26.7 C
Jakarta
Array

Menhan Sebut Eks ISIS Tak Perlu Kembali Ke Indonesia

Artikel Trending

Menhan Sebut Eks ISIS Tak Perlu Kembali Ke Indonesia
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Jakarta – Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu berpendapat, ratusan warga negara Indonesia yang dideportasi karena terlibat Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) lebih baik tidak usah kembali ke Indonesia.
“Enggak usah balik lagilah. Kalau mau berjuang, ya berjuang saja di sana sampai mati,” ujar Ryamizard di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (17/7/2017).
Bahkan, soal alasan mereka kembali karena ingin menikah dan sebagainya, Ryamizard tidak menerima alasan tersebut. Menurutnya, alasan itu bersifat dicari-cari. “Alasan itu alasan klasik,” tegasnya.
Dia juga menganggap tidak perlu menetapkan status siaga I ISIS seperti yang telah dilakukan beberapa negara di Asia.
Kekalahan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) oleh Pasukan Demokratik Suriah (SDF) tidak serta merta menyelesaikan masalah. Ratusan warga negara Indonesia yang menjadi anggota ISIS di sana, ingin kembali ke tanah air tapi membuat sejumlah masyarakat khawatir.
Khalayak di tanah air khawatir para bekas pendukung ISIS yang dipulangkan akan membawa paham radikal dan ideologinya ke dalam lingkungan masyarakat.
Hasil survei PEW Research Center pada 2017 menunjukkan 74 persen warga Indonesia yang menjadi responden menganggap ISIS adalah ancaman utama. Angka itu meningkat menjadi 81 persen pada 2018.
Nilai ini membuat Indonesia masuk ke dalam lima besar negara yang menganggap bahwa ISIS adalah ancaman bagi pertahanan dan keamanan bangsa. Keempat negara lainnya adalah Prancis, Nigeria, Filipina, dan Rusia.
Keberadaan puluhan orang, di antaranya anak-anak dan kaum perempuan WNI di antara pejuang kelompok ISIS, Al-Hawl, di Suriah sejak Maret lalu, membangkitkan kembali perdebatan tentang kebijakan pemerintah untuk menerima mereka lagi.
Padahal, pada 2017 lalu, Pemerintah Indonesia telah memutuskan menerima kembali 17 WNI yang dideportasi dari perbatasan Suriah-Irak dengan alasan kemanusiaan.
Kendati demikian, hingga kini 17 WNI itu dilaporkan masih berada dalam pengawasan BNPT serta otoritas keamanan lainnya. Namun, keputusan penerimaan kembali bekas anggota ISIS tetap ditentang banyak pihak.
Jalani proses hukum
Menanggapi keinginan WNI di Suriah yang ingin kembali ke Indonesia, Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan (GSK) Mahfud MD mengatakan, WNI memiliki hak untuk pulang ke negara asalnya.
Namun, dia menyarankan agar para WNI di Suriah menempuh proses hukum sebelum bisa kembali ke Indonesia.
“Ada prosedur hukumnya, proses imigrasinya bagaimana, dulu keluarnya ke sana untuk apa dan di sana melakukan apa. Kalau di sana melanggar hukum bisa saja pulang tapi masalah hukumnya diselesaikan. Itu hak warga negara untuk tinggal di tempat asalnya sejauh tidak melanggar hukum,” ungkap Mahfud di Jakarta, Rabu (19/6).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini merasa wajar bila ada pihak yang tak mau menerima kembali WNI dari Suriah. Alasannya karena mereka diduga terpapar radikalisme yang khawatir terbawa ke Tanah Air.
“Mungkin dugaannya karena sekarang gerakan radikal ada dua, satu dia orang pindah ke satu tempat yang disebut hijrah, di mana di situ banyak sekelompok orang melakukan jihad. Lalu ada yang tidak bisa ikut hijrah itu namanya melakukan amaliah, bekerja di sini (Indonesia),” ujarnya.
Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) memandang persoalan WNI yang saat ini minta dibawa pulang dari Suriah, sebagai sesuatu yang harus diakomodasi pemerintah.
Menurut Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI, Choirul Anam, merujuk perintah konstitusi, yang menjamin bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan dari negaranya.
Hal itu kata dia, berarti desakan bagi pemerintah Indonesia untuk mengambil tindakan, pada saat belum tetapnya keputusan pemerintah menyikapi persoalan tersebut.
“Adalah hak mereka untuk mendapatkan pemulangan. Kecuali status mereka sudah keluar dari kewarganegaraan Indonesia. Jadi, tidak ada satu pejabat pun di Indonesia ini yang bisa melarang mereka balik ke Indonesia,” ujar Choirul.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru