya digunakan untuk menyebut orang yang meninggal di medan jihad dalam rangka menegakkan kalimat Allah.

Ulama berbeda pendapat tentang alasan mengapa mereka disebut syahid. Al-Hafidz Ibnu Hajar menyebutkan sekitar 14 pendapat ulama tentang makna syahid. Berikut diantaranya, karena orang yang mati syahid hakekatnya masih hidup, seolah ruhnya menyaksikan, artinya hadir. Ini merupakan pendapat An Nadhr bin Syumail.

Karena Allah dan para malaikatnya bersaksi bahwa dia ahli surga. Ini merupakan pendapat Ibnul Anbari. Karena ketika ruhnya keluar, dia menyaksikan bahwa dirinya akan mendapatkan pahala yang dijanjikan. Karena disaksikan bahwa dirinya mendapat jaminan keamanan dari neraka. Karena ketika meninggal tidak ada yang menyaksikannya kecuali malaikat penebar rahmat. Dan masih beberapa pendapat lainnya yang dirinci oleh ibnu Hajar dalam kitabnya Fathul Bari syarh Shahih Bukhari (6/42 43).

BACA JUGA  Ini Waktu Utama Membayar Zakat Fitrah

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan daftar orang yang bergelar syahid,

من قتل في سبيل الله فهو شهيد، ومن مات في سبيل الله فهو شهيد، ومن مات في الطاعون فهو شهيد، ومن مات في البطن هو شهيد، والعربي شهيد

“Siapa yang terbunuh di jalan Allah, dia syahid. Siapa yang mati (tanpa dibunuh) di jalan Allah dia syahid, siapa yang mati karena wabah penyakit Tha’un, dia syahid. Siapa yang mati karena sakit perut, dia syahid. Siapa yang mati karena tenggelam, dia syahid.” (HR. Muslim 1915)

Al-Hafidz Al-Aini menjelaskan makna hadis di atas, “Mereka mendapat status syahid secara hukum, bukan hakiki. Ini karunia Allah untuk umat ini, Dia menjadikan musibah yang dialami umat ini sebagai pembersih dosa mereka, penambah pahala, bahkan sampai mengantarkan mereka derajat para syuhada hakiki.” (Umdatul Qari Syarh Shahih Bukhari, 14/180).

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru